Puluhan Preman Bertato Mengadang Petani. Akses Jalan Warga Ditutup Portal, Kampung Lome Mencekam - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Puluhan Preman Bertato Mengadang Petani. Akses Jalan Warga Ditutup Portal, Kampung Lome Mencekam

by BATAM NOW
24/Apr/2021 21:47
Puluhan Preman Bertato Mengadang Petani. Akses Jalan Warga Ditutup Portal, Kampung Lome Mencekam
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Suasana jalan raya Lome, Gunung Kijang, Bintan tiba-tiba ramai dalam dua hari terakhir.

Hal ini dipicu penutupan akses pintu masuk jalan warga oleh pihak PT BMW.

Akibat penutupan itu, ratusan petani tidak bisa masuk ke lahan yang selama ini mereka kelola. Puluhan preman bertato yang mengaku suruhan pihak PT BMW mengadang petani.

“Sudah tiga hari terakhir kami (petani tempatan) tidak diperbolehkan masuk melintasi jalan. Kami dilarang dan diadang oleh puluhan preman bertato sewaan yang mengaku suruhan dari pihak BMW,” ucap pak tua, salah satu petani.

Informasi yang diperoleh, sempat terjadi keributan antara petani dengan puluhan preman sewaan (suruhan) PT BMW. Puncaknya terjadi pada Sabtu (24/04/2021) sore.

Pada peristiwa ini terlihat ratusan petani berkumpul untuk menghancurkan portal dan pos yang dibangun oleh pihak PT BMW. Pos itu berada di pintu masuk menuju lahan (kebun) petani.

Namun upaya warga ini cepat diketahui pihak kepolisian hingga ada warga yang melapor.

Mengetahui adanya perselisihan antara petani dan preman sewaan PT BMW, puluhan polisi berseragam dari Polres Bintan dan dari Polsek Gunung Kijang langsung melakukan pengamanan antisipasi.

Saat Mau Menanam Pisang Tiba-tiba Jalan Ditutup Portal

Ariun (37), salah satu petani mengaku sudah bertahun-tahun ia memanfaatkan lahan negara yang terlantar itu. Sebelumnya tidak ada pihak-pihak yang melarang ia masuk ke kebun yang dikelolanya.

“Tiga hari lalu, pagi-pagi sekali saat saya mau menanam pisang, tiba-tiba portal jalan ditutup. Kami diadang puluhan preman bertato sewaan PT BMW, lalu melarang kami tidak boleh masuk,” ujarnya.

“Sekarang kami (petani) ingin agar portal dan pos yang dibagun PT BMW dimusnahkan,” kata Hariun di depan petugas kepolisisan yang didukung tepuk tangan ratusan petani.

Selain itu, para petani juga mengaku heran, kok PT BMW bisa mengklaim itu lahan mereka sementara batas lahannya saja tidak ada dan lahan itu sudah terbengkalai sejak tahun 1993 silam.

Baca Juga:  Masalah Rekening Titipan BRK, Kejari Batam Akan Tindak Lanjuti Laporan LI Tipikor Kepri

Menurut UU Agraria, alokasi lahan untuk perusahaan hanya berlaku 20 tahun. Sementara kahan di sana sudah hampir 30 tahun ditelantarkan, hingga merugikan negara dan masyarakat.

“Kami mendukung penuh pihak PT yang menjalankan amanah sesuai dengan peruntukannya, tidak merugikan negara dan juga rakyat,” ucapnya.

“Jika dikatakan pihak PT BMW memiliki izin HGB selama 30 tahun, mana bangunannya,” tegas Ketua Lembaga KPK Kepri, Kennedi Sihombing saat bicara mewakili ratusan petani.

Akhirnya perwakilan pihak petani dan perwakilan pihak PT dipertemukan di pos keamanan oleh pihak kepolisian. Hanya saja, dalam pembahasan sekitar 30 menit tidak ada kesimpulan yang disepakati bersama.

Menanggapi hal itu pihak Polres Bintan meminta agar perwakilan petani dan pihak PT BMW datang ke Polres, Senin (26/04) untuk menanyakan legalitas kedua belah pihak.

“Untuk sementara petani jangan masuk dulu ke portal yang sudah ada sampai ada kejelasan pertemuan yang akan kita gelar di Polres Bintan,” kata Kabag Ops Polres Bintan AKBP Sembiring dalam mediasi itu.

Permintaan pihak Polres ini sempat ditolak petani. Alasannya jika kebun mereka tidak dijaga, tentu tanaman dan ternak-ternak mereka akan terancam keselamatannya.

“Kita tidak akan masuk ke portal sampai hari Senin, menjelang pertemuan kedua belah pihak di Polres Bintan,” katanya.

“Kami juga meminta pihak kepolisian agar berlaku adil, seharusnya pihak PT BMW juga tidak boleh berada di lokasi itu dan bukan hanya kami saja,” tegas seorang petani.

Dalam peristiwa ini ada dugaan PT BMW telah melanggar UU Pokok Agraria No 5 Tahun 1960 Pasal, 27, 34 dan 40 yang menerang, hapus antara lain karena ditelantarkan.

Ditambah pula PP Nomor 11 Tahun 2010 tentang pemanfaatan tanah telantar demi kemakmuran rakyat Indonesia di NKRI.(*)

Berita Sebelumnya

Bistok Nadeak Mohon Penangguhan Penahanan Abdul Kadir dan Sahaya Simbolon

Berita Selanjutnya

Dinyatakan Tenggelam, TNI Siapkan Evakuasi Medis Awak Kapal Selam KRI Nanggala-402

Berita Selanjutnya
Kapal Selam TNI AL Hilang Kontak saat Latihan di Selat Bali

Dinyatakan Tenggelam, TNI Siapkan Evakuasi Medis Awak Kapal Selam KRI Nanggala-402

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com