Jika Deadlock, ke Arbitrase - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini
No Result
View All Result
BatamNow.com

Jika Deadlock, ke Arbitrase

17/Feb/2020 15:37
Jika Deadlock, ke Arbitrase
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BATAMNOW-Jelang berakhirnya konsesi ATB-BP Batam di November 2020, BatamNow melakukan wawancara eksklusif dengan Presiden Direktur PT Adhya Tirta Batam (ATB) Selasa 04 Februari 2020. Berikut wawancaranya:

BatamNow: Apa pendapat bapak perihal berakhirnya konsesi pengelolaan air di Batam. Khususnya mengenai hak dan kewajiban yang dituangkan di dalam konsesi?

Benny: Sebagai layaknya sebuah perjanjian kerjasama tentu ada awal ada akhir. Jadi bukan sesuatu yang istimewa bahwa kemudian ATB harus mengakhiri kontrak kerjasama dengan pihak BP Batam. Dalam hal ini ATB tentu punya hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Pada saat yang sama BP Batam pun tentu punya kewajiban yang tentu harus ditunaikan, bilamana kewajiban yang harus dijalankan tidak dijalankan maka itu akan mengganngu proses pengakhiran.

BatamNow: Sampai sejauh ini apa yang sudah dilakukan ATB dalam menyikapi berakhirnya konsesi tadi pak?

Benny: ATB sejauh ini sangat kooperatif karna kami dari awal memang sudah menyatakan diri sebagai perusahaan yang professional sehingga kami tidak boleh bersikap posesif. Kewajiban kita jalankan sebagaimana yang sudah digariskan, ATB tetap bertanggung jawab agar pada proses pengakhiran ini jangan sampai terjadi gangguan terhadap pelayan publik. Bagaimana pengakhiran ini bisa diakhiri dengan baik, bahwa kemudian progresnya seperti apa, itu nanti mari kita lihat, karna saat ini proses sedang berjalan.

BatamNow: Kira-kira sudah sampai dimana progresnya pak?

Benny: Tahap yang paling penting di dalam proses pengakhiran itu tentu ada dua: 1. Bagaimana kita menunaikan hak dan kewajiban masing- masing. Silahkan diinventarisasi apa yang menjadi hak dan kewajiban masing-masing. Saat ini proses yang sedang berjalan adalah proses yang menyangkut inventarisasi aset, tapi mengingat bahwa ATB ini sudah berjalan selama dua puluh lima tahun, tentu aset kami itu sangat banyak, oleh sebab itu, proes inventarisasi ini akan membutuhkan waktu yang cukup panjang.

BatamNow: Kalau secara pembukuan, nilai bersih aset ATB sudah berapa sekarang pak?

Benny: Sebenarnya aset itu kan berkorelasi secara langsung dengan investasi yang sudah kita tanamkan, sehingga sampai dengan hampir 24 tahun, kita sudah menanamkan invetasi sampai 1 triliun.

BatamNow: Dan sudah di state di laporan keuangan?

Benny: Jadi karna ATB ini sangat comply dengan GCG (Good Corporate Governance) tidak ada satu aset pun yang tidak ter-state di dalam laporan keuangan, karna laporan keuangan yang dilakukan ATB sejak tahun pertama itu sudah diaudit oleh akuntan Publik yang merupakan top five di dunia

BatamNow: Apa itu Pak?

Tahun-tahun lalu oleh Price Waterhouse and Coopers (PWC), nah kami sekarang ini juga diaudit oleh E&Y (Ernst&Young). Itu sudah sangat semua orang tau kan.

BatamNow: Atas statemen Kepala BP Batam yang tidak akan melanjutkan ATB sebagai pengelola air di Batam, Apa pendapat Bapak?

Benny: Berdasarkan surat yang memang kami terima, BP berencana untuk mengambil alih, artinya kalau mereka berencana mengambil alih itu juga bisa di-interpretasikan sebagai mereka tidak ingin memperpanjang.

BatamNow: Kapan suratnya pak?

Benny: Surat itu kita terima pertanggal 26 september 2019, kalau tidak salah ya. Jadi Interpretasi tidak memperpanjang tentu karena itu berkolerasi dengan rencana BP untuk mengambil alih. Begitu sementara ini yang bisa saya komen.

