BatamNow.com – “Klik pimpinan”, frasa ini sedang ramai dibicarakan masyarakat di Batam, terlebih oleh para investor.
Banyak investor yang memohon lahan di kawasan ini merasa kecewa atas kebijakan “klik pimpinan” ini.
Salah satu investor yang tidak mau disebut namanya, menyampaikan keluhannya ke BatamNow.com atas kebijakan “klik pimpinan” ini.
Dia sudah sejak tiga bulan lalu memohon lahan untuk berinvestasi di Batam.
Namun gagal mendapat persetujuan dari Kepala BP Batam, meski sudah melewati prosedur yang formal.
Semua tahapan prosedur telah dilalui termasuk persetujuan para pejabat berwenang, namun “mentok” di pimpinan tertinggi BP Batam.
“Bayangkan pak, sejak bulan November, saya memasukkan permohonan alokasi lahan di BP Batam, akhirnya pada bulan Februari, permohonan saya itu ditolak. Padahal di setiap tahapan pemeriksaan dan evaluasi disetiap jenjang jabatan, memakan waktu dan biaya selama lebih kurang 3 bulan sudah disetujui oleh pejabat yang berwenang. Namun akhirnya di tingkat pimpinan ditolak,” ucapnya.
Permohonan itu sudah diajukan sejak 9 November 2020, namun ditolak oleh Kepala BP Batam per tanggal 3 Februari 2021.
Permohonan lahan tersebut sudah melalui sembilan tahapan sampai disetujui oleh Deputi III BP Batam Anggota Bidang Pengusahaan, Sudirman Saad.
Mulai dari tahapan registrasi, verifikasi permohonan, pokja evaluasi, AT2, rekomendasi Kabid, persetujuan Direktur Lahan, persetujuan Deputi III dan yang terakhir ditolak Kepala BP Batam.
Kepala Biro Humas, Protokol dan Promosi BP Batam Dendi Gustinandar mengatakan kepada media pada 4 April 2021, BP Batam tak bisa kabulkan semua permohonan alokasi lahan baru.
Pengalokasian lahan baru di Kota Batam harus benar-benar mampu menstimulasi kegiatan investasi di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Sehingga setiap permohonan alokasi lahan yang baru tidak semua bisa dikabulkan, mengingat keterbatasan lahan.
Bagaimana dengan inefisiensi permohonan yang sudah menjalani prosedur dan sudah melengkapi semua persyaratan, pun melakukan presentasi dihadapan para pejabat berwenang, tapi akhirnya ditolak pimpinan BP Batam?
Bagaimana kebenaran dari “Klik pimpinan”?
Kabiro Humas Protokol dan Promosi Dendi Gustinandar tidak menjawab pertanyaan BatamNow.com, Senin (05/04/2021).
Dia hanya bicara singkat, “Makasih atas masukannya”.
Sebagaimana dijelaskan investor yang mengeluh ke media ini, prosedur permohonan yang dilaluinya mulai dari registrasi awal hingga sampai disetujui oleh pejabat deputi, memakan waktu sekitar 3 bulan dan tentunya memakan biaya.
Ini dinilai sumber itu, mubazir dan inefisien karena pada akhirnya tetap ditolak oleh Kepala BP Batam.
Ketua Dewan Pengawas BP Batam sekaligus Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso, berjanji akan menindaklanjuti masukan ini.
“Kami akan tindak lanjuti dan kami bahas di Rapat Dewan Pengawas BP Batam,” ucapnya, Sabtu (03/04) menjawab BatamNow.com.
Susiwijono berjanji akan terus memonitor, mengawasi dan mengevaluasi kinerja BP Batam, khusus soal sistem “klik pimpinan” yang dipermasalahkan oleh para investor ini. (JS)