Direstui Jokowi, Sri Mulyani Siap Turunkan PPh Pasal 21 Final - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Direstui Jokowi, Sri Mulyani Siap Turunkan PPh Pasal 21 Final

by Rizky Sihotang
17/Mar/2021 18:55
Direstui Jokowi, Sri Mulyani Siap Turunkan PPh Pasal 21 Final

Rencana pemotongan pajak penghasilan (PPh). (F: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana merevisi tarif pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 final atas penghasilan selain yang bersifat rutin yang menjadi beban APBN atau APBD. Dilansir dari CNBCIndonesia.com.

Usulan tersebut telah direstui Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) 4/2021 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah 2021, seperti dikutip CNBC Indonesia dalam lampiran Keppres, Rabu (17/03/2021).

Dalam lampiran Keppres tersebut, terdapat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perubahan atas PP 80/2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21.

Melalui RPP tersebut, pemerintah akan mengubah PPh pasal 21 final atas penghasilan selain yang bersifat rutin seperti honorarium atau imbalan lainnya.

“Perubahan tarif PPh Pasal 21 yang bersifat final atas penghasilan selain penghasilan tetap dan teratur setiap bulan berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama apapun yang menjadi beban APBN atau APBD,” bunyi lampiran Keppres.

Adapun penghasilan yang menjadi beban APBN atau APBD yang dimaksud adalah penghasilan diterima oleh pejabat negara, PNS, anggota TNI/Polri dan pensiunan yang notabene menjadi beban bagi APBN dan APBD.

Saat ini, tarif PPh pasal 21 final atas penghasilan berupa honorarium dan imbalan lain yang menjadi beban APBN atau APBD diatur dalam PP 80/2010. Dalam aturan tersebut, pembayaran honorarium dan imbalan lain yang dipotong sebesar 0%, 5%, dan 15% tergantung golongan penerima honorarium.

Untuk PPh pasal 21 final dengan tarif nol persen yang dikenakan atas honorarium diterima oleh PNS golongan I, II, anggota TNI/Polri pangkat tamtama dan bintara, serta pensiunannya.

Jika penerima honorarium atau imbalan lain adalah PNS golongan III, anggota TNI/Polri pangkat perwira pertama dan pensiunannya, maka akan dipotong atas jumlah bruto honorarium sebesar 5%.

Adapun tarif pemotongan 15% akan dikenakan atas honorarium bagi pejabat negara, PNS golongan IV, anggota TNI/Polri pangkat perwira menengah dan tinggi, serta pensiunannya.(*)

Berita Sebelumnya

Airlangga Targetkan 2,7 Juta Orang Ikut Prakerja hingga Maret

Berita Selanjutnya

Wanita Penyalur PMI Ilegal Tujuan Singapura Diamankan di Bengkong Sadai

Berita Selanjutnya
Wanita Penyalur PMI Ilegal Tujuan Singapura Diamankan di Bengkong Sadai

Wanita Penyalur PMI Ilegal Tujuan Singapura Diamankan di Bengkong Sadai

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com