BatamNow: Kemudian dampak dari semua itu, yang beredar di masyarakat, pro dan kontra pengelolan air selanjutnya. Ini satu hal yang sangat mengkhawatirkan. Kemudian dalam prosesnya sendiri, seperti wawancara kami sebelumnya dengan Corporate Secretary (Corsec) ATB, Ibu Maria mengatakan belum intensif dilakukan pembicaraan tentang pengalihan ATB oleh BP khususnya malah aset-aset dan jika memang tidak terjadi kesepahaman, menurut Ibu Corsec kemungkinan akan naik ke jalur arbitrase. Apa hal-hal yang memungkinkan sehingga bisa dibawa ke arbitrase pak?

Benny: Mungkin pertanyaannya saya luruskan dulu, karena pertanyaanya kesannya Proses arbitrase menjadi suatu tujuan utama. Oke saya luruskan dulu, proses pengakhiran ini tadi sudah bicara tentang pengambil-alihan dan juga kekhawatiran dari pihak media maupun netizen,maupun pembaca, ataupun pelanggan tentang bagaimana nanti dampak dari pengambil-alihan tersebut.

Pertama saya jawab dulu dari dampak pengambil-alihan tersebut. Pemerintah pada dasarnya sesuai Undang-undang sumber daya air nomor 17 tahun 2019 itu berkewajiban untuk memberikan hak rakyat atas air, artinya baik itu dilakukan sendiri atau melalui pengelola, itu tidak jadi soal , tetapi pemerintah tetap bertanggung jawab untuk memberikan hak rakyat atas air.

Artinya apa: kalau toh ATB diambil alih oleh pemerintah maka pemerintah itu berkewajiban untuk memberikan hak rakyat atas air dalam arti pelayanan yang sesuai dengan yang diharapkan oleh publik, suka-tidak suka. Jadi kalau mengambil alih dengan kualitas yang tidak lebih baik itu akan memberikan ketidakpuasan kepada pelanggan. Ini yang menjadi kekhawatiran banyak pelanggan meningat bahwa di Indonesia ini kita sama-sama sadar bahwa lebih dari 1000 BUMD yang asetnya lebih dari 1000 triliun barangkali itu penghasilannya kurang dari 100 triliun, jadi kecil sekali.

Banyak BUMD yang tidak perform,itu yang mejadi kekhawatiran masyarakat bukan kekhawatiran kami. Demikian juga BUMN hanya 15 persen yang memberikan kontribusi kepada pemerintah, jadi wajar dong kalau kemudian masyarakat atau pelanggan merasa khawatir dengan kualitas layanan yang nanti diberikan BUMN maupun BUMD.

Bagaimana kemudian tentang proses pengalihan ini bila mana kemudian tidak terjadi kata sepakat. Nah, mungkin itu bahasa yang lebih tepat. Kembali saya sampaikan bahwa pengahiran ini sendiri seharusnya berjalan dengan baik agar pelayankepada pelanggan itu tidak boleh terganggu. Ini harus menjadi konsepnya ATB, ini harus jadi konsepnya pemerintah karena pemerintah sebagai stakeholder yang berkepentingan untuk memberikan layanan kepada masyarakat. Nah oleh sebab itu, jalan terbaik itu adalah tidak menimbulkan polemik.

Mencari jalan terbaik dimana kedua belah pihak bisa Win-Win,dalam arti pemerintah tetap bisa mempertahankan kualitas layanan,itu goal utama. Dari pada sekedar mempertimbangkan dari efek finansial. Jad beda, pemerintah ini kan pada dasarnya apalagi BP Batam sebagai BLU (Badan Layanan Umum) itukan tujuannya bukan profit oriented, ini perlu saya garis bawahi.

Sehingga tidak boleh mereka mengedepankan efek finansial untuk sebuah substansi kehidupan yang menguasai hajat hidup orang banyak, mereka harus lebih mengedepankan kepentingan masyarakat banyak. Nah oleh sebab itu goal utamanya jangan sampai mengganggu pelayanan publik.

Kemudian kalau sudah diupayakan dengan berbagai cara, ternyata tetap deadlock bagaimana? Kan begitu ya pertanyaannya. Saya rasa kalau tetap sudah deadlock, gak ada pilihan lain, kecuali harus pergi ke arbitrase. Artinya arbitrase merupakan last result.

Wawancara selengkapnya klik dan tonton di Channel Youtube: Batam Now TV

ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

PT McDermott Indonesia Menjawab BatamNow

Berita Selanjutnya

Larangan Keluar Rumah Diberlakukan Di Singapura

Berita Selanjutnya
Larangan Keluar Rumah Diberlakukan Di Singapura

Larangan Keluar Rumah Diberlakukan Di Singapura

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Central Tiban
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini

© 2021-2026 BatamNow.com