BatamNow.com – Sekitar 20 Kg sabu diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri dari 6 Warga Negara Indonesia (WNI) jaringan narkoba internasional.
Berbicara dalam konferensi pers, Selasa (04/05/2021) Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol Henry Simanjuntak mengatakan 20 Kg sabu itu didapat dari pengungkapan 3 kasus.
Kasus pertama, penangkapan LE (26) oleh petugas BNNP Kepri di depan perairan Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, Selasa (13/04).
Sekitar pukul 02.00, petugas menangkap LE yang membawa 2.168 gram sabu. Narkotika golongan I itu dikemas dalam dua bungkus teh Cina merek Guanyinwang yang kemudian dilakban dan dibungkus plastik.
“Lewat pengembangan kasus ini, petugas BNNP Kepri mengamankan seorang lagi brinisial IR (25) di Pelabuhan Tanjung Riau sekira pukul 03.10,” jelas Henry dalam keterangan persnya kepada awak media di Kantor BNNP Kepri, Selasa (04/05).
Kasus kedua, petugas mengamankan 3.690 gram sabu dari tersangka AR (22) di depan pelantar Pelabuhan Tanjung Riau.
AR membawa seluruh sabu itu dalam 7 bungkus plastik teh Cina merek Guanyinwang yang dimasukkan ke dalam 1 jerigen berwarna putih. Saat akan ditangkap, AR yang mengendarai sepeda motor berhasil kabur dari petugas namun jerigen berisi sabu yang dibawanya terjatuh lalu diamankan petugas.
“Setelah melakukan pengembangan, petugas BNNP Kepri berhasil mengamankan AR yang sedang berada di rumahnya Kampung Bukit RT 02/ RW 06 Tanjung Riau pada hari Sabtu, 01 Mei 2021 pukul 20.30,” jelas Henry yang baru bertugas di BNNP Kepri bulan Januari 2021 ini.

Pengungkapan kasus selanjutnya di depan Perairan Tanjung Uban, Bintan pada hari Jumat (30/04) sekitar pukul 22.15.
Petugas mengamankan speedboat yang datang dari arah out of port limit (OPL) Malaysia. Didapati tiga pria di dalamnya. Kapal itu pun digeledah dan ditemukan dua tas berisi 14.326 gram sabu.
Henry jelaskan pada saat memindahkan salah satu tersangka RO (41) ke kapal petugas, dua tersangka lainnya melakukan perlawanan dan berhasil melarikan diri menggunakan speedboat yang ditangkap tadi.
Setelah 30 menit mengejar, petugas tak dapat melanjutkan pengejaran karena kedua tersangka telah memasuki wilayah perairan Malaysia.
“Sehingga petugas kehilangan keduanya,” jelas Henry.
Atas penangkapan RO, pengembangan pun dilakukan. Mengetahui sabu itu akan diterima dan disimpan di Batam, petugas bergerak ke salah satu hotel di daerah Sagulung, Kota Batam.
Sabtu (01/05), dari salah satu kamar di hotel itu, petugas menangkap pria inisial AD (26) yang menjadi penerima sabu itu.
Berlanjut ke pukul 16.05, petugas BNNP Kepri mengamankan seorang pria lagi berinisial DA (41) di Perumahan Taman Batu Aji yang diketahui berperan sebagai orang gudang. Darinya didapati barang bukti 8,88 gram sabu.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa oleh petugas ke Kantor BNNP Kepri guna proses penyidikan.
“Narkoba ini berasal dari Malaysia tetapi produk Myanmar dan akan dibawa ke Sumatera, Jawa. Tadi pagi saya dapat berita juga NTB ditangkap juga Narkoba dari Kepri,” ujarnya.

Henry yang mantan Kepala BNNP Kalimantan Utara itu menyampaikan para pelaku kejahatan narkoba baik bandar, pengedar, kurir atau siapapun yang terlibat di dalamnya adalah pengkhianat bangsa.
“Narkoba ini bukan hanya merusak korban penyalah guna narkoba, tetapi merusak keberlangsungan hidup berbangsa dan bernegara. War on Drugs!” tegas Henry.(Hendra)

