BatamNow.com – Kisruh air minum di Kota Batam bisa masuk ranah ‘pelanggaran’ Hak Asasi Manusia (HAM).
Itu bila membaca surat Komnas HAM RI pada 10 Mei 2021.
Surat bernomor 362/K-PMT/V/202 yang meminta Wali Kota (Wako) Batam melaporkan permasalahan krisis air bersih (minum) yang menimpa ribuan konsumen (pelanggan) di Batam.
Hal itu juga demi kepentingan PEMERIKSAAN atas pengaduan LSM Gerakan Bersama Rakyat (GEBRAK) Kota Batam lewat surat nomor 004/GEBRAK/III/2020 pada 9 Maret 2020 lalu.
Wali Kota Batam diminta Komnas HAM supaya melaksanakan agenda kasus dalam 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima surat tersebut.
Krisis dan pelayanan buruk air bersih (minum) di Batam dilaporkan Ketua LSM GEBRAK Agung Widjaja ke Komnas HAM RI, khusus pelayanan air bersih (minum) ke ribuan pemukiman liar di Batam.
Sedangkan Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rolas Sitinjak, baru-baru ini, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun ke Batam melakukan penyidikan.
Kata Rolas, kisruh air minum yang menimpa konsumen di Batam diduga melanggar undang-undang. Dia menduga terjadi kecurangan atas distribusi atau suplai air minum ke konsumen (pelanggan).
Sementara Pemerintah Kota (Pemko) maupun BP Batam malah seakan sepi saja atas derita masyarakat itu. Derita yang diakibatkan pelayanan tak maksimal oleh pengelola Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Batam ini.
Bila melihat sikap BP Batam maupun Pemko selama ini, atas pelayanan buruk terhadap sebagian masyarakat pelanggan air minum ini, seperti tak ada masalah di sekeliling mereka.
Dan sebaliknya, malah pengelola SPAM transisi ini kerap melakukan pencitraan diri mereka sebagai profesional dalam mengelola air dan air minum perpipaan.
Padahal selama berjalan hampir 6 bulan masa transisi 9 bulan, menumpuk permasalahan pelayanan air minum perpipaan ini sebagaimana dilaporkan media ini secara kontinu. Permasalahan yang kompleks di eksternal dan diduga juga di internal.
Bukan saja kondisi yang dijelaskan di atas berpotensi melanggar UU, tapi HAM juga.
Masyakarat pelanggan mengeluh dan bisa dikata menderita karena air minum macet ke rumahnya dan dengan masalah lainnya.
Ada tagihan rekening air minum yang membengkak tak masuk akal, kebocoran pipa SPAM yang mengakibatkan terhentinya suplai air minum.
Belum lagi terkadang mengalir air kotor dan keruh. Pelayanan yang lambat dari kantor pelayanan dan petugas di lapangan.
Demikian juga untuk penggantian meteran air baik untuk pemasangan jaringan baru demikian juga penggantian meteran lama, bermasalah. Dan permasalahan lainnya.
Dan yang paling banyak dikeluhkan pelanggan adalah pelayanan akan kontinuitas, kuantitas air minum yang semuanya ditengarai dapat melanggar undang-undang dan peraturan lainnya.
SPAM Berkewajiban Memenuhi (Fulfill) Hak Pelanggan
Kembali ke surat Komnas HAM yang ditujukan ke Wako Batam yang mengingatkan bahwa Sidang Umum PBB tahun 2010 mengeluarkan resolusi yang secara eksplisit mengakui hak atas air dan sanitasi sebagai Hak Asasi Manusia (HAM).
Sementara ribuan bahkan diperkirakan puluhan ribu masyarakat Batam resah akibat pelayanan buruk air minum oleh SPAM Batam.
Selain resolusi No 64/292, komentar umum (General Comment) PBB No 15 menegaskan bahwa hak atas air memberikan hak SETIAP ORANG atas air minum yang memadai, aman, bisa diterima, bisa diakses secara fisik dan mudah didapatkan untuk penggunaan personal dan domestik.
Bila mengelaborasi maksud ketentuan Komnas HAM di atas, bahwa seorang pelanggan pun harus mendapatkan pelayanan prima atas air. Seorang pelanggan tak boleh dikecewakan atas pelayanan buruk.
Wako Batam Muhammad Rudi belum lama mengakui pelayanan SPAM Batam yang tak maksimal itu.
Pernyataan Rudi, yang juga sebagai Kepala BP Batam itu muncul setelah mendengar keluhan ribuan pelanggan dengan berbagai masalah pelayanan.
Namun justru, Rudi, sebagai Kepala BP Batam ex-officio, tampaknya, tak mampu dan seakan tak mau menyelesaikan derita atas air minum yang menimpa sebagian rakyatnya itu.
Malah juga seakan membela pengelola SPAM Batam, dengan alasan pengelolanya masih masa transisi.
Tapi bagaimana pun, Komnas HAM telah datang untuk mengingatkan Rudi.
Pihak Komnas HAM mengatakan ketersediaan jumlah air minum yang memadai diperlukan untuk mencegah KEMATIAN karena dehidrasi, untuk mengurangi risiko penyakit yang berkaitan dengan air, serta digunakan untuk konsumsi, memasak dan kebutuhan higienis personal dan domestik.
Juga Komnas HAM menyampaikan, Indonesia sebagai negara pihak (state party) dalam International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights telah meratifikasi konvensi tersebut melalui UU No 11 Tahun 2005 memiliki KEWAJIBAN untuk memenuhi (Fulfill), hak atas air.
Jadi bila melihat poin penting surat dari Komnas HAM di-compare dengan kondisi nyata di lapangan kemungkinan telah terjadi pelanggaran HAM dari sudut pelayanan air minum ini.
Wako Batam yang dicoba dikonfirmasi wartawan BatamNow.com, tak membalas pesan WhatsApp.
Sementara Komisi I DPRD Batam sempat “mengusut” kasus-kasus pelayanan buruk air minum di Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
Bahkan berbagai pengaduan masyarakat atas pelayanan air minum yang buruk ini nyaris di-Pansus-kan.
Tapi, menurut beberapa anggota Komisi I, upaya menggiring masalah air minum ini ke Pansus, nyangkut di tangan Ketua DPRD Batam.
Akhirnya, mereka pun kini senyap. Mungkin saja mereka pada “Isoman”, sehingga suara atas derita masyarakatnya di masalah air minum ini, menjadi hening.(tim)
Sudah lama sekali di tunas regency sahilung air mati hidup,dan… Baca Selengkapnya