BatamNow.com – Yomahendra, terdakwa kurir narkoba lepas dari jerat hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup. Jaksa penuntut umum (JPU) Mega Tri Astuti “ngotot” terdakwa dihukum mati dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Senin (26/04/2021).
Sebelumnya, dalam sidang tanggal 15 Maret 2021, Mega menuntut hukuman mati terhadap Yomahendra.
Lalu pada sidang putusan, Senin (19/04) Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Taufik Nainggolan menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap Yomahendra.
Kata hakim, Yomahendra terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa seumur hidup. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata Taufik Nainggolan.
Awal kasusnya, Yomahendra ditangkap oleh TNI-AL di perairan laut Batam karena hendak menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 38.400 gram dan ekstasi sebanyak 54.592 butir dengan berat 15.378 gram.
Yomahendra sendiri kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam.
Ditemui BatamNow.com di PN Batam, Senin (26/04), Mega mengatakan kejaksaan akan mengajukan banding terhadap perkara Yomahendra.
“Sudah pasti kejaksaan akan banding dalam perkara ini,” ucap Mega Tri Astuti.
Mega menerangkan dalam proses banding ini, ada waktu 14 hari kerja yang diberikan oleh undang-undang.
Sementara penasihat hukum terdakwa, Ferry mengatakan pihaknya pun turut mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru.
Penasihat hukum terdakwa berharap kliennya, Yomahendra dihukum seringan-ringannya yaitu 20 tahun penjara.
“Itulah hukuman yang menurut kami selaku penasihat hukum seringan-ringannya untuk Yomahendra,” ucap Ferry.(JP)

