BatamNow.com – Mendekati Hari Raya Idul Fitri 1442 H pada 13-14 Mei 2021 ini, Dewan Pers mengimbau seluruh masyarakat agar tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR), barang, sumbangan dalam bentuk apapun yang mengatasnamakan media (pers). Baik oleh wartawan, organisasi wartawan, organisasi pers maupun perusahaan pers yang mengaku sebagai konstituen Dewan Pers.
Sebab pemberian THR sendiri telah menjadi kewajiban perusahaan pers terhadap wartawannya. Sehingga tidak ada alasan bagi kalangan pers untuk meminta THR kepada pihak lain.
Imbauan dalam surat yang ditandatangani langsung oleh Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh itu berlandaskan sikap moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme kewartawanan. Juga sebagai upaya dalam mendukung pemberantasan praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Dewan Pers tidak dapat menolerir segala bentuk praktik buruk yang meminta sumbangan, bingkisan maupun THR yang menyalahgunakan profesi pers.
Bahkan jika permintaan itu dilakukan dengan cara memaksa, memeras dan/atau mengancam, dapat dilaporkan kepada polisi dan juga Dewan Pers dengan menyerahkan identitas dari oknum tersebut.
Untuk komunikasi dan koordinasi terkait hal ini, Dewan Pers telah menyediakan saluran khusus yakni melalui:
- Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry CH Bangun (0811-103-096)
- Anggota Dewan Pers, Agung Dharmajaya (0811-812-099)
Berikut ini lampiran lengkap Surat No 01/DP/K/IV/2021 perihal Imbauan Dewan Pers Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H.(*)
[3d-flip-book mode=”fullscreen” id=”14194″ ][/3d-flip-book]

