BatamNow.com – Dua pria harus duduk sebagai terdakwa karena menyiram air ke GW Cs.
Selain menyiram air, JA dan DHA, dua pria terdakwa itu pun mengancam GW dengan parang serta airsoft gun.
JA dan DHA adalah warga Ruli Kavling Pancur Swadaya RT 004/ RW 004 Kecamatan Tanjung Piayu.
Bermula dari GW yang sedang duduk dan berkumpul dengan teman-temannya di depan rumah kedua terdakwa JA dan DHA, membuat kedua terdakwa merasa risih ataupun terganggu.
Seketika itu terdakwa DHA mengusir GW bersama teman-temannya.
“Saya tiba-tiba disiram sama pak Datar (tetangga), selanjutnya peristiwa itu saya adukan kepada orang tuaku. Beberapa menit kemudian dia (Datar) ke luar rumah dengan membawa dua bilah parang serta mengancam diriku. Hal itu membuat saya dan kedua orang tua takut,” kata GW saat persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi yang dilakukan secara virtual, Senin (01/03/2021).
GW menerangkan bahwa keluarganya dan para terdakwa sudah bertetangga sangat lama, tetapi tidak ada komunikasi yang baik.
Selanjutnya menurut GW anak terdakwa DHA, yakni JA datang membawa senjata jenis airsoft gun.
“Anaknya datang membawa senjata airsoft gun yang diselipkan di perutnya,” ucap GW.
GW juga menyebutkan ada pengancaman dilakukan oleh JA terhadap dirinya secara langsung.
“Jangan macam-macam kalian nanti aku habisi,” ujar GW di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam Taufik Nainggolan, Dwi Nuramanu, Egi Novita.
Dalam persidangan itu juga, penasihat hukum para terdakwa, Richard Rando Sidabutar menjelaskan bahwa sebelumnya sudah ada laporan kepada pihak Polsek Sungai Beduk atas masalah ini. Namun sampai hari ini laporan tersebut diduga belum ditindaklanjuti.
Richard juga menjelaskan bahwa ibu dari korban GW juga melakukan pengancaman terhadap terdakwa menggunakan pisau. Membuat mereka sudah saling lapor.
“Sudah dilakukan permohonan untuk berdamai, namun pihak korban bersikeras untuk meminta uang perdamaian,” kata Richard.
Mendengar penjelasan Richard Ketua Majelis Hakim Taufik Nainggolan menyarankan untuk berdamai.
“Sebagai tetangga sebaiknya untuk berdamai, tidak usah gontok-gontokan. Tetangga itu merupakan saudara terdekat maka tidak sewajarnya bertengkar. Jadi berdamailah,” kata Taufik.
Taufik Nainggolan memerintahkan semuanya berdamai dan tidak ada lagi saling melaporkan. Perdamaian tersebut juga nanti akan meringankan para terdakwa dan keluarga GW juga tidak dilaporkan lagi ke aparat penegak hukum.
Untuk diketahui, perkara kedua terdakwa dipisah. DHA didakwa dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 pasal 2 ayat (1) dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Sedangkan JA dengan KUHPidana pasal 335 ayat (1) butir ke-1, ancaman penjaranya paling lama 1 tahun penjara.(JP)

