BatamNow.com – Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri menangkap wanita inisial DS alias Ina (40) penyalur calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Bengkong Sadai, Selasa (16/03/2021).
DS diamankan bersama 4 orang calon PMI ilegal yang akan diberangkatkan ke Singapura.
Dalam konferensi pers Rabu (17/03), Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi yang diterima oleh Tim Opsnal Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri pada hari Selasa (16/03).
“Sekitar pukul 11.30 ada Pekerja Migran ilegal laki-laki di Bengkong Sadai yang akan diberangkatkan bekerja ke Singapura,” ujar Harry.
Menanggapi informasi itu, sekitar pukul 14.00 tim bergerak melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud dan ditemukan ada 4 orang calon PMI ilegal.
Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri, AKBP Dhani Catra Nugraha didampingi Dirkrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto dan Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan keempat calon PMI illegal itu berasal dari Sulawesi dan Riau.
Kepada keempat calon PMI ilegal itu, DS meminta biaya mulai dari Rp 2,3 Juta hingga Rp 5,3 Juta.
“Untuk perekrutan dan pengurusan dokumen,” jelas Dhani Catra.
Sementara pengakuan DS, ini adalah kali pertama ia melakukan pengiriman PMI ilegal.
“Modus DS adalah mengiming-imingi calon PMI ilegal akan diperkerjakan di hotel dan kedai dengan gaji 10 sampai 30 juta,” tambah Dhani Catra.
Dari pengungkapan itu diamankan barang bukti berupa dua paspor dan satu lembar kwitansi.
Atas perbuatannya, DS dijerat dengan Pasal 80 juncto pasal 81 Undang-undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia juncto Pasal 53 KUHP pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 Miliar.(Hendra)

