BatamNow.com – Bea Cukai (BC) Batam mengamankan seorang pemudik inisial Z (27) calon penumpang feri dari Batam tujuan Tanjung Pinang di Pelabuhan Punggur, Rabu (28/04/2021).
Tersangka didapati membawa 18,3 gram sabu yang disembunyikan di dalam tas selempangnya.
Kepala Seksi Layanan Informasi BC Batam, Undani menjelaskan penangkapan itu bermula dari kecurigaan petugas terhadap isi tas selempang Z saat melewati pemeriksaan X-Ray.
Undani menambahkan bahwa tersangka tersebut juga menunjukkan gelagat yang mencurigakan, sehingga oleh petugas ia diminta untuk membuka tas selempangnya.
“Setelah dibuka, ditemukan barang yang mencurigakan berupa bungkusan plastik,” lanjut Undani.
Kemudian terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Bea Cukai di Batu Ampar untuk penelitian lebih lanjut.
“Atas barang bukti dilakukan pengecekan narkotes dan didapati hasil bahwa barang tersebut adalah sabu dengan berat 18,3 gram,” jelas Undani.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahterimakan ke Kepolisian Daerah Kepulauan Riau untuk proses lebih lanjut.
“Tersangka dijerat dengan Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/ penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp 10 Miliar,” pungkas Undani.(*)

