BatamNow.com – Ketua Komisi Keadilan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP), Pastor Chrisanctus Paschalis Saturnus atau yang akrab disapa Romo Paschal, angkat suara terkait kasus penyiksaan hingga tewasnya seorang calon pekerja ladies companion (LC), Dwi Putri Aprilian Dini (25).
Putri meregang nyawa setelah mengalami penyiksaan brutal oleh Wilson Lukman alias Koko (28), yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka utama.
Polsek Batu Ampar pada Senin (01/12/2025) resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus penganiayaan yang berujung kematian tersebut.
Selain Wilson, tiga perempuan lainnya termasuk Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana (36), Putri Aengelina alias Papi Tama (23), dan Salmiati alias Papi Charles (25) juga dijerat hukum karena ikut membantu proses penyiksaan serta berupaya menghilangkan jejak kejahatan.
Menanggapi kejadian tersebut, Romo Paschal menyampaikan kritik keras dan menegaskan bahwa penanganan kasus tidak boleh berhenti pada empat tersangka saja.
“Kalau mau serius bereskan perdagangan orang, semua agensi-agensi LC yang ada di Batam harusnya diperiksa dan dipastikan tidak ada praktik eksploitasi, kekerasan, dan dugaan perdagangan orang seperti yang dilakukan Wilson dan kawan-kawan,” ujar Romo Paschal, lewat pesan WhatsApp kepada BatamNow.com, Kamis (04/12/2025).
@batamnow Polsek Batu Ampar, Kota Batam, menangkap empat pelaku terkait kasus pemb*n*h4n terhadap Dwi Putri Aprilian Dini (25). Para pelaku yang diamankan terdiri dari satu laki-laki dan tiga perempuan. Wilson Lukman alias Koko (28 tahun) sebagai pelaku utama penganianyaan hingga tewasnya korban. Sementara tiga tersangka lainnya memiliki peran berbeda. Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana (36) pengelola agensi yang membuat video rekayasa sebagai pemicu. Lalu Putri Aengelina alias Papi Tama (23) berperan mengawasi di dalam rumah/ mess agar korban tidak melarikan diri, membeli lakban, membantu mengikat tangan dan melakban mulut, membantu memborgol tangan korban. Salmiati alias Papi Charles (25) ikut membantu peran Putri Aengelina, lalu menghilangkan bukti CCTV dari lokasi kejadian. Hal tersebut diungkap polisi dalam konferensi pers di Mapolsek Batu Ampar, Senin (01/12/2025). Awalnya Korban Melamar Bekerja Kasus ini berawal dari korban yang melamar pekerjaan sebagai Ladies Companion (LC) melalui media sosial. Pada Minggu (23/11), Dwi Putri datang ke Perumahan Jodoh Permai Blok D Nomor 28 pada pukul 13.00 WIB dan bertemu dengan Wilson untuk menjalani proses wawancara perekrutan. Usai wawancara, korban diterima di Agensi EMKA yang dikelola oleh Anik alias Meylika, pacar Wilson. Korban diminta datang kembali pada pukul 18.00. Namun Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah menjelaskan bahwa saat korban datang kembali pada sore hari, ia belum langsung bekerja. Korban diwajibkan mengikuti “ritual” yang dilakukan Wilson bersama para LC lainnya, termasuk meminum bir. Pada momen tersebut, korban disebut tiba-tiba berteriak histeris seperti kesurupan. Wilson dan Meylika kemudian sepakat memberhentikan korban. Amru mengungkapkan, aksi penyiks44n bermula setelah Wilson menerima video rekayasa dari Meylika yang seolah-olah menunjukkan korban menyerang dan menc3k1k pacarnya itu. Video rekayasa itu sengaja dibuat sebagai “bukti” seolah Dwi Putri yang duluan menyerang Meylika. Ihwal video rekayasa itulah pemicu p3nyiks44n s4dis kepada Dwi Putri yang dilakukan selama tiga hari, di Perumahan Jodoh Permai. “Akibat kejadian tersebut Putri pun dis1ks4 dengan s4dis oleh Wilson alias Koko dari tanggal 25 sampai tanggal 27 November dengan cara men3ndang dada, leher, kepala, dan menampar secara berulang. Kemudian m3mukul dengan sapu lidi dan kayu,” ujar Kompol Amru. “Bukan hanya itu, pada tanggal 27 Wilson juga memborgol Putri dan melakban mulut Putri mengelilingi kepala dan menyemprot air ke badan Putri dalam keadaan t3lanj4ng bulat serta memasukkan air ke lubang hidung Putri menggunakan selang dalam keadaan mulut terlakban selama 2 jam dengan posisi terlentang,” lanjutnya. Baca selengkapnya di BatamNow.com #batamtiktok #fyp #batam #batamnow #batamhits ♬ original sound – BatamNow.com
Ia juga mendesak Wilson untuk membuka informasi secara jujur, termasuk soal kemungkinan adanya “setoran” rutin kepada pihak tertentu.
“Supaya jelas jangan-jangan ini bukan barang baru dan siapa tahu sengaja dibiarkan, baru setelah memakan korban diangkat ke permukaan,” tambahnya.
Menurut Romo Paschal, seluruh pihak yang berada dalam rantai pengendalian bisnis LC, termasuk yang diduga menerima keuntungan dari praktik tersebut, harus dimintai keterangan.
Ia menegaskan pentingnya transparansi agar tidak ada praktik yang berjalan bertahun-tahun tanpa pengawasan.
“Periksa semua agensi LC secara transparan. Sampaikan kepada masyarakat, kalau Kapolresta berani,” tegasnya.
Kasus ini berawal ketika korban melamar pekerjaan sebagai LC di agensi Emka Manajemen yang dikelola oleh Meylika. Usai wawancara, korban mengikuti “ritual” minum bir bersama para LC lainnya dan sempat berteriak histeris.
Tidak lama kemudian, Meylika membuat video rekayasa yang seolah-olah menunjukkan korban menyerangnya.
Video itulah yang memicu Wilson melakukan penyiksaan selama tiga hari, mulai 25 hingga 27 November.
Korban dianiaya dengan cara ditendang, dipukul menggunakan tangan kosong, sapu, hingga kayu. Ia juga mengalami penyiksaan menggunakan air dalam kondisi telanjang, tangan terborgol, dan mulut terlakban.
Pada 28 November, Dwi Putri tidak lagi menunjukkan tanda-tanda kehidupan.
Seorang bidan yang dipanggil ke lokasi memastikan korban telah meninggal dunia.
Namun, karena takut kasus terbongkar, para pelaku membawa korban ke RS Elisabeth Sei Lekop dengan identitas palsu “Mr X”.
Mereka bahkan berencana memakamkan korban secara diam-diam sebelum pihak rumah sakit melaporkannya ke polisi.
Dalam upaya menghilangkan barang bukti, tersangka juga mencabut sembilan unit CCTV dari lokasi kejadian.
Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban masih bernapas saat mengalami penyiksaan, di mana air ditemukan masuk ke paru-paru secara pasif.
Jenazah Dwi Putri kini sudah dipulangkan ke kampung halamannya di Lampung Barat.
Wilson alias Koko dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Sementara tiga tersangka lainnya—Meylika, Putri Aengelina, dan Salmiati—dikenai Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP, dengan ancaman hukuman sama yakni pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Kasus ini turut menjadi perhatian khusus Kapolda Kepri Irjen Asep Safrudin. (A)


Semoga kapolresta dan Kapolda, mampu dan berani mengungkap kasus ini dengan transparan.