BatamNow.com, Jakarta – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang aktivitas silaturahmi pada periode larangan mudik Lebaran, 6-17 Mei 2021. Namun silaturahmi itu perlu dilakukan secara daring atau virtual.
Dilansir CNNIndonesia.com, iImbauan itu dikeluarkan mengingat kondisi pandemi virus corona di Indonesia belum sepenuhnya terkendali. Selain itu, masih ada potensi kenaikan kasus Covid-19 di setiap agenda libur panjang.
“Tidak [melarang], namun bisa via virtual agar minim risiko,” kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Jumat (07/05/2021).
Satgas juga akan ikut memfasilitasi mudik secara virtual dengan bantuan tiap posko-posko Satgas Covid-19 di masing-masing daerah. Hal itu khususnya dilakukan bagi warga yang memiliki keterbatasan alat maupun kondisi lain yang dapat menghambat silaturahmi melalui komunikasi virtual jarak jauh.
Untuk itu, Wiku pun meminta kesadaran penuh warga untuk menahan diri menengok keluarga di kampung halaman dalam Lebaran tahun ini. Sebab, mudik dan libur panjang Lebaran yang identik erat dengan mobilisasi warga diketahui sebagai penyebab erat penularan Covid-19 dapat terjadi.
“Jika mobilitas perjalanan tidak dikendalikan, maka akan menyebabkan kenaikan kasus Covid-19,” jelas Wiku.
Bila berkaca pada kasus-kasus tahun lalu libur panjang rata-rata menyumbang kenaikan kasus nasional Covid-19. Tercatat, penambahan jumlah kasus positif Covid-19 baik secara harian maupun kumulatif mingguan melonjak hingga 93 persen sejak libur Idulfitri 22-25 Mei 2020.
Hal serupa juga terjadi pada libur panjang Agustus 2020 lalu. Penambahan jumlah kasus positif Covid-19 baik secara harian maupun kumulatif mingguan melonjak hingga 119 persen sejak libur panjang 20-23 Agustus 2020.
Ada pula libur panjang 28 Oktober-1 November 2020 terjadi peningkatan kasus harian Covid-19 hingga 95 persen. Dan terakhir, pada 24 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021, terjadi lagi peningkatan hingga 78 persen.
Kendati demikian, Wiku menegaskan seluruh narasi mudik mengikuti pemerintah pusat, yakni melarang segala jenis mudik baik jarak jauh maupun mudik lokal di kabupaten/kota di wilayah aglomerasi.
Namun, pemerintah juga memastikan sektor esensial di kabupaten/kota wilayah aglomerasi tetap beroperasi selama periode larangan mudik 6-17 Mei 2021.
“Saya tegaskan bahwa pemerintah melarang apapun bentuk mudik baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten aglomerasi,” pungkas Wiku.(*)