Kapolri Cabut Telegram Larangan Media Tampilkan Kekerasan Polisi! - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Kapolri Cabut Telegram Larangan Media Tampilkan Kekerasan Polisi!

by BATAM NOW
06/Apr/2021 16:42
Kapolri Dorong Baharkam Melakukan Reformasi Kultural, Tampil Humanis dan Tegas

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. (F: net)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Polri sebelumnya mengeluarkan Surat Telegram (ST) yang isinya melarang media untuk menayangkan tindakan kekerasan yang dilakukan kepolisian. Setelah mendapat masukan dari publik, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya mencabut aturan tersebut.

Baca Juga:  Telegram Kapolri: Media Dilarang Tampilkan Kekerasan Aparat

Dilansir detikcom, pencabutan ini termuat dalam Surat Telegram Nomor: ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021. Surat tersebut dikeluarkan pada hari ini, Selasa, 6 April 2021, dan ditandatangani Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono.

“SEHUB DGN REF DI ATAS KMA DISAMPAIKAN KPD KA BAHWA ST KAPOLRI SEBAGAIMANA RED NOMOR EMPAT DI ATAS DINYATAKAN DICABUT/DIBATALKAN TTK,” demikian bunyi surat telegram tersebut.

Dalam kesempatan ini, Divisi Humas Polri juga menyampaikan permintaan maaf jika terjadi miskomunikasi dan membuat ketidaknyamanan bagi kalangan media massa.(*)

Berita Sebelumnya

Yuji Takada Pria Jepang yang Tewas Diduga Gantung Diri, Anak Kos di Kamar 18

Berita Selanjutnya

Wajib Bayar Royalti, Penggunaan Lagu secara Komersial di Kafe, Transportasi Umum, Bioskop, hingga TV-Radio

Berita Selanjutnya
Wajib Bayar Royalti, Penggunaan Lagu secara Komersial di Kafe, Transportasi Umum, Bioskop, hingga TV-Radio

Wajib Bayar Royalti, Penggunaan Lagu secara Komersial di Kafe, Transportasi Umum, Bioskop, hingga TV-Radio

Comments 5

  1. Eddy says:
    5 tahun ago

    Ini kali pertama sejak di lantik jadi Kapolri, membuat kesalahan besar, memberangus kebebasan pers.
    Sepertinya mundur lg kejaman Orba.

    Balas
    • Siburian says:
      5 tahun ago

      baca pahami lalu coment pak, biar gak dibilang tolol

      Balas
  2. Jonsen tampubolon says:
    5 tahun ago

    Wah…gmna kapolri baru kita ini, baru dilayangkan surat telegram pelarangan memuat berita kekerasan dalam institusi polri,…dicabut kembali. Apa gk ada humas polri yg memberi gbran tentang uu pers no. 40 tahun 1999, walah…walah

    Balas
    • Siburian says:
      5 tahun ago

      baca, pahami lalu comentar pak, biar gak dibilang tolol

      Balas
  3. Sumunggul Butarbutar says:
    5 tahun ago

    Memang hrs seperti itu Pak. POLISI yang melakukan tindakan kekerasan, Media harus bebas untuk menayangkan. Masyarakat biasa juga harus bebas menayangkan.

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com