BatamNow.com, Tanjungpinang – Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) memeriksa kembali 5 (lima) orang sebagai saksi dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tukar guling lahan milik Radio Republik Indonesia (RRI) Tanjung Pinang seluas 16.340 m2, Senin (29/03/2021).
Kelima saksi tersebut adalah:
- DS, selaku Kepala SPI (satuan pengawas intern) RRI;
- YS, selaku Kepala Biro Umum dan Hukum RRI;
- N, selaku Pegawai Bukan PNS LPP RRI Tanjungpinang;
- AMT, selaku Mantan Karyawan PT. Bukit Panglong;
- MI, selaku Kepala BPN Kota Tanjungpinang
Pemeriksaan saksi-saksi itu dilakukan untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti guna menemukan tersangkanya.
Pemeriksaan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) pencegahan penularan Covid-19. Penyidik dan saksi tetap memperhatikan jarak aman, memakai masker dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah dilakukan pemeriksaan.(*)

