BatamNow.com – Gegara Burung Murai, Fauzan Azima dan S Aris Fahrurohman dihukum 11 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (01/03/2021).
Fauzan dan Aris, kata Ketua Majelis Hakim PN Batam Taufik Nainggolan, terbukti bersalah melanggar pasal 86 huruf a junto pasal 33 ayat 1 huruf a Undang-undang nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain dihukum penjara, kedua pemasok burung secara ilegal ini juga dikenai denda sebesar Rp 5 Juta.
“Bila kedua terhukum tak membayar denda akan diganti pidana selama dua bulan penjara,” kata Taufik Nainggolan saat memimpin persidangan, didampingi dua hakim anggota, Dwi Nuramanu dan Egi Novita.
Taufik dalam putusannya mengembalikan semua barang kepada saksi Junaidi, berupa satu unit mobil Toyota Calya warna putih dengan nomor polisi BP 1762 MD dan satu lembar foto copy surat tanda nomor kendaran bermotor (STNK).
Berhubung 90 ekor Burung Murai itu telah mati, maka dalam persidangan ditampilkanlah foto-foto dari barang bukti itu.
“Selanjutnya barang bukti Burung Murai yang sudah mati sebanyak 90 ekor diperintahkan untuk dimusnahkan. Satu unit handphone merek Nokia E71 beserta sim card Telkomsel dan satu buah handphone merek Advan beserta sim card Indosat dirampas untuk dimusnahkan,” ucap Taufik Nainggolan membacakan amar putusan itu.
Awal kasusnya, kedua terhukum ditangkap oleh Ditpolairud Polda Kepri di perairan Sekupang, Kota Batam, Minggu (06/09/2020). Adapun Burung Murai sebanyak 90 ekor itu, berasal dari Malaysia.(JP)

