Masalah Tumpang Tindih Lahan di Batam, Kepala BP Batam: Akan Kita Selesaikan - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Masalah Tumpang Tindih Lahan di Batam, Kepala BP Batam: Akan Kita Selesaikan

by BATAM NOW
27/Apr/2021 19:32
Masalah Tumpang Tindih Lahan di Batam, Kepala BP Batam: Akan Kita Selesaikan

Kepala BP Batam, Muhammad Rudi konferensi pers terkait tumpang tindih lahan, Selasa (27/04/2021) di Gedung Marketing Center Batam. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Kepala BP Batam Muhammad Rudi menjawab pemberitaan di media dan keluhan pengusaha terkait tumpang tindih lahan di Kota Batam.

Berbicara dalam satu konferensi pers di Gedung Marketing Center BP Batam, Selasa (27/04/2021), Rudi mengatakan pemberitaan tumpang tindih lahan dapat mengganggu iklim investasi.

Ada banyak masalah di balik tumpang tindih lahan ini, kata Rudi. Dan ini sudah sedari dulu.

Ia pun mencontohkan hal yang menyebabkan tumpang tindih lahan itu.

“Tumpang tindih lahan ini disebabkan beberapa hal, yaitu pembayaran 10% pada saat pengurusan di awal belum ada PL hanya draf, tidak dibangun. UWTO yang sudah selesai, tidak terdata di komputer sehingga dianggap kosong sehingga dialokasikan,” jelasnya.

Rudi tegaskan, kejadian ini benar bahwa Penetapan Lokasi (PL) atas lahan itu belum diterbitkan.

“Yang jelas mereka semua memegang draf saja yang belum disahkan oleh BP Batam. Artinya kalau belum ditandatangani oleh BP maka itu belum sah,” ujar Rudi.

BP Batam sendiri mengalami kesulitan karena ada ribuan pemohon lahan yang telah membayar biaya 10% dan mendapatkan draf lahan, lalu mengira draf tersebut adalah PL.

Padahal, kata dia, keduanya adalah hal yang berbeda. Soal ini tengah diupayakan penyelesaiannya oleh BP Batam.

“Yang lalu ini yang harus kami selesaikan dan yang diprotes hari ini, semuanya ini adalah masa lalu,” kata Rudi.

Ia tegaskan, “Seluruh lahan yang PL-nya sudah keluar, baru diakui oleh BP Batam. Namun jika tidak ada PL-nya atau dalam bentuk draf maka itu belum diakui oleh BP Batam.”

Baca Juga:  Perkuat Kerja Sama Perbankan, BP Batam Teken Nota Kesepahaman bersama Bank Mandiri

Selain permasalahan draf tadi, Rudi menambahkan tumpang tindih juga kemungkinan karena telah berakhirnya masa kontrak dengan BP Batam.

“Ada yang belum habis, karena tidak dibangun maka akan ada evaluasi lahan. Kalau evaluasi dia tidak sesuai dengan perjanjian akan dicabut,” ujarnya.

Rudi jelaskan, akan menjadi tumpang tindih ketika masa kontrak sudah berakhir dan telah keluar dokumen baru namun penerima alokasi lahan itu masih berpatokan dengan dokumen lama.

“Kita keluarkan surat, tapi mereka masih memegang dokumen lama yang 30 tahun lalu kita sudah keluar dokumen baru ini,” ucap Rudi.

Meski kebanyakan permasalahan ini adalah dari masa lalu, Rudi berjanji akan menyelesaikannya.

“Nanti kalau ada yang betul-betul tumpang tindih benaran, yang tidak ada data dalam komputer segera bawa ke kita. Kita akan menyelesaikan,” Rudi menegaskan.

Di tempat yang sama,  Direktur Pengelolaan Lahan BP Batam Ilham Eka Hartawan mengatakan kendala lain, dimana telah berubahnya alamat dan kontak dari penerima alokasi lahan.

“Dalam proses pelayanan perizinan kami terkendala di alamat dan juga nomor handphone yang suka berubah tidak ada pemberitahuan,” ujarnya.

Ilham pun mengimbau kepada penerima alokasi untuk meng-update alamat, nomor handphone serta alamat email terbaru ke pihak BP Batam.

“Jika ada keterlambatan dalam pelayanan terhadap lahan, kesalahan ada di saya. Karena prosesnya kita sesuai prosedur dan juga kita mengikuti tatanan hukum yang ada,” pungkasnya.(Hendra)

Berita Sebelumnya

Ketua Pengadilan Negeri Batam dan Tujuh Hakim Anggota Dimutasi dan Dipromosikan

Berita Selanjutnya

Yomahendra Kurir Narkoba Divonis Seumur Hidup, JPU Banding ‘Ngotot’ Hukuman Mati. Penasihat Hukum Berharap 20 Tahun Penjara

Berita Selanjutnya
Yomahendra Kurir Narkoba Divonis Seumur Hidup, JPU Banding ‘Ngotot’ Hukuman Mati. Penasihat Hukum Berharap 20 Tahun Penjara

Yomahendra Kurir Narkoba Divonis Seumur Hidup, JPU Banding 'Ngotot' Hukuman Mati. Penasihat Hukum Berharap 20 Tahun Penjara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com