Bareskrim: Waspada Jika Anda Mendapat Pesan Ini dari WhatsApp - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Bareskrim: Waspada Jika Anda Mendapat Pesan Ini dari WhatsApp

09/Mar/2021 15:30
Bareskrim: Waspada Jika Anda Mendapat Pesan Ini dari WhatsApp

Siber Polri. (F: CNBC Indonesia)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Mabes Polri mengimbau seluruh pengguna aplikasi WhatsApp selalu waspada, jika menerima pesan permintaan OTP (One Time Password).

“Saat ini, banyak cara bagi pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengambil alih akun Whatsapp. Jika Anda mendapatkan pesan teks dari Whatsapp, Jangan bagikan kode yang ada dapatkan dan jangan klik link tersebut,” tulis Siber Polri dalam akun resminya, Selasa (09/03/2021).

Siber Polri juga mencatat, penipuan melalui WhatsApp juga menjadi salah satu dari sekian banyak modus yang dilaporkan oleh masyarakat.

Saat ini banyak cara bagi pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengambil alih akun Whatsapp.

Jika Anda mendapatkan pesan teks dari Whatsapp, Jangan bagikan kode yang ada dapatkan dan jangan klik link tersebut. pic.twitter.com/LXWLaPPfcN

— SiberPolri (@CCICPolri) March 8, 2021

Modus yang paling sering digunakan adalah dengan memindai (scanning) QR Code yang tersedia pada fitur Whatsapp Web pada ponsel anda.

“Si Pembajak Whatsapp akan menggunakan akun anda untuk melakukan beragam hal, seperti meminta uang, meminta pulsa, atau bahkan melakukan romance scam.”

Sejak 2020, terjadi 649 laporan penipuan dan 39 kali pencurian data yang masuk Siber Polri. Terjadi juga 18 kali aduan peretasan sistem elektronik.

Total aduan melalui portal patroli siber sejak 2020 sampai saat ini sebanyak 15.367 aduan dengan total kerugian Rp 1,23 Triliun.

Dittipidsiber adalah satuan kerja yang berada di bawah Bareskrim Polri, dan bertugas melakukan penegakan hukum terhadap kejahatan siber. Secara umum, Dittipidsiber menangani dua kelompok kejahatan, yaitu computer crime dan computer-related crime.(*)

Berita Sebelumnya

Resmi, DPR dan Pemerintah Sepakat UU Pemilu Batal Direvisi

Berita Selanjutnya

Kehilangan Pekerjaan di Tengah Pandemi Covid 19, Muhammad Iqbal Menjadi Supir PMI yang Ternyata Ilegal

Berita Selanjutnya
Kehilangan Pekerjaan di Tengah Pandemi Covid 19, Muhammad Iqbal Menjadi Supir PMI yang Ternyata Ilegal

Kehilangan Pekerjaan di Tengah Pandemi Covid 19, Muhammad Iqbal Menjadi Supir PMI yang Ternyata Ilegal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com