BatamNow.com – Jumat 21 Maret 2014, pemerintah Indonesia dan Exim Bank of Korea melakukan seremonial penandatanganan Loan Agreement (LA) di Auditorium Gedung Frans Seda di Jakarta.
LA ini, untuk kegiatan The Development of Sewerage System in Batam Island Project (INA-20) atau proyek IPAL di Batam.
Dalam penandatanganan LA ini, Pemerintah Indonesia diwakili oleh Robert Pakpahan (Direktur Jenderal Pengelolaan Utang, saat itu), sedangkan Exim Bank of Korea diwakili oleh Yim Seong Hyeog (Executive Director Exim Bank of Korea).
Di LA tersebut disepakati jumlah pinjaman yang ditandatangani adalah sebesar Eqv USD 50 Juta.
Tujuan dan manfaat proyek IPAL membangun saluran pembuangan terintegrasi di Batam. Konsep normalnya, guna mengurangi polusi perkotaan, memperbaiki kualitas kesehatan masyarakat setempat, menarik investor dan meningkatkan sektor pariwisata serta sektor terkait lainnya.
Pelaksana kegiatan proyek adalah Badan Pengusahaan (BP) Batam, dengan jangka waktu implementasi selama 54 bulan.
Deadline penyelesaian proyek pada Juni 2021. Inipun setelah di-reschedule pada tahun 2019, dengan alasan kondisi lapangan.
Dalam LA tersebut dinyatakan juga output kegiatan meliputi penyediaan sistem pembuangan, pelatihan dan jasa konsultasi.
Kepada BatamNow, Iyus Rusmana sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam satu wawancara mengakui jumlah pinjaman hanya USD 43 Juta.
Dokumen rincian share dana proyek yang diperoleh media ini, untuk Sunjin sebagai Konsultan DED sebesar USD 3,8 Juta. Jadi sebelum proyek dikerjakan, Sunjin sudah duluan dapat “abodemen” sekitar Rp 50 Miliar.
Sedangkan kontraktor pelaksana IPAL adalah Hansol EME Co. Ltd, USD 43 Juta. Jumlah USD 43 juta berasal dari Economic Development Cooperation Fund (EDCF) sebesar USD 39 Juta dan USD 4 Juta dari Government of Indonesia (GOI). Jumlah ini disebut sebagai dana pendamping.
Jika ditotal, maka jumlah pinjaman proyek IPAL ini sebesar USD 3,8 Juta + USD 43 Juta = USD 46,8 Juta.
Jika kurs tengah BI per Februari 2021, yakni 1 USD = Rp 14.000,- maka jumlah pinjaman IPAL ini ditaksir sekitar Rp 700 Miliar.
Proyek ini diperkirakan tidak akan bisa rampung pada Juni 2021 mendatang.
Ini bila melihat hasil riset litbang BatamNow, terhadap test sampling random, di 20 kompleks perumahan di Batam selama Februari 2021.
Demikian juga pengakuan Iyus, proyek ini mendapat kendala sehingga tak dapat rampung Juni mendatang. Sementara soal breakdown pinjaman LN itu pun agak mencurigakan.
Kepala BP Batam Muhammad Rudi pada rapat dengan Komisi VI DPR RI di Senayan Jakarta, tahun 2019 mengatakan jumlah pinjaman pembangunan IPAL ini sebesar Rp 208 Miliar. Sedangkan pinjaman yang sudah direalisasikan Kementerian Keuangan sebesar Rp 131 Miliar dan sisanya Rp 77 Miliar.
Sementara catatan Direktorat Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko (Ditjen PPR), pun sudah merealisasikan penarikan dari Exim Bank of Korea hampir Rp 275 Miliar.
Perbedaan jumlah yang sudah ditarik versi Ditjen PPR dan Kepala BP Batam sebesar Rp 275 M – Rp 131 M = Rp 144 Miliar.
Nah, update anggaran ini tidak dipublis di laman resmi Ditjen PPR dan Bappenas belakangan ini. Ada apa?
Melihat komposisi dana di atas, maka kuat dugaan sejumlah dana penarikan dari Exim Bank of Korea menggunakan data-data manipulatif yang tak sesuai dengan realisasi pengerjaan proyek IPAL di lapangan. (JS)


Comments 1