Larangan Keluar Rumah Diberlakukan Di Singapura - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini
No Result
View All Result
BatamNow.com

Larangan Keluar Rumah Diberlakukan Di Singapura

18/Feb/2020 21:14
Larangan Keluar Rumah Diberlakukan Di Singapura

Merlion, salah satu Ikon Singapura. (F: hetanews.com)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow-Pemerintah Singapura meningkatkan kewaspadaannya atas ancaman CoronaVirus atau Covid-19 di negara itu.

Salah satu Ikon Singapura. Foto: hetanews.com

Larangan tidak keluar rumah atau Stay-Home Notice (SHN) pun kini  diberlakukan, khusus bagi penduduk Singapura dan pemegang paspor jangka panjang yang kembali ke Singapura dari Cina daratan.

Dikutip BatamNow dari Channelnewsasia.com, pengumuman baru itupun dikeluarkan Kementerian Kesehatan Singapura, Selasa (18/2/2020).

Pemerintah Singapura menghimbau semua penduduknya,  maupun Warga Negara Asing  yang memiliki riwayat perjalan dari seluruh Cina untuk tidak keluar rumah selama  14 hari ke depan.

Larangan keluar rumah  itu diberlakukan per hari ini.

Penduduk tidak dibenarkan keluar dari rumah walaupun untuk membeli makanan maupun perkakas rumah lainnya.

Petugas  pemerintah disebut media BERITA.mediacorp.sg akan melakukan pemeriksaan terhadap warga yang pernah bepergian baru-baru ini ke Cina.

Sebelum kewaspadaan terbaru ini, warga yang terdeteksi pernah mengunjungi Cina, belum dibatasi kebebasannya oleh pemerintah Singapura.

Saat itu mereka hanya diberi LOA (Leave of Absence) atau cuti wajib selama 14 hari. Namun, tetap bisa melakukan aktivitas di luar rumah.

Namun atas pemberlakuan SHN mereka diminta untuk tidak keluar rumah. Dan, pemerintah akan memastikan larangan itu dilaksanakan melalui konfirmasi telepon oleh petugas terkait ke warga yang dimaksud tadi. (*/Ist)

ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

Jika Deadlock, ke Arbitrase

Berita Selanjutnya

Ketua LI-Tipikor: Pecuma Bentuk Panja Jika Putusan Komisi VI DPR RI Tak Diacuhkan BP Batam

Berita Selanjutnya
Ballpress Seludupan Bertabur di Batam BC Tak Berkutik, Tapi Wanita PMI Resmi Ini Harus Terisak-isak: Apa Ihwal?

Ketua LI-Tipikor: Pecuma Bentuk Panja Jika Putusan Komisi VI DPR RI Tak Diacuhkan BP Batam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Central Tiban
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini

© 2021-2026 BatamNow.com