Masyarakat Indonesia Diimbau Tolak Tawaran Pekerjaan Jadi ART di Turki - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Masyarakat Indonesia Diimbau Tolak Tawaran Pekerjaan Jadi ART di Turki

06/Apr/2021 06:43
Masyarakat Indonesia Diimbau Tolak Tawaran Pekerjaan Jadi ART di Turki

Ilustrasi korban perdagangan manusia. (ThinkStockPhotos)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Duta Besar Indonesia untuk Turki Lalu Muhammad Iqbal mengimbau masyarakat Indonesia untuk tidak mudah percaya tawaran pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART) di Turki.

Dilansir KOMPAS.com, sebab, kata Lalu, pekerjaan itu ilegal dan berpotensi menjadi kasus perdagangan orang.

“Hampir dipastikan semua orang yang ke Turki tawaran sebagai asisten rumah tangga di Turki itu dipastikan adalah ilegal,” kata Lalu dalam konferensi pers secara daring, Senin (05/04/2021).

Lalu menjelaskan, beberapa alasan mengapa pekerjaan sebagai ART di Turki menjadi ilegal.

Alasan pertama, Turki tidak membuka sektor pekerjaan ART untuk orang asing. Alasan kedua, orang Turki memang tidak menggunakan ART.

Lalu kembali menegaskan agar masyarakat Indonesia tidak mudah percaya ada peluang pekerjaan menjadi ART di Turki.

“Agar tidak menerima tawaran untuk menjadi pekerja sektor asisten rumah tangga di Turki karena dua alasan tadi,” ujarnya.

Lalu juga mengungkap jumlah kasus tindak pidana perdagangan orang yang menjadikan warga negara Indonesia (WNI) sebagai korban di Turki.

Menurut dia sejak Januari hingga April 2021 ada 19 kasus perdagangan orang yang melibatkan WNI. Angka itu hampir menyamai jumlah kasus sepanjang tahun 2020 yakni sebanyak 20 tindak perdagangan orang.

“Jadi sudah hampir sama dengan jumlah kasus tahun lalu,” ungkapnya.

Lalu mengatakan, dalam 19 kasus perdagangan tersebut tidak ada yang melibatkan warga negara Turki.

Adapun pelaku justru dilakukan oleh orang-orang yang berasal dari negara konflik dekat Turki dan tinggal di Turki.(*).

Berita Sebelumnya

Pemerintah Izinkan Tarawih Digelar Berjemaah di Masjid dengan Catatan, Apa Saja?

Berita Selanjutnya

Arab Saudi: Hanya Jemaah yang Sudah Divaksin Covid-19 Diizinkan Umrah ke Mekkah

Berita Selanjutnya
Umrah Tahap 3 Dibuka 1 November, Kemenag Siapkan Skema Perlindungan Jemaah

Arab Saudi: Hanya Jemaah yang Sudah Divaksin Covid-19 Diizinkan Umrah ke Mekkah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com