BatamNow.com – Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan Dwi Putri Apriliandini di Pengadilan Negeri Batam, Senin (15/06/2026).
Fitri alias Yosefin yang menjadi saksi, mengaku mendengar adanya perintah untuk memberikan air minum yang dicampur obat tetes mata “Insto” kepada korban dengan alasan agar korban tidur atau tenang.
Fitri, yang merupakan mantan lady companion (LC) di MK Management, dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum dalam agenda pemeriksaan saksi.
Di hadapan majelis hakim, Fitri mengatakan dirinya mendengar Maylika alias Mami yang kini menjadi salah satu terdakwa, menyampaikan agar korban diberi air mineral yang dicampur Insto.

Kesaksian tersebut kembali didalami oleh hakim anggota Irfan Lubis dan Tri Lestari.
Menjawab pertanyaan majelis, Fitri mengaku mengingat adanya air minum yang dicampur Insto, meski tidak mengetahui apakah minuman tersebut benar-benar diminum oleh korban.
“Seingat saya ada air minum dicampur Insto. Tapi diminumkan atau tidak, saya tidak ingat. Katanya gunanya biar korban tidur,” ujar Fitri di persidangan.
Hakim Tri Lestari kemudian menanyakan dari mana saksi mengetahui tujuan pemberian Insto tersebut serta kapan peristiwa itu terjadi.
Fitri menjawab bahwa informasi itu disampaikan langsung oleh Maylika alias Mami.
“Pada saat itu Mami yang bilang, pada saat itu Selasa malam,” katanya.
Selain memberikan keterangan terkait dugaan pemberian Insto, Fitri juga mengakui dirinya ikut membantu mencopot kamera CCTV di lokasi setelah rangkaian dugaan kekerasan terhadap korban.

Menurut Fitri, pencopotan CCTV dilakukan atas permintaan Papi Charles, nama alias dari terdakwa lainnya dalam kasus ini.
“Pada saat itu Papi Charles meminta tolong kepada saya untuk membnatu melepas CCTV. Kami bergantian, saya, Papi Charles, Lira dan Miu. Kalau nggak salah ada 4 atau 5 CCTV yang kami lepas,” pungkasnya.
Ada empat terdakwa terkait kasus dugaan pembuhan Dwi Putri, yakni Wilson Lukman alias Koko, Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana alias Mami, Salmiati alias Papi Charles, serta Putri Eangelina alias Papi Tama.

Kasus pembunuhan Dwi Putri Apriliandini (25) berawal ketika wanita asal Lampung ini menerima tawaran kerja sebagai calon lady companion (LC) dari MK Management.
Korban diduga mengalami kekerasan oleh Wilson melibatkan tiga rekannya, secara berulang selama sekitar tiga hari sejak Selasa hingga Kamis (27/11/2025), di mess di kawasan Batu Ampar. (H)
