Pemerintah Izinkan Tarawih Digelar Berjemaah di Masjid dengan Catatan, Apa Saja? - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Pemerintah Izinkan Tarawih Digelar Berjemaah di Masjid dengan Catatan, Apa Saja?

05/Apr/2021 21:54
Pemerintah Tiadakan Libur Panjang Mudik Idul Fitri 1442 H

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK), Muhadjir Effendy. (F: Instagram)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Pemerintah mengizinkan pelaksanaan ibadah salat tarawih digelar di masjid atau musala. Tapi ada sejumlah catatan yang disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy.

Dilansir kumparan, Menko PMK Muhadjir mengatakan, kegiatan ibadah selama Ramadhan dan salat tarawih diperkenankan.

“Kegiatan ibadah selama Ramadhan dan salat tarawih pada dasarnya diperkenankan. Yang harus dipatuhi adalah protokol kesehatan harus dilaksanakan dengan sangat ketat, dengan catatan harus terbatas pada komunitas,” jelas Muhadjir dalam jumpa pers, Senin (05/04/2021).

Maksud Muhadjir, masjid atau musala hanya menerima jemaah dari lingkungan sekitar saja.

“Jadi di lingkup komunitas di mana para jemaah sudah dikenali satu sama lain, sehingga jemaah di luar mohon supaya tidak diizinkan,” beber dia.

“Begitu juga dalam melaksanakan salat berjemaah diusahakan dibuat sesimpel mungkin supaya waktunya tidak berkepanjangan, enggak terlalu panjang mengingat kondisi masih darurat,” ujarnya.(*)

Berita Sebelumnya

Satgas Bantah Brimob di Ambon Meninggal Usai Divaksin: Dia Positif Covid

Berita Selanjutnya

Masyarakat Indonesia Diimbau Tolak Tawaran Pekerjaan Jadi ART di Turki

Berita Selanjutnya
Masyarakat Indonesia Diimbau Tolak Tawaran Pekerjaan Jadi ART di Turki

Masyarakat Indonesia Diimbau Tolak Tawaran Pekerjaan Jadi ART di Turki

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com