Vonis Chen Yi Qun, Nakhoda MT Freya Juga Ditunda - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Vonis Chen Yi Qun, Nakhoda MT Freya Juga Ditunda

by BATAM NOW
21/Mei/2021 12:05

Sidang pembacaan vonis atas nakhoda MT Freya, Chen Yi Qun di PN Batam, Kamis (20/05/2021) ditunda. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Bukan hanya putusan vonis terhadap kapten kapal MT Horse Mehdi Monghasemjahromi saja yang ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Vonis terhadap Chen Yi Qun selaku kapten kapal MT Freya juga ditunda.

Penundaan itu dilakukan majelis hakim pada persidangan, Kamis (20/05/2021) dengan nomor perkara 234/Pid.Sus/2021/PN Btm.

Ketua majelis hakim PN Batam, David Sitorus mengatakan, “sidang hari ini adalah agenda putusan tetapi harus ditunda sebab majelis harus bermusyawarah lagi”.

“Ada banyak hal-hal yang perlu dipertimbangkan kembali dalam menjatuhkan putusan. Jadi persidangan ditunda,” lanjut David saat memimpin jalannya persidangan.

Sidang kali ini dilaksanakan tidak secara virtual seperti perkara lainnya yang bergulir di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (20/05/2021).

David tegaskan, sidang pembacaan putusan atau vonis akan dilanjutkan pada hari Selasa (25/05) tepat pukul 10.00.

Selanjutnya David menegaskan kembali bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung masih tetap pada tuntutannya.

“Saudara penuntut umum tetap pada tuntutannya,” tegas David yang selanjutnya menutup persidangan, Kamis (20/05).

Sementara dalam sidang pembacaan tuntutan pada Senin (03/05) lalu, JPU Rumondang menuntut terdakwa Chen Yi Qun satu tahun penjara dengan masa percobaan selama dua tahun serta denda sebesar Rp 2,5 miliar.

Rumondang menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan secara meyakinkan melakukan tindak pidana yang diatur dalam dakwaan kesatu primair Pasal 104 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juncto Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP.

Terdakwa juga telah melanggar Pasal 317 juncto Pasal 193 ayat 1 huruf b Undang-undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.

Persidangan itu dipimpin langsung oleh majelis hakim PN Batam David Sitorus, Christo Sitorus, Hendri Agustian dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung dan Mega Tri Astuti serta penasihat hukum terdakwa atas nama Gema.

Baca Juga:  Dari Iran ke Selat Malaka, Kapal Tanker MT Horse Ship-to-Ship Minyak Mentah. Kesaksian Nakhoda Pakai Penerjemah

Perkara Chen Yi Qun, nakhoda MT Freya ini terkait dengan perkara MT Horse dengan nakhoda Mehdi Monghasemjahromi.

Persidangan atas perkara ini memang di-split meski dalam kasus yang sama.

Mereka sama-sama ditangkap Kapal Patroli KN Pulau Marore 322 milik Bakamla RI di lautan sekitar Pontianak, 24 Januari 2021 lalu.

Saat ditangkap kedua kapal tanker asing itu sedang melakukan kegiatan ship-to-ship (STS), mentransfer minyak mentah.(JP)

Berita Sebelumnya

Masuk RS Dalam Kondisi Kritis, Guru Besar Uniba Profesor Jemmy Rumengan Meninggal Dunia

Berita Selanjutnya

Penghematan, Menkeu Imbau Kementerian/ Lembaga Potong Tukin, THR, dan Gaji Ke-13

Berita Selanjutnya
Penghematan, Menkeu Imbau Kementerian/ Lembaga Potong Tukin, THR, dan Gaji Ke-13

Penghematan, Menkeu Imbau Kementerian/ Lembaga Potong Tukin, THR, dan Gaji Ke-13

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com