BatamNow.com – Rustam Effendi, Kadishub Kota Batam ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Rabu (08/04/2021).
Rustam ditahan selama 20 hari ke depan sejak 8 April 2021 sampai dengan Tanggal 27 April 2021.
”Rustam lagi diamankan dan dititipkan di rumah tahanan negara selama 20 hari ke depan,” kata Kasipidsus, Hendarsyah di Kejaksaan Negeri Batam, kepada media pada Kamis (08/04).
Rustam diduga terlibat tindak pidana korupsi pengurusan rekomendasi penentuan sifat dan jenis kendaraan di Dishub Kota Batam pada tahun 2018, 2019 dan 2010 an.
Sebelumnya, Rustam telah diperiksa oleh penyidik Kejari Batam pada Maret silam.
Sedangkan H, terlebih dulu ditetapkan penyidik sebagai tersangka dalam kasus yang sama dan juga ditahan di rumah tahanan negara (Rutan).
H adalah Kepala Seksi (Kasi) Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Batam.
H sendiri didakwa melanggar pasal 12 huruf (e) atau Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Diduga Manipulasi Data Kendaraan
Menurut sumber terpercaya BatamNow. com, kasus rekomendasi uji penetapan jenis kendaraan ini memang sangat merugikan Negara.
Kasus korupsi ini diduga bermodus besar.
Diduga ada permainan pengalihan pemakaian kendaraan mobil-mobil mewah impor.
Sehingga mobil impor bisa bebas keluar dari Batam ke daerah pabean.
Menurut sumber, sangat memungkinkan ada lagi atasan para tersangka secara berjenjang yang akan terseret atas kasus ini.
Permainan dalam kasus ini diduga keras bekerja sama dengan beberapa show room atau dealer pemegang izin impor.
Negara sangat dirugikan dari dugaan modus ini.(JS/JP)