BatamNow-Pemerintah Singapura meningkatkan kewaspadaannya atas ancaman CoronaVirus atau Covid-19 di negara itu.

Larangan tidak keluar rumah atau Stay-Home Notice (SHN) pun kini diberlakukan, khusus bagi penduduk Singapura dan pemegang paspor jangka panjang yang kembali ke Singapura dari Cina daratan.
Dikutip BatamNow dari Channelnewsasia.com, pengumuman baru itupun dikeluarkan Kementerian Kesehatan Singapura, Selasa (18/2/2020).
Pemerintah Singapura menghimbau semua penduduknya, maupun Warga Negara Asing yang memiliki riwayat perjalan dari seluruh Cina untuk tidak keluar rumah selama 14 hari ke depan.
Larangan keluar rumah itu diberlakukan per hari ini.
Penduduk tidak dibenarkan keluar dari rumah walaupun untuk membeli makanan maupun perkakas rumah lainnya.
Petugas pemerintah disebut media BERITA.mediacorp.sg akan melakukan pemeriksaan terhadap warga yang pernah bepergian baru-baru ini ke Cina.
Sebelum kewaspadaan terbaru ini, warga yang terdeteksi pernah mengunjungi Cina, belum dibatasi kebebasannya oleh pemerintah Singapura.
Saat itu mereka hanya diberi LOA (Leave of Absence) atau cuti wajib selama 14 hari. Namun, tetap bisa melakukan aktivitas di luar rumah.
Namun atas pemberlakuan SHN mereka diminta untuk tidak keluar rumah. Dan, pemerintah akan memastikan larangan itu dilaksanakan melalui konfirmasi telepon oleh petugas terkait ke warga yang dimaksud tadi. (*/Ist)
