Kanwil Kemenkumham Kepri Benarkan Paspor Indonesia Myat Thit Telah Dibatalkan oleh Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Kanwil Kemenkumham Kepri Benarkan Paspor Indonesia Myat Thit Telah Dibatalkan oleh Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun

by BATAM NOW
24/Mar/2021 19:01
Kanwil Kemenkumham Kepri Benarkan Paspor Indonesia Myat Thit Telah Dibatalkan oleh Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Riau, Friece Sumolang. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI-Tanjung Balai Karimun telah membatalkan dokumen perjalanan atau paspor Indonesia atas nama Muhammad. Berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Kantor Kedutaan Myanmar, Muhammad dinyatakan benar sebagai warga negara Myanmar dengan nama asli Myat Thit.

Saat dikonfirmasi langsung, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Riau, Friece Sumolang membenarkan bahwa Muhammad resmi sebagai warga negara asing (WNA).

Baca Juga:  Kantor Imigrasi Batalkan Paspor Muhammad, Proses Hukum Tersangka Dilanjutkan

“Jadi Muhammad itu adalah WNA,” kata Friece Sumolang kepada BatamNow.com, Rabu (24/03/2021).

Friece Sumolang juga membenarkan bahwa dokumen paspor Indonesia milik Myat Thit sudah dibatalkan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI-Tanjung Balai Karimun.

“Dari itu Kantor Imigrasi Kelas II TPI-Tanjung Balai Karimun sudah membatalkan paspornya tersangka,” ucap Friece Sumolang.

Oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI-Batam, Myat Thit ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pelanggaran Pasal 119 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.(JP)

Berita Sebelumnya

Pemerintah Larang Unggah Sertifikat Vaksin ke Medsos

Berita Selanjutnya

Wah, Netizen ini Didenda Rp 1,4 M Gegara Hina PM Singapura

Berita Selanjutnya
Wah, Netizen ini Didenda Rp 1,4 M Gegara Hina PM Singapura

Wah, Netizen ini Didenda Rp 1,4 M Gegara Hina PM Singapura

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com