Penghematan, Menkeu Imbau Kementerian/ Lembaga Potong Tukin, THR, dan Gaji Ke-13 - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Penghematan, Menkeu Imbau Kementerian/ Lembaga Potong Tukin, THR, dan Gaji Ke-13

21/Mei/2021 13:42
Penghematan, Menkeu Imbau Kementerian/ Lembaga Potong Tukin, THR, dan Gaji Ke-13

Menteri Keuangan Sri Mulyani diperiksa suhu tubuhnya saat akan mengikuti Rapat Koordinasi. (F: ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengimbau semua kementerian/lembaga (K/L) untuk melakukan penghematan belanja tahun anggaran 2021.

Dilansir dari KOMPAS.com, penghematan belanja K/L tahun anggaran 2021 tersebut berasal dari alokasi tunjangan (tukin) hari raya (THR) dan gaji ke-13 sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 dengan besaran yang diatur lebih lanjut oleh otoritas fiskal.

Adapun sumber penghematan belanja berasal dari rupiah murni dan nonrupiah murni (BLU) sepanjang alokasinya diperuntukkan bagi pembayaran komponen tunjangan kerja THR dan gaji ke-13.

Dikutip dari Kontan.co.id, Jumat (21/05/2021), keputusan tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-408/MK.02/2021.

Lebih lanjut, Menkeu juga mengimbau K/L untuk segera menyampaikan usul revisi anggaran penghematan belanja tahun anggaran 2021 kepada Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) paling lambat tanggal 28 Mei 2021.

“Dalam hal sampai dengan tanggal 28 Mei 2021, usul revisi anggaran tidak disampaikan, maka akan dilakukan pemblokiran anggaran oleh Kementerian Keuangan,” sebut bunyi surat tersebut.

Di sisi lain, Menkeu menekankan seluruh proses revisi anggaran dalam rangka penghematan belanja K/L TA 2021 dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab, serta terhindar dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) sesuai ketentuan yang berlaku.(*)

ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

Vonis Chen Yi Qun, Nakhoda MT Freya Juga Ditunda

Berita Selanjutnya

Prokes Diperketat, Kini Beli Makanan Hanya Boleh Dibungkus Bawa Pulang

Berita Selanjutnya
Prokes Diperketat, Kini Beli Makanan Hanya Boleh Dibungkus Bawa Pulang

Prokes Diperketat, Kini Beli Makanan Hanya Boleh Dibungkus Bawa Pulang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Central Tiban
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com