BatamNow.com – Abdul Kadir dan Sahaya Simbolon menjadi terdakwa dalam perkara PT Sintai Industri Shipyard (SIS) dan ditahan.
Persidangannya tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Pada sidang yang digelar, Rabu (21/04/2021) itu, Bistok Nadeak salah satu penasihat hukum kedua terdakwa, memohon penangguhan penahanan kliennya.
Dan Bistok memohon persidangan selanjutnya supaya dilakukan secara offline. Dia juga memohon semua pihak, termasuk para terdakwa, dihadirkan di ruang persidangan PN Batam, secara langsung.
“Sangat memohon kepada Yang Mulia supaya mengabulkan penangguhan penahanan terhadap kedua terdakwa yaitu Abdul Kadir dan Sahaya Simbolon. Selanjutnya mohon juga Yang Mulia untuk persidangan ini dilakukan secara offline,” kata Bistok.
Permohonan itu disampaikannya kepada majelis hakim PN Batam Christo Evert Natanael Sitorus, David Sitorus dan Hendri Agustian dalam persidangan yang dilakukan pada hari Rabu (21/04) itu:
Bistok menerangkan bahwa para terdakwa ada riwayat penyakit yang membutuhkan pengobatan kepada keduanya.
Advokat senior Batam itu juga menerangkan dengan persidangan secara offline akan menghasilkan hal maksimal ketimbang persidangan secara online.
“Kami selaku penasihat hukum terdakwa berharap dapat melakukan pembelaan secara maksimal khusus dalam perkara ini. Dengan persidangan secara offline dapat memudahkan menganalisa perkara dan membuka tabir perkara secara terang benderang untuk kepentingan para terdakwa,” ujar Bistok.
Mendengarkan permohonan itu Ketua Majelis Hakim PN Batam, Christo bertanya kepada para penasihat hukum terdakwa.
Apakah sudah mengajukan surat permohonan?
“Ada Yang Mulia. Kemarin kami sudah serahkan langsung ke petugas PTSP Pengadilan Negeri Batam” ucap Bistok.
Selanjutnya Christo menyebutkan dia belum mendapatkan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap para terdakwa atas nama Abdul Kadir dan Sahaya Simbolon.
“Terkait surat permohonan penangguhan penahanan para terdakwa itu nanti akan kami tanyakan ke petugas di PTSP Pengadilan Negeri Batam. Selanjutnya akan kami pelajari,” kata Christo.
Dalam kesempatan itu Christo juga menegaskan persidangan akan tetap dilakukan secara online dikarenakan bahaya virus Corona belum usai.
“Para terdakwa tetap berada di tahanan rutan Polda Kepri. Untuk para penasihat hukum terdakwa, jaksa penuntut umum serta para saksi bersidang di Pengadilan Negeri Batam,” ucap Christo saat persidangan.
Dalam kesempatan yang berbeda Bali Dalo selaku Direktur PT SIS (hasil RUPS tahun 2013) meminta para penegak hukum baik Polda Kepri maupun pihak Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri untuk segera menangkap Edison Saragih yang berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO).
“Edison Saragih memang sudah lama melarikan diri. Setelah dilakukan pembubaran PT SIS dan seluruh aset sudah terjual maka Edison Saragih sudah keluar dari Batam,” kata Bali Dalo kepada BatamNow.com pada hari Jumat (23/04).
Memang menurut Bali Dalo, sebelum dilaporkan (19 Juli 2018) Edison Saragih sudah meninggalkan Batam.
Apakah Edison Saragih, sebelumnya sudah mengetahui masalah ini akan membesar dan akan berujung pidana?
“Informasi bahwa semua aset bergerak dan tidak bergerak milik Edison Saragih sudah dijual baru dia berangkat ke luar dari Batam,” ujar Bali Dalo.
Akan Laporkan Pihak yang Terlibat Pembubaran PT SIS
Bali Dalo juga menerangkan bahwa Edison Saragih itu ditunjuk oleh Hendarto (pemegang saham 35 persen PT Sintai Industri Shipyard).
“Edison Saragih saja diduga melakukan tindak pidana, maka saya meyakini bahwa Hendarto turut terlibat untuk melakukan pembubaran PT Sintai Industri Shipyard,” ucap Bali Dalo.
Bali Dalo juga berjanji akan melaporkan Hendarto kepada pihak kepolisian untuk dapat dijerat hukum dan harus bertanggung jawab terhadap pembubaran dan penjualan aset milik PT SIS.
Selanjutnya Bali Dalo akan melaporkan berbagai pihak lainnya yang membantu pembubaran PT SIS.

Dalam kesempatan itu Bali Dalo juga enggan berkomentar banyak terkait rencana penangguhan penahanan para terdakwa Abdul Kadir dan Sahaya Simbolon.
“Kalau penangguhan penahanan itu dikabulkan atau tidak, semuanya hak penuh Pengadilan Negeri Batam selaku pihak yang menahan para terdakwa,” kata Bali Dalo.
Bali Dalo sebagai pelapor juga berharap proses hukum berjalan dengan lancar dan tidak ada namanya penangguhan terhadap pihak terlapor yang pada saat ini sebagai terdakwa.(JP)

