BatamNow.com – Keuangan yang sulit imbas kehilangan pekerjaan di tengah pandemi Covid-19 membawa terdakwa Muhammad Iqbal menjadi supir antar-jemput calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang disinyalir ilegal.
Muhammad Iqbal bekerja sebagai supir di tempat penampungan PMI ilegal yang dipimpin oleh terdakwa Anggraini Kartika Dewi. Di sana ia diupah sebesar Rp 5 Juta setiap bulannya.
Selasa (02/03/2021) minggu lalu, Iqbal dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho selama dua tahun penjara, denda sebesar lima puluh juta rupiah dan subsider tiga bulan kurungan.
“Terdakwa telah melanggar pasal 81 UU RI No.18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia junto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP,” kata Herlambang.
Sidang lanjutan hari ini, Selasa (09/03) diagendakan sebagai pembacaan pledoi oleh Pengadilan Negeri Batam.
Penasehat hukum terdakwa, Theo Purba memohon keringanan sebab Iqbal bekerja sebagai supir di sana masih baru. Ia katakan, Iqbal tidak mengetahui secara pasti ada tidaknya izin untuk menampung dan menyalurkan para calon PMI di tempatnya bekerja itu.
“Terdakwa juga baru bekerja sekitar dua bulan. Awalnya terdakwa bekerja sebagai seorang IT di salah satu perusahaan, namun karena terdampak Covid-19 terdakwa kehilangan pekerjaan dan kehilangan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarga,” kata Advokat LBH Mawar Saron dalam persidangan yang dilakukan secara virtual, Selasa (09/03).
Theo Purba menyebutkan bahwa terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Terdakwa berjanji setelah menjalani proses hukum dan habisnya masa tahanan maka akan bekerja sebaik-baiknya tanpa melanggar aturan hukum untuk memenuhi kebutuhan keluarganya,” ucap Theo Purba di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Batam David Sitorus, Yona Lamerosa Ketaren, Hendri Agustian dan jaksa pengganti Mega Tri Astuti.
Theo Purba juga menerangkan bahwa Muhammad Iqbal belum pernah melakukan pelanggaran hukum dan selama menjalani proses hukum juga tidak pernah berniat dan bertujuan untuk memperlambat proses penegakan hukum.
“Terdakwa bersifat jujur dan terbuka supaya penegak hukum dapat memprosesnya secara cepat sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Theo.
Theo katakan, tuntutan yang diberikan oleh JPU merupakan hukuman yang sangat berat bagi terdakwa dan ia jelaskan bahwa tujuan penghukuman adalah untuk menyadarkan para pelanggar hukum.
“Penghukuman bertujuan untuk memberikan kesadaran sehingga para pelanggar hukum dapat memperbaiki kehidupannya supaya tidak melakukan pelanggaran hukum di kemudian hari. Penghukuman bukan sebagai wujud balas dendam atas perbuatan para pelanggar hukum,” ujar Theo Purba membacakan surat pledoi atau nota pembelaan.
Theo Purba memohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Batam dapat mempertimbangkan hukuman yang seringan-ringannya terhadap Muhammad Iqbal.(JP)

