Alasan Harus Ganti Kartu ATM Chip dan Konsekuensi jika Tak Melakukannya - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Alasan Harus Ganti Kartu ATM Chip dan Konsekuensi jika Tak Melakukannya

24/Mei/2021 07:56
Alasan Harus Ganti Kartu ATM Chip dan Konsekuensi jika Tak Melakukannya

Ilustrasi kartu atm dengan sistem chip.(F: Shutterstock)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Bank-bank di Indonesia gencar mengimbau para nasabah pemegang kartu ATM atau kartu debit dengan teknologi strip magnetik untuk segera bermigrasi ke kartu dengan teknologi chip atau kartu ATM chip.

Dilansir KOMPAS.com, kartu debit atau kartu ATM berbasis chip adalah pengganti kartu debit berbasis Magnetic Stripe sesuai dengan arahan Bank Indonesia yang telah digagas sejak 6 tahun lalu melalui Surat Edaran Bank Indonesia No.17/52/DKSP tanggal 30 Desember 2015.

Dalam informasi di laman resmi Bank Indonesia, BI telah menetapkan Bank National Standard Indonesian Chip Card Specification (NSICCS) sebagai Standar Nasional Teknologi Chip kartu ATM dan/atau kartu debit yang akan digunakan oleh seluruh penyelenggara kartu ATM dan atau kartu Debit di Indonesia.

Jadi, bukan hanya ditujukan pada bank-bank milik negara saja, tetapi juga bank-bank swasta.

Gagasan ini dinilai penting untuk mewujudkan industri sistem pembayaran yang aman, efisien, lancar, dan andal, dengan tetap memperhatikan perluasan akses dan perlindungan konsumen, serta mengutamakan kepentingan nasional.

Alasan Ganti Kartu ATM ke Kartu Berbasis Chip

Kenapa kita harus ganti kartu ATM magnetic stripe menjadi kartu ATM chip?

Penggunaan kartu ATM chip ini ditujukan untuk meningkatkan keamanan bertransaksi, memitigasi risiko fraud (kecurangan yang disengaja dilakukan oleh satu orang atau pihak tertentu), dan mensejajarkan penyelenggaraan kartu ATM di dalam negeri dengan praktik di dunia internasional.

Mengutip laman Bank Mandiri, kartu yang berbasis chip dinilai relatif mampu mengurangi risiko pencurian data nasabah dan transaksi skimming (pencurian informasi dari menyalin data yang ada di strip magnetik secara ilegal).

Perlu diketahui, data nasabah yang tersimpan di kartu berbasis strip magnetik relatif lebih mudah disalin atau dicuri oleh pihak tak bertanggung jawab.

Sementara, teknologi terbaru berbasis chip tidak demikian.

Alasan lainnya, nasabah harus segera mengganti kartunya menjadi berbasis chip agar dapat terus melakukan transaksi perbankan.

BI mencanangkan program migrasi akan terimplementasi secara penuh pada 31 Desmember 2021.

Apa Konsekuensinya Jika Tak Mengganti Kartu ATM Menjadi Kartu ATM Chip?

Segera lakukan penggantian kartu ATM sesuai batas waktu yang ditentukan masing-masing bank.

Jika ada pengguna yang belum juga melakukan konversi atau migrasi kartu ATM lama ke versi chip, kartu yang bersangkutan akan diblokir oleh pihak bank.

Jika kartu ATM diblokir, maka tidak dapat melakukan transaksi sebelum mengurusnya untuk diganti menjadi kartu berbasis chip.

Selain itu, pengguna juga mungkin akan kesulitan saat melakukan transaksi EDC di merchant-merchant yang secara bertahap telah mengubah mesin EDC-nya dan tidak lagi bisa mengakomodasi penggunaan kartu berbasis strip magnetik.

Batas Akhir Migrasi

Secara umum, penggantian kartu ATM atau debit menjadi berbasis chip masih dapat dilakukan sebelum 31 Desember 2021.

Namun, sebagian penyedia layanan perbankan menerapkan waktu yang berbeda-beda.

Contohnya, nasabah pemegang kartu ATM atau kartu debit Bank Mandiri diberi batas waktu hingga 1 Juni 2021 untuk melakukan penggantian kartu.

Corporate Secretary Bank Mandiri, Rudi As Atturidha menegaskan, proses migrasi dapat dilakukan di seluruh kantor cabang Bank Mandiri dan Mandiri CS Machine secara gratis.

“Kami memastikan agar seluruh proses pergantian kartu dapat dilayani di seluruh kantor cabang Bank Mandiri di seluruh Indonesia. Tanpa dipungut biaya,” kata Rudi melalui keterangan resminya, 16 Mei 2021.(*)Il

ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

Siap Gelar 5G, Telkomsel Perluas Cakupan VoLTE Hingga 230 Kota di 2021

Berita Selanjutnya

Waduh! Kisruh Air Minum di Batam Pelanggaran HAM? Tak Seorang Pelanggan pun Boleh Dirugikan

Berita Selanjutnya
Komnas HAM Minta Penjelasan Wali Kota Batam atas Masalah Akses Pelayanan Air Minum ke Pemukiman Liar

Waduh! Kisruh Air Minum di Batam Pelanggaran HAM? Tak Seorang Pelanggan pun Boleh Dirugikan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Central Tiban
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com