Solidaritas Peradi Batam Buat Abdul Kadir Cs - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Solidaritas Peradi Batam Buat Abdul Kadir Cs

by BATAM NOW
21/Apr/2021 12:22
AS Segera Sidang Tersangka Bom Bali Hambali

Ilustrasi pengadilan. (F: iStockPhoto)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Suasana di gedung Pengadilan Negeri (PN) Batam berbeda dari biasanya.

Rabu (21/04/2021), puluhan pengacara dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Batam hadir di PN Batam guna melakukan pembelaan terhadap Abdul Kadir dan Sahaya Simbolon yg tersandung kasus likuidasi PT Sintai Industri Shipyard di Tanjung Uncang di Batam.

Harto Halomoan Harahap SH yang ditunjuk sebagai ketua kuasa hukum berdasarkaan surat kuasa dari kedua kliennya itu.

Turut juga hadir pengacara Bistok Nadeak SH yang juga Ketua Peradi Batam.

Adapun kehadiran para pengacara yang bernaung di Peradi ini adalah bukti solidaritas dan memperjuangkan kebenaran.

“Abdul Kadir memang pernah menjabat Ketua Peradi Batam. Sekarang dia sebagai anggota maka mendapat bantuan hukum dan solidaritas dari organisasi,” ujar Harto.

Abdul Kadir dan Sahaya Simbolon terjerat hukum usai melikuidasi PT Sintai Industri Shipyard.

Jauh sebelumnya, keduanya, ditetapkan Pengadilan Negeri Batam sebagai likuidator yang sah dalam surat Nomor: 529/PDT.P/ 2013/PN.BTM tanggal 1 Agustus 2013.

Baca Juga:  Puluhan Pemilik Kapal Asing yang Disita Mengaku Transfer Uang ke Perwira TNI AL

Namun seiring tahapan proses perkara likuidasi yang cukup panjang, keduanya justru balik tersandung hukum.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, kini menetapkan kedua likuidator itu menjadi tersangka.

Keduanya kini ditahan Kejari di rumah tahanan negara (Rutan) Polda Kepri, pada hari Rabu (14/04).(LL)

Berita Sebelumnya

Tentang PT Moya yang Tak Maksimal Melayani Pelanggan Air Minum di Batam

Berita Selanjutnya

Penandatanganan MoU dan SPK Universitas Batam (UNIBA) dengan Dewan Koperasi Indonesia Daerah Kota Batam (DEKOPIN Batam)

Berita Selanjutnya
Penandatanganan MoU dan SPK Universitas Batam (UNIBA) dengan Dewan Koperasi Indonesia Daerah Kota Batam (DEKOPIN Batam)

Penandatanganan MoU dan SPK Universitas Batam (UNIBA) dengan Dewan Koperasi Indonesia Daerah Kota Batam (DEKOPIN Batam)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com