BatamNow.com – Keterangan ahli hukum pidana Dr. Alwan Hadiyanto dalam persidangan perkara dugaan pembunuhan terhadap Dwi Putri Apriliandini mengungkap sejumlah aspek penting untuk menilai ada atau tidaknya unsur pembunuhan berencana yang didakwakan kepada Wilson Lukman Cs, para terdakwa di kasus ini.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Dr. Alwan sebagai saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU), menjelaskan bahwa perencanaan dalam tindak pidana pembunuhan tidak selalu harus terbentuk sejak awal sebelum suatu perbuatan dilakukan.
Menurutnya, unsur perencanaan dapat muncul pada awal, di tengah rangkaian perbuatan, bahkan menjelang akhir, sepanjang terdapat proses berpikir dan jeda waktu yang cukup bagi seseorang sebelum memutuskan melanjutkan perbuatannya.
“Dalam pembunuhan berencana itu dimungkinkan unsur kesengajaan itu bisa muncul perencanaan di awal, bisa di tengah-tengah, ataupun di akhir dari sebuah perbuatan ataupun actus reus tersebut,” ujar Dr. Alwan dalam persidangan, Selasa (11/08/2026).
@batamnow Keterangan ahli hukum pidana Dr. Alwan Hadiyanto dalam persidangan perkara dugaan pembunuhan terhadap Dwi Putri Apriliandini mengungkap sejumlah aspek penting untuk menilai ada atau tidaknya unsur pembunuhan berencana yang didakwakan kepada Wilson Lukman Cs, para terdakwa di kasus ini. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Dr. Alwan sebagai saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU), menjelaskan bahwa perencanaan dalam tindak pidana pembunuhan tidak selalu harus terbentuk sejak awal sebelum suatu perbuatan dilakukan. Menurutnya, unsur perencanaan dapat muncul pada awal, di tengah rangkaian perbuatan, bahkan menjelang akhir, sepanjang terdapat proses berpikir dan jeda waktu yang cukup bagi seseorang sebelum memutuskan melanjutkan perbuatannya. “Dalam pembunuhan berencana itu dimungkinkan unsur kesengajaan itu bisa muncul perencanaan di awal, bisa di tengah-tengah, ataupun di akhir dari sebuah perbuatan ataupun actus reus tersebut,” ujar Dr. Alwan dalam persidangan, Selasa (11/08/2026). Ia menjelaskan, salah satu konsep yang dapat digunakan untuk melihat ada tidaknya perencanaan adalah spatium temporis, yakni adanya ruang atau jeda waktu yang memungkinkan seseorang berpikir secara tenang sebelum mengambil keputusan untuk melanjutkan perbuatannya. “Apakah itu dilakukan dengan tenang ataupun dalam hal ini dia berpikir secara spontan ini akan membedakan adanya dugaan tindak pidana pembunuhan berencana tadi,” jelasnya. Perencanaan Bisa Tumbuh dalam Rangkaian Kekerasan Dr. Alwan memberikan ilustrasi seseorang yang awalnya melakukan kekerasan, tetapi kemudian memiliki kesempatan untuk menghentikan perbuatannya, meninggalkan lokasi, atau mencari pertolongan. Namun, apabila orang tersebut justru memilih melanjutkan perbuatannya hingga menyebabkan korban meninggal dunia, rangkaian tindakan tersebut, menurutnya, perlu dilihat secara utuh. Ia mencontohkan seseorang yang sebelumnya telah membeli pisau atau benda tajam dan kemudian melakukan pembacokan. Di tengah peristiwa, pelaku berpikir bahwa dirinya tetap akan dipenjara jika tertangkap sehingga memilih menghabisi korban. “Dalam kondisi seperti itu, hal tersebut dapat berkaitan dengan tindak pidana pembunuhan berencana,” katanya. Menurut Dr. Alwan, apabila fakta yang ditemukan hanya berupa penyiksaan yang kemudian menyebabkan korban meninggal dunia, konstruksi hukumnya dapat mengarah pada penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Namun, konstruksi tersebut dapat berbeda apabila ditemukan rangkaian fakta lain yang menunjukkan adanya proses perencanaan. “Kalau hanya bicara penyiksaan dari Senin malam sampai Kamis malam, ini masih ada indikasi dugaan tindak pidana penganiayaan. Kalau sampai meninggal dunia, berarti penganiayaan mengakibatkan orang meninggal dunia,” ujarnya. “Tetapi kalau ditemukan ada perencanaan lain, termasuk membuat alibi, menghilangkan barang bukti, kemudian ada jeda waktu dari Senin sampai Kamis atau Kamis malam sampai Jumat pagi, maka ada indikasi berkaitan dengan tindak pidana pembunuhan berencana,” Dr. Alwan… Baca di BatamNow.com #batam #batamnow #fyp #batamtiktok #batamhits #batampunyacerita ♬ original sound – BatamNow.com
Ia menjelaskan, salah satu konsep yang dapat digunakan untuk melihat ada tidaknya perencanaan adalah spatium temporis, yakni adanya ruang atau jeda waktu yang memungkinkan seseorang berpikir secara tenang sebelum mengambil keputusan untuk melanjutkan perbuatannya.
