Ajaib gembok ini karena sukar dibuka dengan kuncinya sendiri. Begitu analogi status quo Pulau Rempang dan Galang (Relang) itu.
AJAIB, karena nyaris semua pemangku kepentingan negeri ini seakan bungkam, dan seolah tak berdaya membuka gembok itu.
Political will pemerintah tak tampak dalam kasus ini. Padahal, anak kunci status quo itu, sesungguhnya di genggaman mereka.
Dua puluh tahun sudah, lahan di wilayah Relang itu, digembok. Sebegitu lamanya, sehingga lahan di sana seperti negeri tak bertuan.
Selama itu pula, kemanfaatan fungsi sosial, ekonomi dan ekologi di gugusan pulau di Tenggara Pulau Batam itu, tak dapat ditata oleh pemerintah.
Padahal ide perluasan kawasan ekonomi Batam hingga ke Relang dan 39 gugusan pulau kecil, yakni menampung limpahan investasi.
Sangat sulit dicerna akal sehat, mengapa sebegitu sukarnya para pemimpin negara, melepas cengkeraman yang membelenggu wilayah Relang, seluas 196 Km persegi itu. Mengapa mereka seperti tafakur, atas kasus berkepanjangan itu?
Meski sudah melibatkan kekuasaan Presiden, para menteri, pemangku kepentingan lokal, hingga setingkat Rukun Tetangga (RT), gembok Relang itu seperti sudah tak bisa lagi dibuka.
Dua dekade, berarti empat periode masa kepemimpinan RI 1 di negeri ini. Mereka silih berganti dari presiden ke presiden, pun dari menteri ke menteri. Tapi gembok Relang itu, tetap terkunci rapat.
Ini sekaligus menjadi cerminan yang harus disadari bangsa ini, bahwa masih banyak masalah yang dirasa sensitif yang enggan dan tak mau mengeksekusinya.
Pun soal masalah Relang. Berkali dibawa dari satu rapat ke rapat lainnya di tataran para pejabat eksekutor papan atas. Menghabiskan waktu yang amat sangat mubajir dan dengan energi yang sangat besar dan mahal. Tapi gembok itu tetap tak bisa dibuka.
Kondisi ini pun mengingatkan kita dengan banyaknya eksperimen pemerintah pusat yang paradoks di Kepri, kalau tak sudi dikatakan program gagal.
Sudah seperti itu pun, episode eksperimen-eksperimen lain masih ngotot dilakukan, semisal, wacana menyatukan empat kawasan Free Trade Zone (FTZ), Batam, Bintan-Tanjungpinang, dan Karimun.
Padahal, ke empat FTZ dimaksud, bagian dari ujicoba pemerintah pusat yang dikata gagal selama sebelas tahun berjalan.
Misteri di Jembatan Barelang
Alkisah misteri berkepanjangan di jembatan Barelang.
Misteri, tentang kekuatan apa yang bercokol di balik status quo itu?
Padahal kalau diurut ke belakang, kebijakan itu hanyalah satu kesepakatan yang bersifat sementara-20 tahun lalu, yang kalau dicabut entah kapan, sebenarnya tak punya dampak hukum formal.
Dalam alam pikir normal, andai Presiden Jokowi duduk satu meja dengan para pemangku kepentingan, baik di jajaran kementerian dan kepala daerah, diyakini masalah itu cepat tuntas.
Tapi mengapa Jokowi tak pernah menyinggung soal status Relang ini dalam beberapa kesempatan, apalagi ketika membahas berbagai permasalahan di Barelang?
Sebenarnya juga, bila melihat dari sudut tanggung jawab hukum, tak begitu sulit lagi melepas cengkraman atas Relang, karena Wali Kota Batam Muhammad Rudi sudah merangkap Kepala BP Batam. Kondisi yang terbalik 180 derajat, saat polemik Relang memanas, pra-status quo.
Tapi nyatanya, tidak seharap yang diangankan banyak pihak. Dan entah kekuatan apa penghalang di balik status quo ini, hingga sekarang, menjadi “misteri”.
Relang pun gonjang-ganjing sepanjang masa. Kondisi antara ada dan tiada.
“Ada”, karena aktifitas di sana sebenarnya berjalan sebagaimana biasa, khususnya aktifitas masyarakat yang sudah lama berdiam, sebelum BP Batam ada.
Aktifitas pemerintahan, pelabuhan rakyat, fasilitas pendidikan, kesehatan dan sebagainya. Namun aktifitas yang dirancang khusus sebagai pengembangan ekonomi nasional, berhenti total.
Sisi hukum lain dan menjadi pertanyaan dalam aktifitas pemerintah di Relang itu adalah dicatatkan di laporan aset mana fasilitas pemerintah yang dibangun pasca Kepres tahun 1992 itu?
Semakin membingungkan kondisi Relang itu, katanya status quo, tapi beberapa bangunan berskala besar nan bertingkat, justru bebas berdiri kokoh di sana. Seperti Nipah Resort dan Coldstorage di Pulau Rempang lewat jembatan dua, Pulau Nipah.
Ada lagi parade tangki tangki penyimpanan minyak (Oil Storage Tank) berkapasitas besar milik PT Jagat Energi, lengkap dengan pelabuhannya.
Kondisi disebut di atas, hanya sebagai contoh. Masih banyak lagi bangunan dan kegiatan bersakala besar serupa, hingga ke ujung dekat Pulau Galang dan Galang Baru.
Termasuk pelabuhan kontrol lay- up kapal laut milik PT Batam Samudera di Galang, yang konon punya legalitas dari Kementerian Perhubungan.
Bahkan sertifikat lahan pun ada yang, konon, sudah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Tiada”, maksudnya karena status lahan (tanah) yang abu-abu alias menggantung. Lahan di sana secara umum, tak bisa ditingkatkan status hukumnya, meski sudah ada. Membingungkan juga kan?
Tak ayal, puluh ribuan hektare lahan negara “dijarah” alias digarap masyarat. Ada yang menjadikan lahan pertanian, perkebunan dan bahkan untuk peternakan.
Satu kondisi di mana kegiatan ini semua, di luar peruntukan yang ada di master plan atau Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Batam.
Ada hal unik lain di Relang dalam menjalankan ketentuan peraturan. Meski belum terkonfirmasi, adanya beberapa proyek permanen lewat program pemerintah pusat yang sudah mendapatkan legalitas lahan khusus dari kementerian.
Banyak masalah di sana, yang jauh dari kontrol pemerintah daerah. Kawasan Relang pun tak jarang menjadi basis hiruk-pikuk penyeludupan ke berbagai penjuru. Para bodyguard dan bodyguard yang menjadi pemain, sudah menjadi rahasia umum.
Sekali lagi kasus di Relang memang masalah ajaib. Entah sampai kapan status lahan di sana dapat dilegalkan oleh pemerintah, agar wilayah itu menjadi pusat pertumbuhan ekonomi nasional, yang bisa mensejahterakan masyarakat.(*)


sangat menarik, siapa penuis artikel ini? kalau boleh kita ngopi bareng hehe
tajuk opini gan