BatamNow.com – Suasana sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Dwi Putri Apriliandini di Pengadilan Negeri (PN) Batam dipenuhi kesaksian pilu pihak keluarga korban, Senin (18/05/2026).
Kakak korban yakni Melia Sari, datang langsung dari Lampung Barat untuk menjadi saksi tambahan dalam sidang perkara terdakwa Wilson Lukman alias Koko, salah satu dari empat terdakwa kasus ini.
Dalam persidangan, ia membacakan surat berisi pesan pilu dari ayah almarhumah yang tak sanggup hadir.
“Saya perwakilan karena orangtua saya tidak sanggup pak,” kata Melia kepada majelis hakim.
@batamnow Suasana sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Dwi Putri Apriliandini di Pengadilan Negeri (PN) Batam dipenuhi kesaksian pilu pihak keluarga korban, Senin (18/05/2026). Kakak korban yakni Melia Sari, datang langsung dari Lampung Barat untuk menjadi saksi tambahan dalam sidang perkara terdakwa Wilson Lukman alias Koko, salah satu dari empat terdakwa kasus ini. Dalam persidangan, ia membacakan surat berisi pesan pilu dari ayah almarhumah yang tak sanggup hadir. “Saya perwakilan karena orangtua saya tidak sanggup pak,” kata Melia kepada majelis hakim. Berikut ini isi surat ayah korban yang dibacakan Melia dengan tangisan di PN Batam yang salah satu permintaannya agar hakim tak memberi ampun kepada para pelaku: Anak kami Melia Sari jauh dari Lampung Barat menuju petang hari ini bukan untuk balas dendam. Kami datang untuk satu hal, memohon keadilan. Yang mulia, anak kami disiksa berhari-hari oleh empat orang tanpa ampun dan rasa belas kasihan, sampai meninggal dunia. Dan hampir setiap hari, anak almarhumah bertanya tentang: ‘mamanya ke mana, kenapa mama tidak telepon, apa mama dibunuh, yang bunuh mama sudah dihukum belum?’. Dengan polosnya cucu kami bertanya. Karena itu yang mulia, dengan segala kerendahan kami memohon; Pertama, mohon agar keterangan saksi kami hari ini, Melia Sari, dijadikan pertimbangan, dari saksi hidup betapa hancurnya kami sekeluarga. Ibu almarhumah saat ini sakit-sakitan, mentalnya sangat terpukul. Begitu juga saya bapaknya. Kedua, mohon yang mulia, tetap berpegang teguh kepada dakwaan jaksa penuntut umum Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 20 huruf c, turut serta. Karena faktanya ini bukan khilaf. Empat orang tiga hari terekam, direncanakan, disiksa secara keji, dilukis wajahnya, disiram air lewat hidung, Allahu Akbar. Betapa sadisnya mereka, bapak. Mohon hukuman yang setimpal, yang mulia. Dengan perbuatan mereka, yang mulia, mereka tidak kasih ampun ke anak kami. Maka dari itu juga kami mohon, agar pengadilan juga jangan kasih ampun kepada mereka. Kami percaya bahwa yang mulia adalah wakil Tuhan di muka Bumi ini. Kami titip keadilan atas nama alamarhumah anak kami Dwi Putri Apriliandini. Dan kami titip masa depan anaknya, karena anak kami Dwi Putri Apriliandini adalah tulang punggung keluarga dan menghidupi anaknya. Pantauan di ruang sidang, Melia Sari masih menitikkan air mata hingga selesai membaca surat dari ayahnya. Sebelumnya, pihak keluarga koran juga meluapkan amarah kepada terdakwa Wilson Lukman alias Koko, begitu ia turun dari mobil tahanan kejaksaan. Beberapa orang bergantian mendorong dan meneriaki Wilson yang tangan kanannya diborgol berpasangan dengan tahanan lain saat digiring pengawal dari kejaksaan. “Pembunuh kau ya, pembunuh, pembunuh, pembunuh!” teriak kakak korban, Melia Sari dengan suara lantang. Wilson terlihat berupaya mengelak dari keluarga korban, hingga petugas memasukkannya ke ruang tahanan PN Batam untuk menunggu giliran sidang. Selain dia, ada tiga lagi terdakwa dalam kasus yang sama yakni Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana alias Mami, Salmiati alias Papi Charles, serta Putri Eangelina alias Papi Tama. Baca di BatamNow.com #batam #batamnow #fyp #batamtiktok #batamhits #batampunyacerita #batamnews #semuatentangbatam #wilsonlukman ♬ original sound – BatamNow.com
Berikut isi surat ayah korban yang dibacakan Melia dengan tangisan di PN Batam yang salah satu permintaannya agar hakim tak memberi ampun kepada para pelaku:
Anak kami Melia Sari jauh dari Lampung Barat menuju petang hari ini bukan untuk balas dendam.
Kami datang untuk satu hal, memohon keadilan.
Yang mulia, anak kami disiksa berhari-hari oleh empat orang tanpa ampun dan rasa belas kasihan, sampai meninggal dunia.
Dan hampir setiap hari, anak almarhumah bertanya tentang: ‘mamanya ke mana, kenapa mama tidak telepon, apa mama dibunuh, yang bunuh mama sudah dihukum belum?’.
Dengan polosnya cucu kami bertanya.
Karena itu yang mulia, dengan segala kerendahan kami memohon;
Pertama, mohon agar keterangan saksi kami hari ini, Melia Sari, dijadikan pertimbangan, dari saksi hidup betapa hancurnya kami sekeluarga.
Ibu almarhumah saat ini sakit-sakitan, mentalnya sangat terpukul. Begitu juga saya bapaknya.
Kedua, mohon yang mulia, tetap berpegang teguh kepada dakwaan jaksa penuntut umum Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 20 huruf c, turut serta.
Karena faktanya ini bukan khilaf. Empat orang tiga hari terekam, direncanakan, disiksa secara keji, dilukis wajahnya, disiram air lewat hidung, Allahu Akbar. Betapa sadisnya mereka, bapak.
Mohon hukuman yang setimpal, yang mulia.
Dengan perbuatan mereka, yang mulia, mereka tidak kasih ampun ke anak kami.
Maka dari itu juga kami mohon, agar pengadilan juga jangan kasih ampun kepada mereka.
Kami percaya bahwa yang mulia adalah wakil Tuhan di muka Bumi ini.
Kami titip keadilan atas nama alamarhumah anak kami Dwi Putri Apriliandini. Dan kami titip masa depan anaknya, karena anak kami Dwi Putri Apriliandini adalah tulang punggung keluarga dan menghidupi anaknya.
Pantauan di ruang sidang, Melia Sari masih menitikkan air mata hingga selesai membaca surat dari ayahnya.
Sebelumnya pada hari yang sama, pihak keluarga koran juga meluapkan amarah kepada terdakwa Wilson Lukman alias Koko, begitu ia turun dari mobil tahanan kejaksaan.
Beberapa orang bergantian mendorong dan meneriaki Wilson yang tangan kanannya diborgol berpasangan dengan tahanan lain saat digiring pengawal dari kejaksaan.
“Pembunuh kau ya, pembunuh, pembunuh, pembunuh!” teriak kakak korban, Melia Sari dengan suara lantang.
Wilson terlihat berupaya mengelak dari keluarga korban, hingga petugas memasukkannya ke ruang tahanan PN Batam untuk menunggu giliran sidang.
Selain dia, ada tiga lagi terdakwa dalam kasus yang sama yakni Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana alias Mami, Salmiati alias Papi Charles, serta Putri Eangelina alias Papi Tama. (H)

