BatamNow.com – Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kurir narkoba, Yomahendra di Pengadilan Negeri Batam, Senin (01/03/2021) harus tertunda lagi. Ini sudah kali keenam sidang dilakukan dan sidang ketujuh kembali diagendakan pada Senin, 15 Maret 2021.
Yomahendra ditangkap oleh TNI-AL di perairan laut Batam karena hendak menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 38.400 gram dan ekstasi sebanyak 54.592 butir dengan berat 15.378 gram.
Dalam persidangan, Senin (01/03), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega Tri Astuti melalui jaksa penggantinya Zulna Yosepha mengatakan bahwa surat tuntutan terhadap terdakwa Yomahendra belum juga disiapkan.
“Izin Yang Mulia, minta waktu untuk menyiapkan surat tuntutannya. Sampai hari ini surat tuntutan terdakwa belum kunjung turun dari Kejaksaan Agung,” kata Zulna saat persidangan yang dilakukan secara virtual.
Menanggapi pernyataan Zulna membuat Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Taufik Nainggolan mengatakan supaya memperhatikan masa penahanan terhadap terdakwa.
“Marilah kita sama-sama, ya Ibu Jaksa, untuk menghormati azas peradilan cepat dan berbiaya ringan. Bukan apa-apa, ini penahanannya tanggal 31 Maret nanti sudah habis, belum lagi nantinya harus memberikan waktu kepada penasihat hukum untuk membuat nota pembelaan (pledoi). Kami berharap dan kami beri waktu agak panjang untuk dapat menyiapkan surat tuntutan itu,” kata Taufik Nainggolan saat memimpin jalannya persidangan dan didampingi oleh dua hakim anggota Egi Novita dan Dwi Nuramanu.
Taufik melanjutkan bahwa majelis hakim memberikan waktu selambat-lambatnya dua minggu ke depan untuk menyiapkan tuntutan tersebut.
“Atau perlukah majelis hakim Pengadilan Negeri Batam mengirimkan surat kepada Kejaksaan Agung terkait surat tuntutan terhadap terdakwa Yomahendra? Kalau perlu akan kami kirimkan supaya surat tuntutan tersebut segera mungkin dibacakan dalam persidangan,” ujar Taufik Nainggolan.
Menanggapi ucapan Taufik Nainggolan, Zulna berjanji akan menyelesaikan surat tuntutan tersebut.
“Kami akan segera selesaikan surat tuntutan itu Yang Mulia, tidak usah berkirim surat kepada Kejaksaan Agung,” kata Zulna.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Batam telah menjadwalkan untuk pertama kali pembacaan sidang tuntutan pada hari Senin, 25 Januari 2021. Sidang tersebut tidak bisa dilanjutkan dan dijadwalkan kembali satu minggu kemudian tepatnya hari Senin, 01 Februari 2021.
Lalu sidang kedua Senin, 01 Februari 2021 pun ditunda. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjadwalkan sidang lanjutan pembacaan tuntutan untuk ketiga kalinya pada hari Senin, 08 Februari 2021. Sidang ketiga itu pun kembali ditunda.
Selanjutnya Pengadilan Negeri Batam menjadwalkan kembali persidangan pembacaan tuntutan untuk keempat pada hari Senin, 15 Februari 2021. Namun persidangan masih tetap belum bisa dilanjutkan karena surat tuntutan belum kunjung diselesaikan oleh jaksa.
Pengadilan Negeri Batam kembali menjadwalkan agenda persidangan pembacaan tuntutan untuk kali kelima pada hari Senin, 22 Februari 2021. Masih dengan alasan yang sama, persidangan belum juga bisa dilanjutkan.
Selanjutnya untuk keenam kalinya agenda persidangan pembacaan tuntutan dijadwalkan pada Senin, 01 Maret 2021. Lagi-lagi, persidangan untuk pembacaan tuntutan tidak kunjung bisa dilanjutkan sebab JPU belum kunjung menyelesaikan surat tuntutan tersebut.
Hari ini, Pengadilan Negeri Batam memberikan lagi kesempatan untuk sidang ketujuh dan meminta JPU untuk segera membuat surat tuntutan. Sidang pembacaan tuntutan untuk ketujuh kalinya diangendakan pada hari Senin, 15 Maret 2021.
Akankah JPU mampu menyelesaikan surat tuntutan terhadap terdakwa kurir narkoba atas nama Yomahendra?(JP)

