BatamNow.com, Tanjungpinang – Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kepulauan Riau (Kepri) Zakmi, kini tengah mengeluh.
Musababnya, dana publikasi kerja sama resmi perusahaan media siber dengan sejumlah kabupaten dan kota se-Kepri, belum dicairkan hingga jelang lebaran.
Otomatis, perusahaan media siber terancam tidak membayarkan biaya operasional dan THR para pegawainya.
Itulah yang dikhawatirkan Zakmi, kini. Karena hanya tinggal hitungan hari, perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah yang jatuh pada 13-14 Mei 2021 ini.
“Sudah banyak kawan-kawan pemilik media siber bergabung di SMSI Kepri mengadu. Dana publikasi mereka belum dicairkan Pemda. Otomatis biaya operasional dan THR pegawainya terancam,” kata Zakmi melalui keterangan tertulis, Selasa 4 Mei 2021.
Menurut Zakmi, umumnya media siber rata-rata jenis Usaha Kecil Menengah (UKM).
Media siber di Kepri masuk jenis UKM, sesuai Undang-undang (UU) RI Nomor 9 Tahun 1995.
Dalam UU itu tertulis, perusahaan memiliki kekayaan bersih sekitar Rp 200 Juta, tidak termasuk tanah dan bangunan, serta berpenghasilan paling banyak Rp 1 Miliar per tahun, masuk Usaha Kecil.
“Usaha Kecil, termasuk media siber, harus diberdayakan atau dibina pemerintah, sehingga tumbuh menjadi perusahaan tangguh dan mandiri. Wajar mendapat bantuan atau bimbingan,” kata Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tanjungpinang-Bintan itu.
Apalagi, sambung Zakmi, selama ini media siber, selalu membantu mempublikasi kinerja pemerintah, terutama di masa pandemi Covid-19. Jadi mereka sangat layak mendapat perhatian.
“Kalau Undang-undang RI Nomor 9 Tahun 1995 telah menetapkan, perusahaan bermodal Rp 200 Juta wajib dibina atau dibantu. Kenapa Pemda tidak peduli tentang dana publikasi media siber. Tidak ada salah, segera cairkan,” ujar Zakmi.
Menurut Zakmi, pemerintah mesti memikirkan juga percepatan penyerapan anggaran karena itu menyangkut perputaran ekonomi, tak kecuali para UKM pengusaha media siber itu.
Dewan Pers Mengimbau
Sementara jelang hari-H perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H, Dewan Pers mengimbau begini: seluruh masyarakat agar tidak melayani permintaan THR, barang, sumbangan dalam bentuk apapun yang mengatasnamakan media (pers).
Baik oleh wartawan, organisasi wartawan, organisasi pers maupun perusahaan pers yang mengaku sebagai konstituen Dewan Pers.
Sebab pemberian THR sendiri telah menjadi kewajiban perusahaan pers terhadap wartawannya.
Sehingga tidak ada alasan bagi kalangan pers untuk meminta THR kepada pihak lain.(*)

