BatamNow.com – Di sela rekonstruksi kasus pembunuhan yang digelar Polsek Batu Ampar di mess pemandu lagu atau Ladies Companion (LC) di Perumahan Jodoh Permai Blok D Nomor 28, Batam, Raden Mangan, eks asisten di MK Management, menyampaikan kesaksiannya kepada awak media, Rabu (15/01/2026).
Ia datang ke lokasi hendak mengambil celana dan ijazahnya yang tertinggal sebelum ‘kabur’ dari tempat kerja lamanya itu. Namun niatnya itu urung, karena lokasi sudah menjadi tempat kejadian perkara dan digaris polisi.
Raden yang mengaku bekerja di MK Management selama sekitar 10 hari, mengungkap adanya dugaan praktik ritual mistis, konsumsi obat-obatan terlarang, serta minuman beralkohol sejak hari pertama dirinya berada di mess tersebut.
Menurut Raden, ia pertama kali datang ke mess pada awal November 2025 sekitar pukul 10.00 WIB untuk menjalani wawancara kerja.
Setelah proses wawancara di lantai atas yang disebut sebagai kantor, ia dilarang tidur dan diberikan obat-obatan agar tidak mengantuk.
“Jadi di kantor itu saya ditanya-tanya keseriusan kerja, setelah itu singkat ceritanya kan saya belum tidur. Dari interview itu karena takut kesiangan ke sini. Jadi dilarang sama Wilsonnya dan disodorkan gelek, obat-obatan terlarang jadi saya disuruh makan itu biar nggak ngantuk katanya, itu sekitar jam 12 siang,” ujarnya.
@batamnow Penyidik Polsek Batu Ampar menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana yang melibatkan Wilson dan tiga rekannya terhadap Dwi Putri Aprilian Dini (25 tahun), Kamis (15/01/2026). Proses reka ulang tindak pidana oleh Wilson Cs itu dilakukan di Perumahan Jodoh Permai Blok D Nomor 28 yang menjadi tempat kejadian perkara. Empat tersangka dalam kasus ini adalah Wilson Lukman alias Koko (28), Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana (36), Putri Aengelina alias Papi Tama (23), dan Salmiati alias Papi Charles (25). Amatan BatamNow.com di lokasi, keempat tersangka tiba di lokasi rekonstruksi sekira pukul 09.30 WIB. Reka ulang kejadian dimulai sekira pukul 10.00 dari adegan wawancara dengan Dwi usai melamar pekerjaan, kemudian persiapan dan proses ritual, penyiksaan, dan selanjutnya. Dalam peragaan di salah satu kamar rumah, korban dirias dahulu oleh Wilma Yuneri alias Lira yang kini menjadi saksi. Di dalam ruangan yang sama juga ada tersangka Putri Aengelina dan Salmiati. Hingga berita ini diterbitkan, proses rekonstruksi masih berlangsung di adegan ke-31. Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah mengatakan rekonstruksi ini juga dihadiri penasihat hukum pihak korban maupun tersangka sebagai bentuk transparansi proses penyidikan. “Untuk reka adegan semuanya itu ada berjumlah 97 adegan,” katanya kepada wartawan di lokasi rekonstruksi, Kamis (15/01). Menurutnya, proses rekonstruksi masih berlangsung dan belum bisa disampaikan pada adegan ke berapa korban meninggal dunia. “Untuk adegan yang fatal itu ada di adegan 39 sampai adegan 93. Peristiwa penganiayaannya terangkum semua di situ,” Kompol Amru. Proses rekonstruksi ini disupervisi Kejasaan Negeri (Kejari) Batam. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Batam, Iqram menyatakan proses reka ulang 97 adegan akan diselesaikan hari ini juga. “Ada 97 adegan. Satu hari ini harus selesai,” ujarnya kepada awak media. Diberitakan, kasus pembunuhan Dwi Putri Aprilian Dini (25) berawal ketika wanita asal Lampung ini menerima tawaran kerja sebagai calon lady companion (LC) dari MK Manajemen. Korban diduga mengalami kekerasan setelah menolak aturan internal agensi, termasuk kewajiban minum alkohol. Namun kemudian terjadi penyiksaan oleh Wilson melibatkan tiga rekannya, secara berulang selama sekitar tiga hari di mess di kawasan Batu Ampar. Wilson alias Koko dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun. Sementara tiga tersangka lainnya—Meylika, Putri Eangelina, dan Salmiati—dikenai Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP, dengan ancaman hukuman sama yakni pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun. Baca beritanya di BatamNow.com #batam #batamnow #batamhits #batamtiktok #fyp#fypdong #semuatentangbatam #batampunyacerita #batamnews #batamviral ♬ original sound – BatamNow.com
Raden menuturkan, setelah mengonsumsi obat tersebut, mereka melanjutkan aktivitas hingga menjelang magrib. Usai salat magrib, disebutkan adanya ritual dengan perlengkapan sesajen seperti dupa, bunga, kopi, serta minuman keras.
