Rekonstruksi Kasus Wilson Cs Bunuh Calon LC di Batam, Polisi Reka Ulang 97 Adegan Termasuk Ritual - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini
No Result
View All Result
BatamNow.com

Rekonstruksi Kasus Wilson Cs Bunuh Calon LC di Batam, Polisi Reka Ulang 97 Adegan Termasuk Ritual

15/Jan/2026 13:02
Rekonstruksi Kasus Wilson Cs Bunuh Calon LC di Batam, Polisi Reka Ulang 97 Adegan Termasuk Ritual

Tersangka Wilson Lukman alias Koko (28) dan Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana (36) dihadirkan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Dwi Putri Aprilian Dini (25), di Perumahan Jodoh Permai Blok D Nomor 28, Kamis (15/01/2026). (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Penyidik Polsek Batu Ampar menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana yang melibatkan Wilson dan tiga rekannya terhadap Dwi Putri Aprilian Dini (25 tahun), Kamis (15/01/2026).

Proses reka ulang tindak pidana oleh Wilson Cs itu dilakukan di Perumahan Jodoh Permai Blok D Nomor 28 yang menjadi tempat kejadian perkara.

Empat tersangka dalam kasus ini adalah Wilson Lukman alias Koko (28), Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana (36), Putri Aengelina alias Papi Tama (23), dan Salmiati alias Papi Charles (25).

@batamnow Penyidik Polsek Batu Ampar menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana yang melibatkan Wilson dan tiga rekannya terhadap Dwi Putri Aprilian Dini (25 tahun), Kamis (15/01/2026). Proses reka ulang tindak pidana oleh Wilson Cs itu dilakukan di Perumahan Jodoh Permai Blok D Nomor 28 yang menjadi tempat kejadian perkara. Empat tersangka dalam kasus ini adalah Wilson Lukman alias Koko (28), Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana (36), Putri Aengelina alias Papi Tama (23), dan Salmiati alias Papi Charles (25). Amatan BatamNow.com di lokasi, keempat tersangka tiba di lokasi rekonstruksi sekira pukul 09.30 WIB. Reka ulang kejadian dimulai sekira pukul 10.00 dari adegan wawancara dengan Dwi usai melamar pekerjaan, kemudian persiapan dan proses ritual, penyiksaan, dan selanjutnya. Dalam peragaan di salah satu kamar rumah, korban dirias dahulu oleh Wilma Yuneri alias Lira yang kini menjadi saksi. Di dalam ruangan yang sama juga ada tersangka Putri Aengelina dan Salmiati. Hingga berita ini diterbitkan, proses rekonstruksi masih berlangsung di adegan ke-31. Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah mengatakan rekonstruksi ini juga dihadiri penasihat hukum pihak korban maupun tersangka sebagai bentuk transparansi proses penyidikan. “Untuk reka adegan semuanya itu ada berjumlah 97 adegan,” katanya kepada wartawan di lokasi rekonstruksi, Kamis (15/01). Menurutnya, proses rekonstruksi masih berlangsung dan belum bisa disampaikan pada adegan ke berapa korban meninggal dunia. “Untuk adegan yang fatal itu ada di adegan 39 sampai adegan 93. Peristiwa penganiayaannya terangkum semua di situ,” Kompol Amru. Proses rekonstruksi ini disupervisi Kejasaan Negeri (Kejari) Batam. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Batam, Iqram menyatakan proses reka ulang 97 adegan akan diselesaikan hari ini juga. “Ada 97 adegan. Satu hari ini harus selesai,” ujarnya kepada awak media. Diberitakan, kasus pembunuhan Dwi Putri Aprilian Dini (25) berawal ketika wanita asal Lampung ini menerima tawaran kerja sebagai calon lady companion (LC) dari MK Manajemen. Korban diduga mengalami kekerasan setelah menolak aturan internal agensi, termasuk kewajiban minum alkohol. Namun kemudian terjadi penyiksaan oleh Wilson melibatkan tiga rekannya, secara berulang selama sekitar tiga hari di mess di kawasan Batu Ampar. Wilson alias Koko dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun. Sementara tiga tersangka lainnya—Meylika, Putri Eangelina, dan Salmiati—dikenai Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP, dengan ancaman hukuman sama yakni pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun. Baca beritanya di BatamNow.com #batam #batamnow #batamhits #batamtiktok #fyp#fypdong #semuatentangbatam #batampunyacerita #batamnews #batamviral ♬ original sound – BatamNow.com

