PH: Dakwaan JPU Tidak Cermat. Kerugian PT SIS Rp 8 Miliar, Palsu. Majelis Hakim Diminta Kabulkan Eksepsi PH - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

PH: Dakwaan JPU Tidak Cermat. Kerugian PT SIS Rp 8 Miliar, Palsu. Majelis Hakim Diminta Kabulkan Eksepsi PH

29/Apr/2021 15:26
PH: Dakwaan JPU Tidak Cermat. Kerugian PT SIS Rp 8 Miliar, Palsu. Majelis Hakim Diminta Kabulkan Eksepsi PH

Sidang penyampaian eksepsi penasihat hukum terdakwa Abdul Kadir dan Sahaya Simbolon di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (28/04/2021). (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Sidang lanjutan perkara terdakwa Abdul Kadir (56) dan Sahaya Simbolon (53) kembali digelar pada Rabu (28/04/2021).

Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam berdasar dakwaan Minuta Akta Jual Beli Nomor: 11/2015 tanggal 02 April 2015, oleh Notaris & PPAT Aryanto di Kota Batam.

Agenda sidang adalah menyampaikan eksepsi dari Penasihat Hukum (PH) Al Hujjah, Edy Rustandi, Harto Halomoan Harahap dan Yacobus Silaban.

Para PH menyampaikan eksepsinya secara bergantian di ruang persidangan Wirjono Prodjodikoro di PN Batam.

Edy menyebutkan bahwa kerugian PT Sintai Industri Shipyard (SIS) sebesar Rp 8 Miliar adalah palsu.

“PT Sintai Industri Shipyard telah resmi bubar. Selanjutnya sisa kekayaan hasil likuidasi telah dibayarkan kepada para pemegang saham lainnya namun tidak menerimanya. Dengan demikian surat dakwaan penuntut umum harus dinyatakan tidak dapat diterima,” katanya.

Edy juga menambahkan bahwa dalam dakwaan primer JPU, para terdakwa disebut memberikan keterangan palsu dalam Minuta Akta Jual Beli nomor: 11/2015 tanggal 02 April 2015 pada Pasal 2.

Sementara menurut tim PH terdakwa, dalam dakwaan primer JPU telah merubah dan memalsukan bunyi Pasal 2 itu menjadi, “PIHAK PERTAMA (Sdr. ABDUL KADIR, EDISON P SARAGIH, S.H.,  dan SAHAYA SIMBOLON) MENJAMIN BAHWA OBJEK JUAL BELI TERSEBUT DI ATAS TIDAK TERSANGKUT DALAM SUATU SENGKETA, BEBAS DARI SITAAN, TIDAK TERIKAT SEBAGAI JAMINAN UNTUK SESUATU YANG TIDAK TERCATAT DALAM SERTIFIKAT DAN BEBAS DARI BEBAN-BEBAN LAINNYA YANG BERUPA APAPUN”

Itu, kata Edy, bukan merupakan keterangan yang disuruh dimasukkan oleh kedua terdakwa. Dan dalam Pasal 2 Minuta Akta Jual Beli itu tidak ada kata-kata: (Sdr. ABDUL KADIR, EDISON P SARAGIH, S.H.,  dan SAHAYA SIMBOLON)

Baca Juga:  Kasus Covid-19 Mengalami Kenaikan, Bagaimana Kebijakan Bermasker di Luar Ruangan?

Perlu diketahui, tambahnya mengenai bunyi Pasal 2 itu, “bahwa sudah ada dalam ketentuan yang terdapat dalam Lampiran 16 Peraturan Menteri Agraria atau Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang kententuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.”

Masih dalam kajian Edy, bahwa JPU dalam dakwaannya tidak mengurai dengan cermat, jelas dan lengkap unsur tindak pidananya berdasarkan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP dan harus dinyatakan batal demi hukum.

“Batal demi hukum dikarenakan Pasal 143 ayat (3) KUHP,” ujar Edy.

Sidang penyampaian eksepsi penasihat hukum terdakwa Abdul Kadir dan Sahaya Simbolon di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (28/04/2021). (F: BatamNow)

Selanjutnya pembacaan eksepsi itu disambung Harto Halomoan Harahap.

Dia meminta majelis hakim untuk mengabulkan keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa Abdul Kadir dan Sahaya Simbolon.

Harto juga memohon supaya kedua terdakwa tidak dapat diperiksa dan diadili berdasarkan surat dakwaan No. Reg. Perkara: PDM-062/EKU.2/BTM/04/2021 tanggal 15 April 2021. “Surat dakwaan dikembalikan kepada pihak Kejaksaan Negeri Batam,” kata Harto.

Dia berharap para terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan Polda Kepri. Membebankan biaya perkara kepada negara.

Sidang pembacaan eksepsi ini dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega Tri Astuti dari Kejaksaan Negeri Batam dengan menghadirkan terdakwa Abdul Kadir dan Sahaya Simbolon.

Sidang dipimpin langsung oleh Majelis Hakim PN Batam Christo Evert Natanael Sitorus didampingi hakim anggota David Sitorus dan Yoedi Anugrah Pratama.(JP)

Berita Sebelumnya

Jokowi Lantik Nadiem Makarim Jadi Mendikbud-Ristek, Bahlil Menteri Investasi

Berita Selanjutnya

Soal Banjir di KPLI Kabil. KPLHI: Apakah PT Wiraraja Memiliki Dokumen Lingkungan?

Berita Selanjutnya
Soal Banjir di KPLI Kabil. KPLHI: Apakah PT Wiraraja Memiliki Dokumen Lingkungan?

Soal Banjir di KPLI Kabil. KPLHI: Apakah PT Wiraraja Memiliki Dokumen Lingkungan?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com