“Apakah itu dilakukan dengan tenang ataupun dalam hal ini dia berpikir secara spontan ini akan membedakan adanya dugaan tindak pidana pembunuhan berencana tadi,” jelasnya.
Perencanaan Bisa Tumbuh dalam Rangkaian Kekerasan
Dr. Alwan memberikan ilustrasi seseorang yang awalnya melakukan kekerasan, tetapi kemudian memiliki kesempatan untuk menghentikan perbuatannya, meninggalkan lokasi, atau mencari pertolongan.
Namun, apabila orang tersebut justru memilih melanjutkan perbuatannya hingga menyebabkan korban meninggal dunia, rangkaian tindakan tersebut, menurutnya, perlu dilihat secara utuh.
Ia mencontohkan seseorang yang sebelumnya telah membeli pisau atau benda tajam dan kemudian melakukan pembacokan. Di tengah peristiwa, pelaku berpikir bahwa dirinya tetap akan dipenjara jika tertangkap sehingga memilih menghabisi korban.
“Dalam kondisi seperti itu, hal tersebut dapat berkaitan dengan tindak pidana pembunuhan berencana,” katanya.
Menurut Dr. Alwan, apabila fakta yang ditemukan hanya berupa penyiksaan yang kemudian menyebabkan korban meninggal dunia, konstruksi hukumnya dapat mengarah pada penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Namun, konstruksi tersebut dapat berbeda apabila ditemukan rangkaian fakta lain yang menunjukkan adanya proses perencanaan.
“Kalau hanya bicara penyiksaan dari Senin malam sampai Kamis malam, ini masih ada indikasi dugaan tindak pidana penganiayaan. Kalau sampai meninggal dunia, berarti penganiayaan mengakibatkan orang meninggal dunia,” ujarnya.
“Tetapi kalau ditemukan ada perencanaan lain, termasuk membuat alibi, menghilangkan barang bukti, kemudian ada jeda waktu dari Senin sampai Kamis atau Kamis malam sampai Jumat pagi, maka ada indikasi berkaitan dengan tindak pidana pembunuhan berencana,” Dr. Alwan.

Empat Hari Kekerasan, Jadi Bagian Penting
Menurut Dr. Alwan, rentang waktu beberapa hari dalam rangkaian peristiwa tersebut menjadi bagian penting yang harus dianalisis. Sebab, rentang waktu tersebut dapat menunjukkan apakah seseorang memiliki kesempatan untuk menghentikan perbuatannya atau justru memilih melanjutkannya.
Dalam hukum pidana, kata dia, tindakan seseorang tidak hanya dilihat dari aspek perbuatan fisik atau actus reus, tetapi juga harus dikaitkan dengan mens rea, yakni sikap batin atau kesalahan yang menyertai perbuatan tersebut.
Ia menjelaskan, kesengajaan dalam hukum pidana antara lain dikenal melalui konsep dolus directus, dolus indirectus, dan dolus eventualis.
Dolus directus menggambarkan kesengajaan dengan maksud, sedangkan dolus eventualis berkaitan dengan kesadaran terhadap kemungkinan timbulnya suatu akibat.
Karena itu, apabila seseorang telah mengetahui risiko dari tindakannya tetapi tetap memilih melanjutkannya, aspek tersebut dapat menjadi bagian penting dalam menilai pertanggungjawaban pidana.
Video dan Dugaan Berkembangnya Niat
Dalam persidangan, Dr. Alwan juga menyinggung keberadaan video yang disebut berkaitan dengan rangkaian peristiwa sebelum terjadinya kekerasan terhadap korban.
Menurutnya, video tersebut tidak dapat dilepaskan dari rangkaian peristiwa apabila terbukti menjadi faktor yang mendorong terjadinya kekerasan.
Ia menilai, setelah video diterima, masih terdapat kesempatan bagi pihak yang menerima untuk melakukan klarifikasi. Apabila klarifikasi tidak dilakukan dan kekerasan justru berlanjut, rangkaian tersebut perlu dianalisis secara menyeluruh untuk melihat apakah terdapat perkembangan niat atau kesengajaan.
“Pertanyaannya, apakah dilakukan klarifikasi dari pihak-pihak atau tidak? Karena kalau tidak, berarti ada indikasi, ada niat yang terselubung. Meskipun tujuan dari pihak tersebut awalnya adalah tidak untuk menghabisi atau melakukan satu penganiayaan,” katanya.

