BatamNow.com, Jakarta – Polri sebelumnya mengeluarkan Surat Telegram (ST) yang isinya melarang media untuk menayangkan tindakan kekerasan yang dilakukan kepolisian. Setelah mendapat masukan dari publik, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya mencabut aturan tersebut.
Dilansir detikcom, pencabutan ini termuat dalam Surat Telegram Nomor: ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021. Surat tersebut dikeluarkan pada hari ini, Selasa, 6 April 2021, dan ditandatangani Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono.
“SEHUB DGN REF DI ATAS KMA DISAMPAIKAN KPD KA BAHWA ST KAPOLRI SEBAGAIMANA RED NOMOR EMPAT DI ATAS DINYATAKAN DICABUT/DIBATALKAN TTK,” demikian bunyi surat telegram tersebut.
Dalam kesempatan ini, Divisi Humas Polri juga menyampaikan permintaan maaf jika terjadi miskomunikasi dan membuat ketidaknyamanan bagi kalangan media massa.(*)


Ini kali pertama sejak di lantik jadi Kapolri, membuat kesalahan besar, memberangus kebebasan pers.
Sepertinya mundur lg kejaman Orba.
baca pahami lalu coment pak, biar gak dibilang tolol
Wah…gmna kapolri baru kita ini, baru dilayangkan surat telegram pelarangan memuat berita kekerasan dalam institusi polri,…dicabut kembali. Apa gk ada humas polri yg memberi gbran tentang uu pers no. 40 tahun 1999, walah…walah
baca, pahami lalu comentar pak, biar gak dibilang tolol
Memang hrs seperti itu Pak. POLISI yang melakukan tindakan kekerasan, Media harus bebas untuk menayangkan. Masyarakat biasa juga harus bebas menayangkan.