BatamNow.com – Dewi Febsuri (45) menempuh jalur hukum. Ia menggugat PT Hapsibah, agar uangnya senilai Rp 147,8 Juta dikembalikan.
Saat ini gugatannya sedang diproses di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Gugatan tersebut timbul setelah sebelumnya ia dan Direktur PT Hapsibah, Juli Dumaini, menjalin kerja sama dalam pembayaran tenaga kerja di PT Batamec Shipyard pada tanggal 13 Maret 2018 yang lalu.
“Dalam perjanjian kerja sama itu saya sebagai investor yang membayarkan gaji tenaga kerja di bulan Februari 2018 di PT Batamec Shipyard dengan nilai invoice sekitar Rp 200 Juta dan dengan nilai pembayaran invoice Rp 147,8 Juta. Kami sepakat bagi hasil dalam waktu tiga bulan,” ujar Dewi didampingi kuasa hukumnya, Saidi Amin, Jumat (16/04/2021).
Berdua mereka ditemui BatamNow.com, usai mengikuti sidang pemeriksaan di PN Batam.
Dewi menceritakan, setelah tiga bulan berlalu, Juli selaku direktur PT Hapsibah yang bergerak di bidang oil and gas itu baru mengembalikan uangnya sebesar Rp 25 Juta. Dewi kemudian menagih sisanya. Pada tahun 2019 PT Hapsibah membayar lagi sebesar Rp 20 Juta.
“Terus pada tahun 2020 saya tagih lagi tapi tidak pernah dibayar. Alasannya karena PT Batamec Shipyard sudah pailit. Sampai akhirnya sekarang saya mengajukan gugatan,” katanya.
Padahal, Dewi mengaku pernah bertanya ke PT Batamec Shipyard tentang invoice pembayaran dari perusahaan tersebut. “Ternyata sudah dibayarkan ke PT Hapsibah,” ujarnya.
Sebelum mengajukan gugatan, ia sering berkomunikasi dengan Juli untuk meminta uangnya dikembalikan.
Namun, usahanya menagih selalu gagal. Bahkan, ia juga sempat mengalami penganiayaan saat menagih ke rumah Juli pertengahan tahun lalu. Dewi kemudian melaporkan penganiayaan itu. Juli pun diproses secara hukum. Pengadilan Negeri Batam menyatakan Juli bersalah. Ia divonis tiga bulan penjara atau denda Rp 1 Juta. Juli pun bebas setelah membayar denda.
Kuasa hukum PT Hapsibah, Lianudin saat dikonfirmasi mengenai gugatan terhadap kliennya tak banyak berkomentar.
“Saya belum bisa berkomentar banyak. Saat ini kan sidang baru dalam tahap pemeriksaan legal standing-nya,” ujarnya saat ditemui di PN Batam, Jumat (16/04).
Sementara itu, Saidi, kuasa hukum Dewi Febsuri, berharap PT Hapsibah mau mengembalikan apa yang menjadi hak kliennya.
“Ini kan masih ada kesempatan untuk berdamai. Kami masih menunggu niat baik tergugat untuk mengembalikan uang klien kami,” ujar Saidi.(JP)
Yang baru baru ini pun pt. Hapsibah bermasalah tidak mau… Baca Selengkapnya
PT ini memang sudah tak bisa dibiarkan lagi. Gaji karyawan… Baca Selengkapnya