BatamNow.com – Pengadilan Negeri (PN) Batam menggelar sidang perdana kasus pembunuhan Dwi Putri Aprilian Dini seorang calon lady companion (LC) dengan tiga terdakwa wanita yakni Anik Istiqomah Noviana alias Meylika alias Mami, Putri Eanglina alias Papi Tama, dan Salmiati alias Papi Charles.
Ketiga terdakwa tampak tertunduk saat digiring memasuki ruang persidangan, Senin (27/04/2026). Dua di antaranya, yakni Salmiati alias Papi Charles dan Putri Eanglina alias Papi Tama, terlihat mengenakan hijab.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Eri Justiansyah, didampingi dua hakim anggota.
Sidang pertama ini dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gustirio.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut ketiga terdakwa diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana turut serta melakukan dengan cara dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.
Peristiwa itu disebut terjadi dalam rentang waktu 25 hingga 27 November 2025 di sebuah rumah di Perumahan Jodoh Permai Blok D No 28, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Batam.
“Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam undang-undang dan diancam pidana dalam Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, pembunuhan berencana,” ujar JPU Gustirio di hadapan majelis hakim.

Selain itu, para terdakwa juga didakwa dengan pasal lainnya, yakni turut serta merampas nyawa orang lain sebagaimana Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C. Selain itu turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan kematian sebagaimana Pasal 469 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Usai pembacaan dakwaan, penasihat hukum ketiga terdakwa menyatakan tidak mengajukan perlawanan atau keberatan atas dakwaan jaksa.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan akan melanjutkan perkara ini pada 4 Mei 2026 dengan agenda pembuktian.
Selain tiga wanita ini, ada satu lagi terdakwa dalam kasus yang sama yakni Wilson Lukman alias Koko.
Ia juga didakwa berlapis dengan pasal yang sama seperti tiga terdakwa wanita dalam kasus itu. (H)
