Wah, Netizen ini Didenda Rp 1,4 M Gegara Hina PM Singapura - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Wah, Netizen ini Didenda Rp 1,4 M Gegara Hina PM Singapura

by BATAM NOW
24/Mar/2021 19:21
Wah, Netizen ini Didenda Rp 1,4 M Gegara Hina PM Singapura

Leong Sze Hian (kiri) dan Lee Hsien Loong. (F: CNBC Indonesia)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Seorang netizen Singapura Leong Sze Hian pada Rabu (24/03/2021) diperintahkan untuk membayar ganti rugi hampir US$ 100.000 (Rp 1,4 Miliar) karena mencemarkan nama baik Perdana Menteri Lee Hsien Loong.

Dilansir CNBCIndonesia.com, pencemaran nama baik itu dilakukan Leong dengan membagikan sebuah artikel di Facebook yang mengaitkan Lee dengan skandal korupsi sekaligus pencucian uang di 1MDB Malaysia.

Hakim Pengadilan Tinggi Aedit Abdullah mendukung Lee, dan memerintahkan Leong untuk membayar US$ 100.000. Sejauh ini melalui urunan, Leong telah mengumpulkan 150.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 1,8 Miliar.

“Saya tentu saja kecewa,” kata Leong setelah persidangan itu.

“Sementara saya senang bahwa … cobaan berat saya telah sampai pada titik ini, saya berharap ini adalah terakhir kalinya politisi mana pun akan menuntut warga biasa karena pencemaran nama baik.”

Dia juga mengimbau masyarakat untuk menyumbang untuk menutupi biaya kerusakan.

Pengacara Leong, Lim Tean, menggambarkan putusan itu sebagai “keputusan yang salah dan sangat cacat”.

Para kritikus mengatakan kasus itu adalah contoh terbaru dari pemerintah negara kota yang diatur dengan ketat dan berusaha membungkam perbedaan pendapat secara online.

Pada 2019, pihak berwenang Singapura memberlakukan undang-undang (UU) yang melarang misinformasi online. UU itu mendorong para menteri untuk memerintahkan pemblokiran postingan media sosial yang mereka anggap palsu.

Kelompok hak asasi sendiri menuduh pihak berwenang Singapura menggunakan undang-undang yang keras itu untuk membungkam kritik terhadap penguasa.(*)

Berita Sebelumnya

Kanwil Kemenkumham Kepri Benarkan Paspor Indonesia Myat Thit Telah Dibatalkan oleh Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun

Berita Selanjutnya

20 Tahun Mencuri Ikan di Indonesia, Per Bulannya Bawa 40 Ton ke Vietnam

Berita Selanjutnya
20 Tahun Mencuri Ikan di Indonesia, Per Bulannya Bawa 40 Ton ke Vietnam

20 Tahun Mencuri Ikan di Indonesia, Per Bulannya Bawa 40 Ton ke Vietnam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com