Alasan Terdakwa Lainnya Takut, Tetap Harus Dibuktikan
Persidangan juga menyinggung alasan ketakutan terhadap salah satu terdakwa yang disebut menjadi penyebab terdakwa lainnya tetap melakukan kekerasan terhadap korban.
Dr. Alwan mengatakan alasan tersebut harus diuji secara konkret, termasuk apakah ketakutan tersebut benar-benar membuat seseorang kehilangan kemampuan untuk berpikir dan memilih atau masih memiliki kesempatan untuk menghentikan perbuatan.
“Kalau bicara ketakutan kepada orang yang menyuruh, ketakutannya karena apa? Apakah tidak bisa berpikir secara realistis?” katanya.
Ia mencontohkan seseorang yang diminta memegang atau memukuli korban. Menurutnya, orang tersebut masih dapat menolak, meninggalkan lokasi, atau mencari pertolongan apabila memang memiliki kesempatan untuk melakukannya.
“Kenapa dia tidak menolak? Minimal bisa ngomong Atau mendorong atau, ‘maaf, Pak atau Bu, saya tidak bisa’. Ini bicara kemanusiaan. Itu adalah satu bentuk itikad baik untuk memang menyatakan orang yang tidak dapat diikutsertakan,” tegasnya.
Menurut dia, apabila seseorang memiliki kesempatan selama beberapa hari tetapi tetap memilih terlibat dalam rangkaian kekerasan, fakta tersebut perlu dianalisis dalam konteks pertanggungjawaban pidana.
Peran Masing-masing Terdakwa
Dr. Alwan juga menjelaskan mengenai posisi pelaku utama dan pihak yang turut serta melakukan tindak pidana.
Ia merujuk ketentuan penyertaan dalam hukum pidana yang pada prinsipnya mengatur pihak yang melakukan, turut serta melakukan, menyuruh melakukan maupun menganjurkan.
Menurutnya, seseorang yang tidak melakukan sendiri perbuatan utama tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti memiliki keterlibatan sesuai konstruksi penyertaan.
“Ketika ada pasal pokok yang dipersangkakan, maka pertanggungjawabannya mengikuti pasal pokok tersebut,” jelasnya.
Dengan demikian, status seseorang sebagai pihak yang turut serta tidak otomatis membuat pertanggungjawabannya lebih ringan. Penilaiannya tetap bergantung pada peran, kesengajaan, rangkaian perbuatan serta pembuktian di persidangan.
Persiapan Alat Tak Bisa Dilihat Terpisah
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum juga menyinggung dugaan adanya alat-alat yang dipersiapkan untuk membantu melakukan kekerasan terhadap korban.
Dr. Alwan menilai, apabila seseorang terbukti ikut membeli atau mempersiapkan alat yang kemudian digunakan dalam penyiksaan, fakta tersebut perlu dilihat sebagai bagian dari keseluruhan rangkaian peristiwa.
“Kalau kita lihat dari asas kesatuan, saat ini juga berlaku kausalitas hukum pidana berkaitan dengan sebab-akibat yang sampai akhirnya intinya adalah korban meninggal dunia,” katanya.
Karena itu, menurutnya, rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut perlu dianalisis secara utuh dan tidak mengambil satu tindakan secara terpisah dari perbuatan lainnya.
Dalam perkara ini terdapat empat terdakwa, yakni Wilson Lukman alias Koko, Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana alias Mami, Salmiati alias Papi Charles, serta Putri Eangelina alias Papi Tama. Namun, Wilson Lukman dan para terdakwa lainnya diperiksa dalam berkas perkara terpisah.
Keterangan Dr. Alwan pada akhirnya menekankan bahwa ada atau tidaknya unsur pembunuhan berencana harus dilihat dari keseluruhan rangkaian peristiwa dan dibuktikan melalui fakta-fakta persidangan.
Perencanaan, menurut ahli, tidak selalu harus berupa persiapan yang telah dilakukan sebelum kekerasan dimulai. Unsur tersebut dapat muncul dan berkembang dalam perjalanan perbuatan, termasuk ketika pelaku memiliki waktu dan kesempatan untuk menghentikan perbuatannya tetapi memilih untuk melanjutkannya.
Empat hari kekerasan, menurutnya, memberikan ruang yang perlu diuji: apakah para terdakwa benar-benar tidak memiliki pilihan, atau justru memiliki kesempatan untuk menghentikan rangkaian kekerasan tersebut namun memilih tetap melanjutkannya.
Kasus dugaan pembunuhan Dwi Putri Apriliandini berawal ketika wanita berusia 25 tahun asal Lampung ini menerima tawaran kerja sebagai calon lady companion (LC) dari MK Management.
Korban diduga mengalami kekerasan oleh Wilson Cs, secara berulang selama berhari-hari hingga tewas pada Kamis (27/11/2025), di mess di kawasan Batu Ampar, Batam. (H)