Amatan BatamNow.com di lokasi, keempat tersangka tiba di lokasi rekonstruksi sekira pukul 09.30 WIB.

Baca Juga:  Dua LC MK Management di Sidang Pembunuhan Dwi Putri: Tak Berani Menolong, Takut Wilson Lukman dan Maylika

Reka ulang kejadian dimulai sekira pukul 10.00 dari adegan wawancara dengan Dwi usai melamar pekerjaan, kemudian persiapan dan proses ritual, penyiksaan, dan selanjutnya.

Dalam peragaan di salah satu kamar rumah, korban dirias dahulu oleh Wilma Yuneri alias Lira yang kini menjadi saksi. Di dalam ruangan yang sama juga ada tersangka Putri Aengelina dan Salmiati.

Reka ulang adegan persiapan ritual terhadap korban Dwi Putri Aprilian Dini (25), di Perumahan Jodoh Permai Blok D Nomor 28, Kamis (15/01/2026). (F: BatamNow)

Hingga berita ini diterbitkan, proses rekonstruksi masih berlangsung di adegan ke-31.

Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah mengatakan rekonstruksi ini juga dihadiri penasihat hukum pihak korban maupun tersangka sebagai bentuk transparansi proses penyidikan.

“Untuk reka adegan semuanya itu ada berjumlah 97 adegan,” katanya kepada wartawan di lokasi rekonstruksi, Kamis (15/01).

Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah. (F: BatamNow)

Menurutnya, proses rekonstruksi masih berlangsung dan belum bisa disampaikan pada adegan ke berapa korban meninggal dunia.

“Untuk adegan yang fatal itu ada di adegan 39 sampai adegan 93. Peristiwa penganiayaannya terangkum semua di situ,” Kompol Amru.

Proses rekonstruksi ini disupervisi Kejasaan Negeri (Kejari) Batam.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Batam, Iqram menyatakan proses reka ulang 97 adegan akan diselesaikan hari ini juga.

“Ada 97 adegan. Satu hari ini harus selesai,” ujarnya kepada awak media.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Batam, Iqram. (F: BatamNow)

Diberitakan, kasus pembunuhan Dwi Putri Aprilian Dini (25) berawal ketika wanita asal Lampung ini menerima tawaran kerja sebagai calon lady companion (LC) dari MK Manajemen.

Korban diduga mengalami kekerasan setelah menolak aturan internal agensi, termasuk kewajiban minum alkohol.

Namun kemudian terjadi penyiksaan oleh Wilson melibatkan tiga rekannya, secara berulang selama sekitar tiga hari di mess di kawasan Batu Ampar.

Wilson alias Koko dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Sementara tiga tersangka lainnya—Meylika, Putri Eangelina, dan Salmiati—dikenai Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP, dengan ancaman hukuman sama yakni pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun. (H)

ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

BP Batam Cawe-cawe Penataan Nagoya–Sei Jodoh, di Mana Peran Pemko Batam?

Berita Selanjutnya

Eks Asisten MK Management: Ada Dua Ritual Mistis, Wilson Mengaku Dibeking Jenderal

Berita Selanjutnya
Rekonstruksi Kasus Wilson Cs Bunuh Calon LC di Batam, Polisi Reka Ulang 97 Adegan Termasuk Ritual

Eks Asisten MK Management: Ada Dua Ritual Mistis, Wilson Mengaku Dibeking Jenderal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Central Tiban
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini

© 2021-2026 BatamNow.com