“Setelah ritual itu memang tangan saya diborgol, yang orang baru harus diborgol alasannya biar saya ketika ritual nggak kerasukan sama maboknya ngeberontak,” ungkapnya.
Ia juga mengaku menyaksikan salah satu LC lama disayat tangannya menggunakan keris untuk diambil darahnya sebagai bagian dari ritual.
“Yang saya lihat itu ada salah satu anak, namanya saya lupa, anak lama itu, yang disayat pakai keris, ambil darahnya digoresin di tangan,” kata Raden.
Belakangan, Raden baru mengetahui bahwa konsumsi minuman keras dan pemborgolan merupakan syarat dalam ritual tersebut. Hal itu menurutnya sangat bertentangan dengan prinsip pribadinya.
Selama 10 hari bekerja, Raden mengaku telah mengikuti dua ritual.
Ritual pertama dilakukan di rumah dan dipimpin Wilson dengan mantra berbahasa Cina.
Ritual kedua dilakukan di laut Nongsa yang disebut sebagai ritual Nyi Roro Kidul dan dipimpin oleh Meylika.
“Ritual diadakan 1 kali seminggu. Hari kelima saya bekerja kami melakukan ritual Nyi Roro Kidul di laut Nongsa, kami berendam dari sore sampai jam 8. Rangkaian ritual disuruh makan bunga dan disuruh minum air bunga dan lanjut berendam di laut sampai jam 8 malam,” tuturnya.

Wilson Mengaku Dibeking Jenderal
Selain itu, Raden menyebut adanya ancaman dari Wilson terhadap para pekerja. Siapa pun yang mencoba keluar dari MK Management disebut akan dipolisikan.
“Anak-anak di sini takut. Mereka diancam akan dipolisikan kalau keluar. Wilson juga pernah bilang kalau dia dibekingi jenderal, tapi saya tidak tahu jenderal apa,” ujarnya.
Raden akhirnya bisa keluar dari MK Management dengan alasan kondisi orangtuanya yang sakit.
Ia mengaku meminta orangtuanya menelepon, lalu meminta izin kepada Meylika untuk pulang.
“Lalu saya minta izin sama Meylika dan saya diizinkan pulang. Namun Wilson pada saat itu tidak mau mengizinkan saya pulang. Tapi akhirnya saya boleh pulang, tapi Wilson meminta saya share loc live setiap 8 jam,” katanya.
Raden menegaskan dirinya keluar dari MK Management sekitar satu minggu sebelum korban Dwi Putri bergabung.
Ia mengaku sempat mendengar adanya korban, namun tidak menyadari bahwa orang tersebut adalah korban dalam kasus pembunuhan yang kini ditangani kepolisian.
Ada empat tersangka dalam kasus pembunuhan Dwi Putri.
Wilson Lukman alias Koko (28 tahun) sebagai pelaku utama penganiayaan hingga tewasnya korban.
Sementara tiga tersangka lainnya memiliki peran berbeda. Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana (36) pengelola agensi yang membuat video rekayasa sebagai pemicu.
Lalu Putri Aengelina alias Papi Tama (23) berperan mengawasi di dalam rumah/ mess agar korban tidak melarikan diri, membeli lakban, membantu mengikat tangan dan melakban mulut, membantu memborgol tangan korban.
Salmiati alias Papi Charles (25) ikut membantu peran Putri Aengelina, lalu menghilangkan bukti CCTV dari lokasi kejadian. (H)

