BatamNow.com – Hotel Goodway di kawasan Nagoya di Batam disita Kejaksaan Agung (Kejagung), terkait kasus korupsi Asabri.
Hotel di Jalan Iman Bonjol No 1, Sei Jodoh, Batu Ampar boleh dibilang hotel urutan ketiga kehadirannya di Batam sekitar tahun 1986. Kegiatan usaha komersial hotel itu dimulai sejak tanggal 30 Oktober 1996.
Hotel dengan empat lantai di kawasan Nagoya Batam itu tadinya hotel berbintang empat.
Hotel ini setop beroperasi, Selasa 21 Agustus 2018 lalu hingga disita Kejagung.
Disebut, alasan hotel ini tutup karena beralih manajemen.
Hotel ini sempat jaya pada masanya dengan berbagai entertainment berupa diskotik, massage dan lainnya.
Di hotel ini sekitar tahun 90-an pernah dijadikan markas judi kasino, ramai dengan turis Singapura dan Malaysia.

Disita Kejagung
“Hari ini ada tambahan baru, penyidik melakukan penyitaan terhadap Hotel Goodway di Batam,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Febrie Adriansyah di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, di Jakarta Senin (19/04/2021).
Penyitaan hotel bintang empat tersebut terkait dengan Benny Tjokrosaputro, salah satu tersangka dugaan korupsi Asabri. Namun, Febrie belum merinci nilai aset tersebut.
Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri itu, penyidik Kejagung menaksir nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp 23,73 Triliun.(*)

