Kantor Imigrasi Batalkan Paspor Muhammad, Proses Hukum Tersangka Dilanjutkan - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Kantor Imigrasi Batalkan Paspor Muhammad, Proses Hukum Tersangka Dilanjutkan

24/Mar/2021 14:26
Kantor Imigrasi Batalkan Paspor Muhammad, Proses Hukum Tersangka Dilanjutkan

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Ibnu Ismoyo. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI-Batam Ibnu Ismoyo mengatakan bahwa Pengadilan Negeri (PN) Batam telah menolak gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Muhammad alias Myat Thit melalui penasihat hukumnya Rahman.

“Dengan demikian Muhammad sah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ismoyo saat ditemui di Kantor Imigrasi Batam, Selasa (23/03/2021).

Ismoyo menerangkan bahwa proses hukum atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Muhammad akan dilanjutkan.

Muhammad terjerat pelanggaran atas Pasal 119 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Sekarang tersangka telah ditahan oleh pihak kantor Imigrasi melalui penyidiknya. Tersangka dititipkan dalam rumah tahanan Polsek Batam Kota oleh Kantor Imigrasi Batam,” ucap Ismoyo.

Ismoyo menyebutkan bahwa penyidik Imigrasi Batam akan segera melengkapi berkas perkara a quo tersangka.

“Secepatnya Kantor Imigrasi Batam akan melimpahkan untuk proses P21 perkara itu,” ujar Ismoyo.

Status kewarganegaraan Muhammad jelas sudah adalah warga negara Myanmar. Kini, Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun telah membatalkan semua dokumen perjalanan Muhammad.

Ismoyo juga menambahkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi kepada instansi terkait yang telah mengeluarkan segala identitas yang dimiliki oleh Muhammad.

Baca Juga:  Resmi Dilantik, 1.401 Dewan Pengurus Baru Kadin Siap Bekerja

Muhammad diketahui telah memiliki identitas berupa KTP, KK, Buku Nikah dan SIM A. “Semua identitas yang dimiliki oleh Muhammad itu didapatkan dari daerah Tanjung Balai Karimun,” ujar Ismoyo.(JP)

ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

Server Disdukcapil Batam Down. Tidak Bisa Cetak KTP Elektronik

Berita Selanjutnya

Oknum Anggota Dewan Ditangkap Polisi saat Kunker ke Jakarta, Idris Hadi: Bukan Terkait Narkoba

Berita Selanjutnya
Oknum Anggota Dewan Ditangkap Polisi saat Kunker ke Jakarta, Idris Hadi: Bukan Terkait Narkoba

Oknum Anggota Dewan Ditangkap Polisi saat Kunker ke Jakarta, Idris Hadi: Bukan Terkait Narkoba

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Central Tiban
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com