Banyak Kepentingan Atas Lahan di Batam - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Banyak Kepentingan Atas Lahan di Batam

06/Feb/2020 14:02
Banyak Kepentingan  Atas Lahan di Batam
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

EDISI sebelumnya, :batamnow: mengangkat berbagai permasalahan lahan di BP Batam.

Melihat dari sudut pandang hukumnya, :batamnow: melakukan wawancara dengan Dr. Ampuan Situmeang, S.H., M.H lewat pesan Whatsapp (WA), Kamis (30/1).

Mengapa lewat WA? Karena kebetulan Dosen Pasca Sarjana UIB (Universitas Internasional Batam) itu sedang berada di luar kota.

Doktor dengan desertasi “Penataan Pembangunan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Dalam Era Otonomi Daerah Batam” itu, tentu sangat paham soal seluk-beluk permasalahan hukum lahan di Batam-Rempang dan Galang (Barelang), karena tesis S2 nya memang soal lahan.

Berikut hasil wawancara Omrad dan Junpa Siregar dari :batamnow: yang kami sajikan dengan format tanya jawab.

Persoalan Lahan di Batam seakan tak ada habisnya. Tumpang tindih lahan, rumitnya pembebasan lahan oleh pemilik menghadapi penggarap, lahan tidur, kurangnya transparansi informasi lahan tersedia yang belum dialokasikan dan lain sebagainya. Tanggapan Anda terhadap persoalan itu?

Persoalan lahan di Batam sebagai Daerah Industri berdasarkan Kepres 41/1973, yang beralih menjadi FTZ lewat PP 46/2007, adalah akibat dari kelalaian aparat birokrasi di Otorita Batam (OB) atau Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Membiarkan berlama-lama, penguasaan lahan oleh yang tidak berhak. Kemudian, perubahan regulasi yang tidak mempertimbangkan secara konsisten kekhususan Batam dalam pengembangannya sejak awal.

Akibatnya sekarang, menimbulkan pengelolaan lahan dan ruang wilayah yang tumpang tindih. Di satu sisi ada RTRW (Rencana Tata Ruang dan Wilayah), di satu sisi ada Fatwa Guna Lahan (Planologi ) yang diterbitkan oleh OB/BP Batam. Maka ke depan, keadaan ini perlu di perbaiki, diharmonisasikan dan diselaraskan.

Apa yang membuat masalah ini tak dapat terurai dan terselesaikan? Padahal pengalokasian lahan di Batam itu hanya lewat satu pintu, OB sekarang BP Batam.

Sebenarnya harusnya dapat diurai, tapi kemauan yang serius yang tidak ada. Terkesan masalah ini dibiarkan menjadi proyek bersama, karena yang namanya masalah lahan, mengandung banyak aspek materi di sana. Banyak kepentingan sosial, politik, mungkin juga yang lainnya, maka, tentu dapat diduga ini malah sengaja dibuat mumet, karena mengandung banyak aspek.

Bagaimana master plan Batam ini dulunya. Apakah sudah berjalan di jalur?

Yang dimaksud dengan Master Plan adalah perencanaan pembangunan yang di dalamnya termasuk masalah lahan dan peruntukannya. Dalam PP43/1983 yang membentuk Kota Madya Batam, pada pasal 1 (satu) diatur, yang membuat Master Plan Pembangunan Batam adalah OB, bukan Pemerintah Kota Madya Batam.

Hubungan kerja sama OB dan Kodya Batam jelas dalam Kepres No. 7 tahun 1984. Artinya, seluruh institusi pemerintah wajib mendukung OB dalam membangun Batam, dan semua lahan yang ada di Pulau Batam dan Pulau-pulau lainnya yang menjadi wilayah kerja OB digunakan untuk keperluan pembangunan yang dilaksanakan OB.

Maka dulu tidak ada hutan di Batam, yang ada adalah kawasan terbuka hijau. Kalau ditanyakan apakah sudah berjalan di jalur? ini perlu diperjelas, jalur yang mana. Ini tak jelas maksud jalur di sini.

Namun, menurut Prof. Dr. AP. Parlindungan SH, dulu Rektor USU, di Batam ada penyimpangan sebagaimana yang diatur di dalam UUD45, istilah yang disebut Batam seperti Negara di dalam Negara. Mungkin pendapat itu dilontarkan melihat OB tidak lagi mengikuti UU Pokok Agraria, dan UU Kehutanan ketika itu. Itu ditulis di buku dengan judul: Hak Pengelolaan Menurut Sistem UUPA, Penerbit CV. Mandar Maju. Artinya, menyimpang dari jalur.

Terhadap UWT yang menjadi pemasukan BP Batam, ternyata hasil investigasi BatamNow, banyak UWTO yang dinihilkan, termasuk milik PT Persero belasan hektare. Ini berdasarkan keterangan pihak Persero yang kami wawancarai. Apa dasar hukum PENIHILAN UWTO itu?

Sebagaimana Kepres 41/1973 itu, ditetapkan bahwa seluruh lahan adalah digunakan OB sendiri atau pihak ketiga lainnya. Nah, Persero adalah bagian yang tidak terpisahkan dari OB itu sendiri. Artinya, kalau OB yang menggunakan lahan itu sendiri maka, UWTO nya di-nolkan. Itu artinya setiap Pengalokasian lahan harus ada UWTO, sekalipun dalam NOL rupiah.

Begitu juga Hak Milik yang diberikan sejak tahun 2000. Hak milik itu tidak lagi membayar UWTO karena di atas HPL. Ini sekarang sedang dikoreksi, karena dianggap sebagai suatu kebijakan yang keliru menafsirkan ketentuan yang menyangkut HPL di Batam. Contoh lain, Kantor OB, kantor Wali Kota Batam dan atau kantor Pemerintah lainnya, itu di-nolkan UWTO, karena kategori istilah digunakan sendiri oleh pemerintah.

