BatamNow.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI-Tanjung Balai Karimun telah membatalkan dokumen perjalanan atau paspor Indonesia atas nama Muhammad. Berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Kantor Kedutaan Myanmar, Muhammad dinyatakan benar sebagai warga negara Myanmar dengan nama asli Myat Thit.
Saat dikonfirmasi langsung, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Riau, Friece Sumolang membenarkan bahwa Muhammad resmi sebagai warga negara asing (WNA).
“Jadi Muhammad itu adalah WNA,” kata Friece Sumolang kepada BatamNow.com, Rabu (24/03/2021).
Friece Sumolang juga membenarkan bahwa dokumen paspor Indonesia milik Myat Thit sudah dibatalkan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI-Tanjung Balai Karimun.
“Dari itu Kantor Imigrasi Kelas II TPI-Tanjung Balai Karimun sudah membatalkan paspornya tersangka,” ucap Friece Sumolang.
Oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI-Batam, Myat Thit ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pelanggaran Pasal 119 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.(JP)

