Wanita Penyalur PMI Ilegal Tujuan Singapura Diamankan di Bengkong Sadai - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Wanita Penyalur PMI Ilegal Tujuan Singapura Diamankan di Bengkong Sadai

by BATAM NOW
17/Mar/2021 19:26
Wanita Penyalur PMI Ilegal Tujuan Singapura Diamankan di Bengkong Sadai

'Kasihan' DS alias Ina. Dia bukan koruptor. Maksud mau mempekerjakan WNI ke Singapura untuk cari makan, tapi kena tangkap polisi. Memang melanggar Undang-undang sih, kata polisi, karena akan menyalurkan secara ilegal TKI ke luar negeri (LN). (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri menangkap wanita inisial DS alias Ina (40) penyalur calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Bengkong Sadai, Selasa (16/03/2021).

DS diamankan bersama 4 orang calon PMI ilegal yang akan diberangkatkan ke Singapura.

Dalam konferensi pers Rabu (17/03), Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi yang diterima oleh Tim Opsnal Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri pada hari Selasa (16/03).

“Sekitar pukul 11.30 ada Pekerja Migran ilegal laki-laki di Bengkong Sadai yang akan diberangkatkan bekerja ke Singapura,” ujar Harry.

Menanggapi informasi itu, sekitar pukul 14.00 tim bergerak melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud dan ditemukan ada 4 orang calon PMI ilegal.

Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri, AKBP Dhani Catra Nugraha didampingi Dirkrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto dan Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan keempat calon PMI illegal itu berasal dari Sulawesi dan Riau.

Kepada keempat calon PMI ilegal itu, DS meminta biaya mulai dari Rp 2,3 Juta hingga Rp 5,3 Juta.

“Untuk perekrutan dan pengurusan dokumen,” jelas Dhani Catra.

Sementara pengakuan DS, ini adalah kali pertama ia melakukan pengiriman PMI ilegal.

“Modus DS adalah mengiming-imingi calon PMI ilegal akan diperkerjakan di hotel dan kedai dengan gaji 10 sampai 30 juta,” tambah Dhani Catra.

Dari pengungkapan itu diamankan barang bukti berupa dua paspor dan satu lembar kwitansi.

Atas perbuatannya, DS dijerat dengan Pasal 80 juncto pasal 81 Undang-undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia juncto Pasal 53 KUHP pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 Miliar.(Hendra)

Berita Sebelumnya

Direstui Jokowi, Sri Mulyani Siap Turunkan PPh Pasal 21 Final

Berita Selanjutnya

Awalnya Berkawan dalam Game Online, Empat Pemuda ini Malah Jadi Kawanan Pelaku Curanmor

Berita Selanjutnya
Awalnya Berkawan dalam Game Online, Empat Pemuda ini Malah Jadi Kawanan Pelaku Curanmor

Awalnya Berkawan dalam Game Online, Empat Pemuda ini Malah Jadi Kawanan Pelaku Curanmor

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com