Keluar Mobil Tahanan, Wilson Lukman "Diserbu" Amarah Keluarga Korban Pembunuhan di Batam - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Keluar Mobil Tahanan, Wilson Lukman “Diserbu” Amarah Keluarga Korban Pembunuhan di Batam

by BATAM NOW
18/Mei/2026 14:05
Keluar Mobil Tahanan, Wilson Lukman “Diserbu” Amarah Keluarga Korban Pembunuhan di Batam

Kolase oto. Terdakwa kasus pembunuhan, Wilson Lukman menjadi sasaran amarah pihak keluarga korban di Pengadilan Negeri Batam, Senin (18/05/2026). (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Suasana di Pengadilan Negeri (PN) Batam mendadak tegang menjelang sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Dwi Putri Apriliandini, Senin (18/05/2026).

Musababnya, Wilson Lukman alias Koko yang menjadi terdakwa dalam perkara pembunuhan itu langsung “diserbu” amarah pihak keluarga korban, begitu ia turun dari mobil tahanan kejaksaan.

Pantauan di lokasi, beberapa orang bergantian mendorong dan meneriaki Wilson yang tangan kanannya diborgol berpasangan dengan tahanan lain saat digiring pengawal dari kejaksaan.

“Pembunuh kau ya, pembunuh, pembunuh, pembunuh!” teriak kakak korban, Melia Sari dengan suara lantang.

Wilson terlihat berupaya mengelak dari keluarga korban, hingga petugas memasukkannya ke ruang tahanan PN Batam untuk menunggu giliran sidang.

@batamnow Suasana di Pengadilan Negeri (PN) Batam mendadak tegang menjelang sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Dwi Putri Apriliandini, Senin (18/05/2026). Musababnya, Wilson Lukman alias Koko yang menjadi terdakwa dalam perkara pembunuhan itu langsung “diserbu” amarah pihak keluarga korban, begitu ia turun dari mobil tahanan kejaksaan. Pantauan di lokasi, beberapa orang bergantian mendorong dan meneriaki Wilson yang tangan kanannya diborgol berpasangan dengan tahanan lain saat digiring pengawal dari kejaksaan. “Pembunuh kau ya, pembunuh, pembunuh, pembunuh!” teriak kakak korban, Melia Sari dengan suara lantang. Wilson terlihat berupaya mengelak dari keluarga korban, hingga petugas memasukkannya ke ruang tahanan PN Batam untuk menunggu giliran sidang. Tangis histeris kembali pecah di ruang tunggu persidangan. Adik korban yakni Diska Tri Rahayu, tampak menangis sambil berteriak ke arah terdakwa. Kesedihan mendalam terlihat jelas dari keluarga yang hadir mengikuti jalannya sidang. Selain Melia Sari dan Diska Tri Rahayu, hahdir juga abang ipar korban yakni Hamdani. Mereka sengaja datang dari Lampung untuk menyaksikan langsung proses persidangan kasus yang merenggut nyawa anggota keluarga mereka yang tengah mencari pekerjaan di Batam. Hamdani mengatakan, reaksi emosional keluarga merupakan luapan rasa sakit hati dan kekecewaan terhadap terdakwa. “Ini luapan rasa sakit hati keluarga. Harapan kami Wilson bisa dihukum mati,” tegas Hamdani kepada awak media. Sidang lanjutan hahri ini dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Diketahui, Wilson Lukman alias Koko didakwa dengan Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai dakwaan primer. Selain itu, jaksa juga mengajukan dakwaan subsider Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c, serta dakwaan lebih subsider Pasal 469 ayat (2) juncto pasal yang sama. Dalam perkara ini, terdakwa terancam hukuman pidana mati. #batam #batamnow #fyp #batamtiktok #batamhits #batampunyacerita #batamnews #semuatentangbatam #wilsonlukman ♬ original sound – BatamNow.com

Tangis histeris kembali pecah di ruang tunggu persidangan. Adik korban yakni Diska Tri Rahayu, tampak menangis sambil berteriak ke arah terdakwa.

Baca Juga:  Polisi Ungkap 4 Tersangka Pembunuhan Calon LC di Batam: Usai 'Ritual', Korban Disiksa Sadis 3 Hari

Kesedihan mendalam terlihat jelas dari keluarga yang hadir mengikuti jalannya sidang.

Selain Melia Sari dan Diska Tri Rahayu, hahdir juga abang ipar korban yakni Hamdani.

Mereka sengaja datang dari Lampung untuk menyaksikan langsung proses persidangan kasus yang merenggut nyawa anggota keluarga mereka yang tengah mencari pekerjaan di Batam.

Hamdani mengatakan, reaksi emosional keluarga merupakan luapan rasa sakit hati dan kekecewaan terhadap terdakwa.

“Ini luapan rasa sakit hati keluarga. Harapan kami Wilson bisa dihukum mati,” tegas Hamdani kepada awak media.

Sidang lanjutan hahri ini dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Diketahui, Wilson Lukman alias Koko didakwa dengan Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai dakwaan primer.

Selain itu, jaksa juga mengajukan dakwaan subsider Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c, serta dakwaan lebih subsider Pasal 469 ayat (2) juncto pasal yang sama.

Dalam perkara ini, terdakwa terancam hukuman pidana mati. (H)

Berita Sebelumnya

Pemerintah Tetapkan Iduladha 1447 H Jatuh pada 27 Mei 2026

Berita Selanjutnya

“Jangan Kasih Ampun Mereka”, Pesan Pilu Ayah Alamarhumah Dwi Putri untuk Hakim PN Batam

Berita Selanjutnya
Sidang Pemeriksaan Saksi Kasus Pembunuhan Dwi Putri Ditunda, PH Duga Kliennya Korban TPPO

“Jangan Kasih Ampun Mereka”, Pesan Pilu Ayah Alamarhumah Dwi Putri untuk Hakim PN Batam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com