Wajib Bayar Royalti, Penggunaan Lagu secara Komersial di Kafe, Transportasi Umum, Bioskop, hingga TV-Radio - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Wajib Bayar Royalti, Penggunaan Lagu secara Komersial di Kafe, Transportasi Umum, Bioskop, hingga TV-Radio

by BATAM NOW
06/Apr/2021 19:05
Wajib Bayar Royalti, Penggunaan Lagu secara Komersial di Kafe, Transportasi Umum, Bioskop, hingga TV-Radio

Ilustrasi. (F: Pexels)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Pemerintah mewajibkan pembayaran royalti bagi setiap orang yang menggunakan lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial.

Dilansir KOMPAS.com, hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Dilihat dari laman resmi JDIH Kementerian Sekretariat Negara, aturan itu diteken Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2021.

“Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN,” bunyi Pasal 3 Ayat (1) PP tersebut.

Kewajiban pembayaran royalti dikenakan pada sejumlah bentuk layanan publik yang bersifat komersial sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Ayat (2), yaitu:

  1. Seminar dan konferensi komersial;
  2. Restoran, kafe, pub, bistro, kelab malam, dan diskotek;
  3. Konser musik;
  4. Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut;
  5. Pameran dan bazar;
  6. Bioskop;
  7. Nada tunggu telepon;
  8. Bank dan kantor;
  9. Pertokoan;
  10. Pusat rekreasi;
  11. Lembaga penyiaran televisi;
  12. Lembaga penyiaran radio;
  13. Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel;
  14. Usaha karaoke

“Penambahan bentuk layanan publik yang bersifat komersial sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri,” bunyi Pasal 3 Ayat (3).

Adapun pengelolaan royalti dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) berdasarkan data yang terintegrasi pada pusat data lagu dan atau musik.

Setiap orang yang menggunakan lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dapat mengajukan permohonan lisensi kepada pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait melalui LMKN.

LMKN nantinya melakukan koordinasi dan menetapkan besaran royalti sesuai dengan kelaziman dan keadilan.

Adapun ketentuan mengenai pedoman penetapan besaran royalti ditetapkan oleh LMKN dan disahkan oleh menteri.

“Pembayaran royalti sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dilakukan segera setelah penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik,” bunyi Pasal 10 Ayat (3) PP Nomor 56 Tahun 2021.(*)

Berita Sebelumnya

Kapolri Cabut Telegram Larangan Media Tampilkan Kekerasan Polisi!

Berita Selanjutnya

Minta Maaf, Kapolri Ungkap Maksud Sebenarnya dari Telegram ‘Liputan Media’

Berita Selanjutnya
Telegram Kapolri: Ada Reward Ungkap Polisi ‘Pemain’ Narkoba

Minta Maaf, Kapolri Ungkap Maksud Sebenarnya dari Telegram 'Liputan Media'

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com