BatamNow.com – Suasana di gedung Pengadilan Negeri (PN) Batam berbeda dari biasanya.
Rabu (21/04/2021), puluhan pengacara dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Batam hadir di PN Batam guna melakukan pembelaan terhadap Abdul Kadir dan Sahaya Simbolon yg tersandung kasus likuidasi PT Sintai Industri Shipyard di Tanjung Uncang di Batam.
Harto Halomoan Harahap SH yang ditunjuk sebagai ketua kuasa hukum berdasarkaan surat kuasa dari kedua kliennya itu.
Turut juga hadir pengacara Bistok Nadeak SH yang juga Ketua Peradi Batam.
Adapun kehadiran para pengacara yang bernaung di Peradi ini adalah bukti solidaritas dan memperjuangkan kebenaran.
“Abdul Kadir memang pernah menjabat Ketua Peradi Batam. Sekarang dia sebagai anggota maka mendapat bantuan hukum dan solidaritas dari organisasi,” ujar Harto.
Abdul Kadir dan Sahaya Simbolon terjerat hukum usai melikuidasi PT Sintai Industri Shipyard.
Jauh sebelumnya, keduanya, ditetapkan Pengadilan Negeri Batam sebagai likuidator yang sah dalam surat Nomor: 529/PDT.P/ 2013/PN.BTM tanggal 1 Agustus 2013.
Namun seiring tahapan proses perkara likuidasi yang cukup panjang, keduanya justru balik tersandung hukum.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, kini menetapkan kedua likuidator itu menjadi tersangka.
Keduanya kini ditahan Kejari di rumah tahanan negara (Rutan) Polda Kepri, pada hari Rabu (14/04).(LL)

