Tiga Kali Tertunda Sidang Pembacaan Tuntutan Terdakwa Penipu Notaris - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Tiga Kali Tertunda Sidang Pembacaan Tuntutan Terdakwa Penipu Notaris

by BATAM NOW
29/Mei/2021 19:05
Tiga Kali Tertunda Sidang Pembacaan Tuntutan Terdakwa Penipu Notaris

Sidang di Pengadilan Negeri Batam terhadap terdakwa Natimbul yang menipu notaris. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Natimbul Halasan Pakpahan terdakwa penipu notaris tertunda hingga tiga kali.

Natimbul menjadi terdakwa karena merugikan notaris MN sekitar Rp 800 juta.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho mendakwa Natimbul dengan Pasal 378 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 372 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Satu ketika, terdakwa mengajak MN dalam bisnis samurai dengan iming-iming keuntungan fantastis.

Namun rencana bisnis menggiurkan itu, justru menghantarkan Natimbul ke balik jeruji besi setelah ditangkap polisi di Palangkaraya pada tanggal 7 Januari 2021.

Perkara ini pun sudah berproses di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Pada persidangan 21 April 2021 yang lalu, ketua majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam Christo Evert Natanael menjadwalkan pembacaan tuntutan pada tanggal 28 April 2021.

Namun harus tertunda karena amar tuntutan JPU Herlambang belum siap.

“Izin Yang Mulia, tuntutan belum selesai. Mohon waktu, Yang Mulia,” kata Herlambang saat persidangan, Rabu (28/04/2021).

Saat persidangan itu, Christo mengagendakan kembali untuk pembacaan tuntutan pada tanggal 05 Mei 2021.

Baca Juga:  Anggota SMSI Terbesar di Dunia

Di hari persidangan Rabu (05/05) yang ditentukan, majelis hakim PN Batam, Christo Evert Natanael, Yoedi Anugrah Pratama, David Sitorus, harus menunda lagi sidang pembacaan tuntutan itu.

Kali ini Herlambang kembali memohon sidang ditunda lagi karena surat amar tuntutannya belum juga siap.

Lalu Ketua Mejelis Jakim Christo Evert Natanael menjadwalkan persidangan pada tanggal 15 Mei 2021 dengan agenda masih pembacaan tuntutan.

Tepat pada sidang, Rabu (19/05), persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan, lagi belum dapat dibacakan oleh JPU.

Dengan demikian majelis hakim memberikan waktu selama dua minggu kepada Herlambang untuk dapat menyelesaikan surat tuntutan itu.

Christo pun kembali menjadwalkan pembacaan tuntutan pada hari Rabu tanggal 02 Juni 2021.

Apakah tanggal 02 Juni 2021 nanti, JPU Herlambang tetap belum dapat merampungkan surat tuntutan dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Natimbul?

“Seberapa sulitnya membuat surat tuntutan dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh terdakwa Natimbul?,” tanya seorang pengacara yang biasa beracara di PN Batam.(JP)

Berita Sebelumnya

Singapura Antisipasi jika Covid-19 Jadi Endemik

Berita Selanjutnya

Memprihatinkan, Kasus Harian Covid-19 Batam Sudah di Angka 201

Berita Selanjutnya
Update Corona Terbaru, Indonesia Bertambah 3.806 Kasus, Kota Batam Bertambah 21 Total 916 Positif Covid 19

Memprihatinkan, Kasus Harian Covid-19 Batam Sudah di Angka 201

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com