BatamNow.com – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI-Batam Ibnu Ismoyo mengatakan bahwa Pengadilan Negeri (PN) Batam telah menolak gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Muhammad alias Myat Thit melalui penasihat hukumnya Rahman.
“Dengan demikian Muhammad sah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ismoyo saat ditemui di Kantor Imigrasi Batam, Selasa (23/03/2021).
Ismoyo menerangkan bahwa proses hukum atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Muhammad akan dilanjutkan.
Muhammad terjerat pelanggaran atas Pasal 119 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Sekarang tersangka telah ditahan oleh pihak kantor Imigrasi melalui penyidiknya. Tersangka dititipkan dalam rumah tahanan Polsek Batam Kota oleh Kantor Imigrasi Batam,” ucap Ismoyo.
Ismoyo menyebutkan bahwa penyidik Imigrasi Batam akan segera melengkapi berkas perkara a quo tersangka.
“Secepatnya Kantor Imigrasi Batam akan melimpahkan untuk proses P21 perkara itu,” ujar Ismoyo.
Status kewarganegaraan Muhammad jelas sudah adalah warga negara Myanmar. Kini, Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun telah membatalkan semua dokumen perjalanan Muhammad.
Ismoyo juga menambahkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi kepada instansi terkait yang telah mengeluarkan segala identitas yang dimiliki oleh Muhammad.
Muhammad diketahui telah memiliki identitas berupa KTP, KK, Buku Nikah dan SIM A. “Semua identitas yang dimiliki oleh Muhammad itu didapatkan dari daerah Tanjung Balai Karimun,” ujar Ismoyo.(JP)