Apakah pemberlakuan UWTO nihil itu tidak bisa menjadi rujukan memberlakukan hal yang sama terhadap masyarakat. Pemberlakuan UWTO nihil di bawah 200 m?

Gagasan menggratiskan UWT di bawah 200 m itu, beda kebijakannya, dan sampai sekarang belum terimplementasikan.

Bagaimana bagi lahan yang masa UWTO 30 tahun sudah berakhir dan tidak diperpanjang oleh BP lagi, apa kompensasi yang didapat warga?

Hak memperpanjang tetap masih ada, kewajibannya mengurus dan memeperpanjang dan membayar UWT sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang mengaturnya, misalnya, Perka (Peraturan Kepala BP Batam), dan ketentuan lainnya.

Bisakah BP Batam dengan tiba-tiba mengembalikan UWTO yang sudah dibayarkan lunas oleh pemohon, sekaligus menganulir pengalokasian lahan dengan alasan yang sumir?

Pada praktiknya sering dilakukan penarikan tanpa disertai alasan yang benar dan jelas. Seharusnya pencabutan itu harus berdasarkan evaluasi dan ketentuan peraturan yang berlaku, dan sesuai dengan asas-asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

Masyarakat resah dengan isu Sertifikat Hak Milik (SHM) yang akan diturunkan ke Hak Guna Bangunan(HGB). Dimungkinkan kah itu Pak ?

Hak milik di atas HPL cuma ada di Batam saja, di daerah lain itu tidak pernah ada.
Berdasarkan temuan BPK dan BPKP, itu menjadi masalah.Faktanya, pada saat dilakukan peralihan hak, maka wajib ada Izin Peralihan Hak(IPH) dari BP Batam. Pada saat itulah dalam prakteknya diturunkan status Hak Milik di atas HPL itu, menjadi HGB. Apakah itu salah? Jelas salah. Namun faktanya, pemilik tidak ada yang keberatan, yang penting sudah boleh dijual dan pembeli tidak keberatan pula diturunkan menjadi HGB. Itu kenyataannya.

Soal ketidakseragaman hak tanah di Batam, antara kepemilikan SHM dan HGB. Apa yang menyebabkan perbedaan itu? Padahal zonanya sama-sama di Pulau Batam.

Penyebabnya sudah saya uraikan di atas. Tapi yang diperlukan adalah pengharmonisasian dan penyelarasan regulasi di bidang hak-hak atas tanah di atas HPL BP Batam, dan di luar HPL BP Batam.

Pemberlakuan status quo di Rempang-Galang, bisakah diterbitkan sertifikat di wilayah itu sementara status itu belum dicabut?

Status quo di Pulau Rempang dan Galang, sepengetahuan saya belum di cabut. Kalau kenyataan sudah ada sertifikat yang diterbitkan di sana, maka harus dipelajari dulu bentuk sertifikatnya. Apa dasar keputusan instansi yang menerbitkan sertifikat itu. Sebab belum ada pihak yang berkeberatan atas terbitnya sertifikat itu, termasuk BP dan atau Pemko Batam.

Quo Vadis Rempang Galang? Bisakah dikeluarkan oleh BPN/Agraria sertifikat lahan di atas lahan Status Quo?

Sebaiknya dimusyawarahkan antara pemangku kepentingan, utamanya BP dan Pemko Batam. Status quo itu artinya; tidak tetap sebagaimana adanya, tidak boleh ada kegiatan administrasi peningkatan hak sebelum terjadi pencabutan, kecuali ada hal-hal yang khusus yang menyebabkan terbitnya kebijakan khusus, ini harus dilihat teknis setiap masalah.

Dari pengamatan Anda sebagai pakar hukum pertanahan yang disertasinya tentang lahan di Batam. Adakah kesalahan krusial dalam pengelolaan lahan? Apa saja itu pak?

Skripsi (di S1) dan tesis (di S2) saya memang masalah Lahan, namun kalau desertasi saya adalah “Penataan Pembangunan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Dalam Era Otonomi Daerah Batam”.

Mengenai kesalahan krusial dalam pengelolaan lahan, OB dulu membiarkan HPL nya tidak dijaga dan diurus, pada hal tugas Dirpam adalah menjaga asset OB.

Setelah penguasaan lahan di luar prosedur tidak lagi terkendali, maka semua jadi kisruh.
Dan untuk pemekaran wilayah Pemerintah Kota Madya Batam, baik itu RT dan atau RW untuk memenuhi syarat menjadi Daerah Otonom (Pemko Batam) dulu, seperti ada upaya sistematis untuk mengakui lahan yang ada di ruli-ruli itu dengan mengesahkan RT dan atau RW. Sehingga lama kelamaan, tanpa disadari, Otoritas OB direduksi, dan sekarang setelah beralih menjadi BP Batam makin tergerus semua kewenangannya.

Pejabat yang dulunya berkuasa di OB, lama-kelamaan sudah pensiun dan apalagi setelah BP Batam menjadi operator dari Dewan Kawasan, dan sekarang kepala BP juga telah di jabat oleh Wako Batam secara ex-officio berdasarkan PP62/2019, maka semua kebenaran OB/BP Batam dulu, menjadi kesalahan di dalam konteks kekinian.(*)

Berita Sebelumnya

Status Quo Gembok Ajaib Rempang-Galang

Berita Selanjutnya

Krisis Air Borok BP Batam Sendiri?

Berita Selanjutnya
Krisis Air Borok BP Batam Sendiri?

Krisis Air Borok BP Batam Sendiri?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com